Ratusan Warga Tuntut Pembebasan Terdakwa Illegal Loging

Reporter

Editor

Kamis, 17 Februari 2011 14:50 WIB

TEMPO Interaktif, KUPANG - Ratusan warga Desa Silu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis siang (17/2), melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pengdilan Negeri Kupang.

Massa yang tergabung dalam Front Masyarakat Peduli Hutan Kabupaten Kupang (FMPHKK),
menuntut agar pengadilan membebaskan empat warganya yang ikut di tahan dan didakwa terkait kasus Illegal Loging di kawasan Hutan Oelbesak, Desa Silu.

"Kami menuntut agar proses hukum empat warga kami ditangguhkan. Segera bebaskan karena mereka orang tua kami," kata koordinator FMPHKK Simon Seffi.

Empat orang yang dimaksud para pengunjukrasa adalah Yonas Tanau, Metusalak Tanau, Matias Keba, dan Musa Faat. Mereka adalah warga Silu.

Empat orang tersebut merupakan bagian dari 10 terdakwa yang kini sedang diadili di PN Kupang. Mereka adalah Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kupang Marthen Sakkung, Handoyo Budiono (Pengusaha), Hengky Henuk, Sadrak Bel (KPRH Fatuleu), Jeni Parantuan, Carolina Lay (Staf Dinas Kehutanan).

Menurut dakwaan jaksa, para terdakwa secara bersama-sama terlibat dalam tindak pidana pembalakan liar di kawasan hutan lindung Oelbesak, di Desa Silu.

Marthen Sakkung dalam jabatannya sebagai Kepala Dinas Kehutanan memberikan ijin penebangan, yang didukung Sadrak Bel sebagai pejabat KPRH Fatuleu, serta dua anak buah Marthen, Jeni Parantuan dan Carolina Lay.

Dalam kasus tersebut, sebanyak 246 kayu jati gelondongan dijadikan sebagai barang bukti. Para terdakwa kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Kupang.

Namun, menurut pengunjukrasa, seperti yang dijelaskan Simon Seffi, empat terdakwa warga Desa Silu itu tidak layak untuk ikut dijadikan terdakwa. Mereka hanyalah pekerja demi mencari nafkah dalam penebangan yang dikelola perusahaan milik terdakwa Handoyo Budiono.

Bahkan, kata Simon, kayu yang ditebang empat terdakwa itu berada di luar kawasan hutan lindung Oelbesak.

Massa yang di dominasi para orang tua dan ibu-ibu memenuhi halaman depan kantor PN Kupang dan melakukan orasi menggunakan bahasa daerah. Para pengunjukrasa juga meminta agar hakim turun ke lapangan untuk melihat kondisi faktual di TKP sehingga menghasilkan keputusan yang adil.

Sementara itu, Wakil Ketua PN Kupang Umbu Djama mengatakan bisa memahami aspirasi para pengunjukrasa.

Umbu Djama berjanji akan meneruskan tuntutan massa kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut untuk dijadikan bahan pertimbangan. "Kita tidak bisa mengintervensi majelis hakim," katanya. YOHANES SEO.

Berita terkait

Mengenal Jagawana, Petugas yang Selalu Siaga Saat Musim Kebakaran Gunung

28 September 2023

Mengenal Jagawana, Petugas yang Selalu Siaga Saat Musim Kebakaran Gunung

Jagawana dikenal sebagai penjaga hutan yang siap siaga termasuk saat terjadi kebakaran gunung.

Baca Selengkapnya

Mengenal Guardian, Kecerdasan Buatan Pendeteksi Penebangan Liar dengan Suara

23 Desember 2021

Mengenal Guardian, Kecerdasan Buatan Pendeteksi Penebangan Liar dengan Suara

Teknologi kecerdasan buatan ini akan memilah berbagai jenis suara, seperti suara kendaraan, suara penebangan, dan suara tembakan.

Baca Selengkapnya

Polisi Bekuk Cukong Perambahan Liar Biosfer Giam Siak Kecil

19 Maret 2017

Polisi Bekuk Cukong Perambahan Liar Biosfer Giam Siak Kecil

Dalam operasi penangkapan itu polisi menemukan
barang bukti berupa kayu olahan jenis bintangur sebanyak 10 ton.

Baca Selengkapnya

Petugas KLHK Tangkap 2 Terduga Perambah Hutan di Pelalawan  

14 Januari 2017

Petugas KLHK Tangkap 2 Terduga Perambah Hutan di Pelalawan  

Dua terduga pelaku perambah hutan beserta satu unit ekskavator ditangkap petugas KLHK di kawasan hutan Kepungan Sialang Keputihan, Pelalawan, Riau.

Baca Selengkapnya

Sita Ekskavator di Pelalawan, Petugas KLHK Dihadang Massa  

14 Januari 2017

Sita Ekskavator di Pelalawan, Petugas KLHK Dihadang Massa  

Puluhan orang tak dikenal berusaha menghadang petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat melakukan penangkapan dan penyitaan ekskavator.

Baca Selengkapnya

Untung Ketahuan, 20 Truk Ini Angkut Kayu Penebangan Liar

12 Juni 2016

Untung Ketahuan, 20 Truk Ini Angkut Kayu Penebangan Liar

Sopir truk yang mengangkut kayu hasil penebangan liar telanjur kabur.

Baca Selengkapnya

Gerebek Penebang Liar, Bupati Belu Sita 5 Kubik Kayu Jati  

9 Juni 2016

Gerebek Penebang Liar, Bupati Belu Sita 5 Kubik Kayu Jati  

Hutan yang dirambah penebang liar di Kabupaten Belu berada di perbatasan Timor Leste.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD Ini Kepergok Angkut Kayu Illegal

4 Mei 2014

Ketua DPRD Ini Kepergok Angkut Kayu Illegal

Ketua DPRD Dharmasraya Rudi Hartono membawa 20 kubik kayu hasil illegal logging.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD di Sumbar Tersangka Illegal Logging  

3 Mei 2014

Ketua DPRD di Sumbar Tersangka Illegal Logging  

Ketua DPRD Dharmasraya Sumatera Barat diduga sebagai pemilik dan ikut membawa 20 kubik kayu tanpa dokumen.

Baca Selengkapnya

LBH Yogya Minta 17 Petani Cilacap Dilepaskan  

9 Januari 2014

LBH Yogya Minta 17 Petani Cilacap Dilepaskan  

Sebanyak 17 petani dijadikan tersangka penebang pohon jati di lahan yang diklaim milik Perhutani KPH Banyumas Barat.

Baca Selengkapnya