TEMPO.CO, Padang - Rudi Hartono, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penebangan liar. Dia bersama sopir truk bernama Adrimon, 43 tahun, tertangkap tangan mengangkut 20 kubik kayu tanpa dokumen.
Kepala Kepolisian Resor Dharmasraya Ajun Komisaris Besar Bondan Wicaksono mengatakan Rudi dikenai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman lima tahun penjara. "Dia sudah kami tahan sejak kemarin di kantor Kepolisian Dharmasraya," ujarnya, Jumat malam, 2 Mei 2014.
Baca Juga:
Menurut Bondan, kasus ini berawal dari adanya truk yang mengangkut 20 kubik kayu aneka jenis di Pasar Ampalu, Dharmasraya, Jumat pekan lalu, sekitar pukul 22.30 WIB. Adrimon, pengemudi truk hijau dengan nomor BA-1174-VA itu, tidak bisa menunjukkan dokumen pada polisi yang menyetopnya. Petugas langsung mengambil alih kemudi dan membawa truk serta Adrimon ke kantor polisi.
"Di perjalanan, petugas melihat truk itu terus diikuti sebuah Toyota Fortuner," ujar Bondan. Karena curiga, mobil impor Jepang dengan plat BA-1022-BS itu dihentikan dan diperiksa di depan kantor Kepolisian Koto Baru. "Sopir truk bilang, mobil itu mengawalnya sejak dari lokasi pengambilan kayu di Tanjung Simalidu Kabupaten Tebo, Jambi."
Ternyata, di bangku penumpang duduk Rudi Hartono. "Mereka langsung kami amankan untuk dimintai keterangan," kata Bondan. Kepada petugas sang ketua dewan mengatakan kayu tersebut akan dibawa ke tempat penampungan kayu milik Rudi di Ampang Kuranji, Dharmasraya, untuk pembuatan dokumen dan dikirim ke Jakarta.
Sempat mangkir dari panggilan dengan alasan sakit, Rudi ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan Kamis lalu. "Dia kami tahan dengan sangkaan pemilik kayu ilegal," kata Bondan, yang juga menyita Fortuner yang diduga mobil dinas DPRD Dharmasraya itu.
Kepala Dinas Kehutanan Dharmasraya Darisman mengatakan sudah mengetahui penangkapan itu. Dia berjanji membantu polisi memproses kasus tersebut. "Kami telah mengirim tim ahli untuk memeriksa kayu itu," ujarnya. (Baca: Empat Bupati Terlibat Penebangan Liar)
ANDRI EL FARUQI