Barter Narapidana dengan Australia Tidak Lazim

Reporter

Editor

Sabtu, 15 Januari 2011 05:53 WIB

REUTERS/Stringer

TEMPO Interaktif, Jakarta - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan rencana barter narapidana (napi) antara Indonesia dan Australia tidak lazim. Pasalnya, hingga saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang tentang Transfer of Sentenced Person (TSP).

“Perjanjian TSP seharusnya didasarkan pada undang-undang tersendiri," kata Hikmahanto dihubungi, Jumat 14 Januari 2011.

Menurut Hikmahanto, pembicaraan pertukaran narapidana dengan Australia telah berlangsung sejak 2005. Australia terus membicarakan soal itu karena jumlah warga negara mereka banyak yang telah divonis dan menjalani hukuman di Indonesia. "Wajar, mereka ada kepentingan,” kata Hikmahanto. “Yang tidak wajar adalah sikap pemerintah Indonesia."

Ketidakwajaran sikap pemerintah Indonesia, menurut Hikmahanto, terlihat dari pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar yang mengisyaratkan akan disetujuinya perjanjian TSP itu.

Hikmahanto menilai, penggunaan Undang-Undang Pemasyarakatan yang bakal direvisi sebagai dasar hukum dasar hukum pertukaran narapidana tidak sesuai prosedur. “Seolah-olah penuh rekayasa.” Karena tidak ada dasarnya, kata Hikmahanto, “Dibuat ketentuan yang dicantolkan ke Undang-Undang Pemasyarakatan."

Hikmahanto menduga ada motif lain di balik rencana barter narapidana itu. Pemerintah menyetujui pertukaran tahanan setelah beberapa kali mendapatkan bantuan dari Australia. "Bantuan luar negeri kerap menyandera kebijakan yang dibuat pemerintah," kata dia.

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan bahwa rencana pertukaran tahanan antara Indonesia dan Australia masih dalam pembahasan. "Ini wacana yang disampaikan kepada kami," kata Basrief di Jakarta, kemarin.

Menurut Basrief, pembicaraan itu muncul saat rombongan Kejaksaan Agung Australia bertandang ke Indonesia. Dalam konsep pertukaran itu, Basrief menjelaskan, warga negara Indonesia yang divonis di Australia bisa menjalankan hukumannya di Indonesia. "Begitu juga sebaliknya," ujar Basrief.

Menurut Basrief, dua lembaga yang bakal berperan penting dalam pertukaran tahanan adalah Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri. "Kejaksaan sifatnya menunggu, kalo diundang ya kami ikut," ujar Basrief.

RIRIN AGUSTIA | Febriyan

Berita terkait

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.

Baca Selengkapnya

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.

Baca Selengkapnya

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.

Baca Selengkapnya

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

24 Februari 2020

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

Kejaksaan Agung telah memblokir 800 rekening efek yang diduga berkaitan dengan enam tersangka kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya