Pengacara Susno Ragukan Keterangan Saksi Ahli

Reporter

Editor

Kamis, 13 Januari 2011 19:57 WIB

Susno Duadji. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO Interaktif, Jakarta - Muhammad Assegaf, pengacara mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji, meragukan keterangan saksi ahli Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ihza Fadri.

"Keterangan anda saya ragukan karena dari jawaban yang anda berikan terkesan tendensius," ujar Assegaf dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 13 Januari 2011.

Dalam sidang, selaku saksi ahli Ihza menuding tindakan Susno dalam penanganan kasus PT Salmah Arwana Lestari adalah salah. Kesalahan itu Karena Susno memerintahkan penyidik secara langsung untuk menangkap dan menahan Anwar Salmah, serta menyita seluruh barang bukti dalam kasus ini.

Perintah ini dilontarkan Susno setelah bertemu Haposan Hutagalung dan Sjahril Djohan. Haposan adalah pengacara Ho Kian Huat, pengusaha Singapura yang mengaku ditipu Anwar Salmah dalam investasi penangkaran ikan Arwana ini. Haposan meminta bantuan Sjahril yang dikenal dekat dengan Susno.

Menurut Ihza, perintah ini menyalahi prosedur di kepolisian. Seharusnya, yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perintah itu adalah atasan penyidik, yaitu Direktur. Menurutnya, Kepala Bareskrim bisa memerintahkan penyidik secara langsung melalui mekanisme gelar perkara.

Assegaf menilai keterangan Ihza tersebut tendensius. Alasannya, dalam pembuatan Berkas Acara Pemeriksaan di kepolisian, Ihza telah membaca semua keterangan saksi yang diperiksa oleh polisi. Namun, ia tak mendengarkan keterangan Susno. "Wajar kalau saya meragukan keahlian dan kesaksian anda," ujar Assegaf.

Hal senada dinyatakan pegacara Susno lainnya, Henry Yosodiningrat. Henry mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Ihza untuk menyalahkan tindakan Susno. "Dasar hukumnya apa anda mempersalahkan itu?" tanya Henry.

Ia pun merujuk pada Peraturan Kapolri No. 30 Tahun 2003 tentang Struktur Organisasi Kepolisian RI. "Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Kabareskrim berhak memanggil penyidik dan meminta gelar perkara," tuturnya.

Hal ini dibantah Ihza. Menurutnya, larangan itu terdapat dalam Peraturan Kapolri No.15 Tahun 2006 tentang Kode Etik Anggota Kepolisian. "Ada juga dalam peraturan nomor tujuh yang saya lupa tahunnya," ujar Ihza.

Usai persidangan, Henry menyatakan dalam Peraturan Kapolri No.30 tesebut, Kabareskrim dalam rangka pengawasan fungsional bisa memanggil dan meminta gelar perkara kepada penyidik. Ia mengakui dalam peraturan itu tak disebutkan Kabareskrim memiliki wewenang untuk memerintahkan penyidik. "Tapi kan tidak ada larangannya," ujarnya.

Advertising
Advertising

FEBRIYAN

Berita terkait

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

2 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

17 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

20 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

21 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

23 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

1 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

1 hari lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

2 hari lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

2 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya