Mahkamah Agung Klaim Hanya Bebaskan 42 Perkara Korupsi
Reporter
Editor
Jumat, 31 Desember 2010 16:24 WIB
ANTARA/Fanny Octavianus
TEMPO Interaktif, Jakarta -Mahkamah Agung mengklaim hanya membebaskan 42 perkara atau 10,92 persen dari 394 perkara korupsi yang terjadi sepanjang 2010. Sekitar 89,08 persen ( 351 perkara) terdakwa dihukum oleh Mahkamah Agung," ujar Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa dalam keterangan pers di Ruang Wiryono lantai dua Mahkamah Agung, Jumat (31/12)
Putusan-putusan tersebut ada yang terdakwanya dibebaskan ketika di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, tapi akhirnya dihukum Mahkamah. Jumlahnya mencapai 46 perkara. Ataupun ada yang terdakwanya dihukum di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi tapi dibebaskan Mahkamah ada 4 perkara.
Sepanjang 2010, Mahkamah menerima 926 kasasi perkara korupsi. Sebanyak 532 perkara belum diputus. "Perkara yang belum diputus ini karena masuk pertengahan tahun," katanya.
Mahkamah, kata Harifin, telah membuat koruptor membayar denda sebanyak Rp 33,4 milyar dan duit pengganti sebanyak Rp 5,9 triliun.
Menteri Tjahjo Kumolo Berkukuh Pertahankan Ahok dari Jabatannya
21 Februari 2017
Menteri Tjahjo Kumolo Berkukuh Pertahankan Ahok dari Jabatannya
Menurut Menteri Tjahjo Kumolo, fatwa Mahkamah Agung tidak memberikan pendapat hukum apa pun atas keputusannya mempertahankan Ahok sebagai Gubernur Jakarta.