2011, Satgas Prioritaskan Regulasi Whistle Blower

Reporter

Editor

Kamis, 30 Desember 2010 19:25 WIB

Denny Indrayana. TEMPO/Wahyu Setiawan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Sektretaris Satuan Tugas Antimafia Hukum, Denny Indrayana, mengatakan, pihaknya akan fokus pada empat hal tahun depan. Empat hal itu, kata Denny, masih dalam area pemberantasan mafia hukum.

Hal pertama yang dicanangkan Satgas adalah meregulasi masalah peniup peluit (whistle blower). Menurut Denny, peniup peluit harus diundang-undangkan, untuk mengakomodasi orang-orang seperti terdakwa kasus mafia hukum Gayus Tambunan, atau mungkin Vincentius Amin Sutanto, terpidana kasus pajak Asian Agri.

“Tanpa sistem perlindungan pelapor yang baik, tindak kriminal yang sangat merusak sejenis korupsi tidak akan mungkin bisa diberantas,” kata Denny di Jakarta, hari ini (30/12).

Vincent, misalnya, dipandang lebih baik dilindungi sebagai pemberi informasi, bukannya malah dikriminalkan. Sebab eks Financial Controller Asian Agri Group itu sangat dibutuhkan untuk membeberkan informasi dugaan penggelapan pajak Rp 1,3 triliun yang hingga kini belum tuntas.

Sejarah perlindungan bagi pelapor kasus kejahatan di Indonesia, kata Denny, tidak pernah berakhir baik. “Beberapa kasus terakhir, nasib pelapor justru rentan untuk dikriminalkan, biasanya dengan pencemaran nama baik,” ujarnya.

Selain meprioritaskan soal perlindungan saksi, Satgas juga akan memberi perhatian pada gagasan pembuktian terbalik untuk para koruptor, pelarangan pembayaran tunai uang dalam jumlah besar, serta pembersihan lembaga peradilan dari mafia internal mereka sendiri.

“Itu (pembersihan lembaga peradilan) sudah jadi pikiran dan sudah saya coba advokasi. Karena kalau “wasit”nya bisa disuap, aturan main nggak jalan. Kalau yang disuap “kiper”-nya kan wasit masih bisa beri kartu merah,” kata Denny.

Lalu, kasus apa saja yang akan jadi perhatian Satgas tahun depan? “Kami nggak bicara kasus. Karena kasus kan muncul saat berjalannya proses pemberantasan mafia hukum. Yang jelas, Satgas fokus pada pembenahan sistem. Karena itu yang akan lebih tahan lama,” ujarnya.

Isma Savitri

Berita terkait

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

45 hari lalu

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.

Baca Selengkapnya

Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

48 hari lalu

Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

LPSK siap segera lakukan perlindungan pada saksi PHPU jika kondisi darurat dan genting. Berikut tugas dan wewenang LPSK.

Baca Selengkapnya

LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

49 hari lalu

LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

LPSK bisa lebih cepat memberikan perlindungan darurat dalam situasi genting.

Baca Selengkapnya

Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

28 November 2023

Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

LPSK menolak permohonan perlindungan oleh Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

Baca Selengkapnya

Pelecehan Miss Universe Indonesia, LPSK Beri Perlindungan bagi Eks CEO

16 Oktober 2023

Pelecehan Miss Universe Indonesia, LPSK Beri Perlindungan bagi Eks CEO

LPSK melindungi Eldwen Wang dalam kapasitas sebagai saksi dugaan pelecehan terhadap finalis Miss Universe Indonesia

Baca Selengkapnya

LPSK Didesak Beri Perlindungan Kepada Putri Candrawathi Saat Rapat di Polda Metro

18 Agustus 2022

LPSK Didesak Beri Perlindungan Kepada Putri Candrawathi Saat Rapat di Polda Metro

Desakan kepada LPSK untuk segera memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi dilakukan saat rapat di Polda Metro akhir Juli lalu.

Baca Selengkapnya

Keuntungan Bharada E sebagai JC, Begini Syarat Menjadi Justice Collaborator

8 Agustus 2022

Keuntungan Bharada E sebagai JC, Begini Syarat Menjadi Justice Collaborator

Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunughan Brigadir J. Begini syarat menjadi justice collaborator.

Baca Selengkapnya

Cerita Nurhayati, Pelapor Kasus Dana Desa yang Dijadikan Tersangka

21 Februari 2022

Cerita Nurhayati, Pelapor Kasus Dana Desa yang Dijadikan Tersangka

Nurhayati mengaku heran atas penetapan status tersangka terhadapnya di kasus korupsi dana desa. Padahal ia adalah pelapor.

Baca Selengkapnya

LPSK Sebut Ubedilah Badrun Tak Bisa Dituntut Soal Pelaporan Gibran ke KPK

19 Januari 2022

LPSK Sebut Ubedilah Badrun Tak Bisa Dituntut Soal Pelaporan Gibran ke KPK

Ubedilah Badrun dilaporkan oleh relawan Jokowi atas dugaan pelaporan palsu.

Baca Selengkapnya

Cara Mengajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

18 Agustus 2021

Cara Mengajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Ini syarat dan cara mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, bagi Anda sebagai saksi dan korban agar terlindungi dari kekerasan dan ancaman.

Baca Selengkapnya