Cetro Pertanyakan Kesiapan Pemerintah Hadapi Pemilu 2004

Reporter

Editor

Senin, 25 Agustus 2003 13:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Center for Electoral Reform (Cetro) mempertanyakan kesiapan pemerintah menghadapi Pemilu 2004 mengingat belum selesainya paket RUU Politik. "Baru undang-undang tentang Partai Politik yang sudah selesai," kata Direktur CETRO Hadar N. Gumay saat ditemui wartawan usai acara diskusi di Hotel Indonesia Jakarta, Senin (6/1). Padahal, kata Ketua Dewan Pendiri CETRO Todung M. Lubis, waktu yang tersisa tinggal 16 bulan. Selain itu, Lubis mempertanyakan pembahasan undang-undangnya yang tertutup. Seperti diketahui, pembahasan undang-undang itu dialihkan dari gedung DPR ke hotel di Cisalak, Bogor. Hal ini membuatnya tertutup dan tidak bisa menerima masukan dan lobi-lobi dari luar. Undang-undang yang telah selesai pun dipertanyakan kualitasnya. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengaturan dana, pembentukan partai, alokasi 30 persen keterwakilan perempuan, dan kontrol pemerintah terhadap partai politik. Gumay mempertanyakan tentang aliran dana yang boleh didapat partai. Di dalam undang-undang itu tidak disebutkan perbedaan antara sumbangan dan pinjaman. Cetro mengusulkan agar pinjaman dimasukkan kategori sumbangan. Sebab, dengan aturan yang sekarang, kata Gumay, seseorang atau suatu pihak bisa menyumbangkan sekaligus memberi pinjaman. Ini memungkinkan terjadi manipulasi jumlah dana yang diberikan pada sebuah partai. Gumay menilai, keterlambatan penyelesaian dua rancangan undang-undang ini akibat perubahan yang dilakukan pemerintah. Pada zaman pemerintahan Abdurrachman Wahid, draft ketiga rancangan itu sudah selesai, tetapi direvisi saat Megawati naik jadi Presiden. Soal hak pemilihan presiden yang tercantum dalam draft kelima RUU Pemilihan Presiden juga tak luput dari kritk. Dalam aturan itu, calon presiden hanya boleh diajukan lima partai terbesar atau gabungan partai-partai yang mencapai 20 persen suara. "Ini menguntungkan partai-partai terbesar saja," kata Gumay. Di samping itu, mekanisme ini tidak memberi peluang munculnya calon presiden dari kalangan independen. Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ramlan Surbakti, dalam acara terpisah mengaku pesimis Pemilu 2004 terselenggara tepat waktu. Untuk waktu, kita selalu menduga-duga. Dan KPU sekarang dalam posisi in waiting UU Pemilu, katanya. Yang dapat dijadikan pegangan, lanjutnya, adalah GBHN 1999 yang menyebutkan pemilu selanjutnya dilaksanakan 2004. Ia mengandaikan, jika awal Juni 2004 nanti terselenggara pemilu, maka pemilihan presiden tahap I juga bisa selesai. Sehingga bulan Agustus sudah bisa dilaksanakan pemilihan presiden tahap II. Jika tahap II bisa dilaksanakan bulan Agustus, maka pada bulan Oktober, Presiden sudah bisa dilantik MPR terpilih. (Anggoro Gunawan dan D.A. CandraningrumTempo News Room)

Berita terkait

Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara

1 menit lalu

Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara

Baleg DPR telah menyepakati revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya

Kemendag ke Cile, Kunjungi Importir Sepeda asal Indonesia

3 menit lalu

Kemendag ke Cile, Kunjungi Importir Sepeda asal Indonesia

Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Cile, kunjungi importir sepeda asal Indonesia.

Baca Selengkapnya

PKS Bakal Umumkan Nama yang Diusung di Pilkada Jakarta pada Juni

9 menit lalu

PKS Bakal Umumkan Nama yang Diusung di Pilkada Jakarta pada Juni

PKS bakal mengumumkan nama yang mereka usung di Pilkada Jakarta sekitar satu sampai dua bulan lagi.

Baca Selengkapnya

Impor Turun, Mendag Zulkifli Hasan: Produksi Menurun

15 menit lalu

Impor Turun, Mendag Zulkifli Hasan: Produksi Menurun

Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan mengatakan ada penurunan impor non-migas pada April 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

22 menit lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Kasus Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, dari Kejanggalan LHKPN Hingga Indikasi Pelanggaran Kode Etik

25 menit lalu

Kasus Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, dari Kejanggalan LHKPN Hingga Indikasi Pelanggaran Kode Etik

KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean soal LHKPN.

Baca Selengkapnya

Hilang Selama 26 Tahun, Pria Aljazair Ditemukan 200 Meter dari Rumah

29 menit lalu

Hilang Selama 26 Tahun, Pria Aljazair Ditemukan 200 Meter dari Rumah

Omar bin Omran menghilang dari Djelfa selama perang saudara Aljazair pada 1990an, ketika ia berusia 19 tahun.

Baca Selengkapnya

Fakta Film Kingdom of the Planet of the Apes, Gandeng Animator Indonesia

29 menit lalu

Fakta Film Kingdom of the Planet of the Apes, Gandeng Animator Indonesia

Animator Indonesia, Sashya Subono Halse terlibat sebagai Facial Motion Animator di film Kingdom of the Planet of the Apes.

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Menguat di Tengah Naiknya Saham Perbankan Big Cap dan Grup Prajogo Pangestu

30 menit lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Menguat di Tengah Naiknya Saham Perbankan Big Cap dan Grup Prajogo Pangestu

IHSG menutup sesi di level 7,328.1 atau +1,12 persen.

Baca Selengkapnya

DPR Bakal Revisi UU Polri, Masa Jabatan Polisi Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun

43 menit lalu

DPR Bakal Revisi UU Polri, Masa Jabatan Polisi Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun

DPR berencana merevisi UU Polri. Apa saja poin perubahannya?

Baca Selengkapnya