Pengamat: Majelis Etik MK Harus Dibentuk

Reporter

Editor

Selasa, 14 Desember 2010 19:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Indoensia, Chalid Hamid mengatakan saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) adalah satu-satunya lembaga yang tidak punya mekanisme pengawasan langsung kepada hakim.

"Padahal kode etiknya ada, tapi badan penindakannya tidak dimiliki itu sangat rancu," ujarnya saat dihubungi Tempo, selasa (14/12).

Menurut Chalid, akibat dari tidak adanya lembaga semacam majelis etik, maka setiap muncul indikasi dugaan pelanggaran kode etik atau pidana tak ada satupun lembaga bisa melakukan pemeriksaan awal kepada para hakim, termasuk Komisi Yudisial (KY). "Sebenarnya mereka yang super body sebab tidak ada yang mengawasi," ujarnya.

Oleh karenanya, Chalid menyayangkan adanya putusan MK yang justru mencabut fungsi pengawasan dari KY terhadap lembaga pengawal konstitusi itu. Dalam tahapan apapun, seharusnya semua lembaga termasuk MK seharusnya memiliki lembaga atau badan yang dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap internal lembaganya.

"Kalau ada kasus semacam pelanggaran etik nantinya sulit, siapa yang harus bertindak," ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua Badan Pelaksana Masyarakat Transparansi Indonesia ini menyarankan dua hal. Pertama, para hakim segera membentuk majelis dewan kehormatan hakim untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik di internal hakim. karena tidak mungkin sebuah lembaga memiliki kode etik tapi tak punya aturan bagaimana menegakkan kode etik.

"Jangka panjangnya DPR lakukan revisi UU MK agar dimasukkan mekanisme pengawasan yang lebih komprehensif," katanya.

Anggota Komisi Hukum DPR, Didi irawadi pun bernada sama, dia menganggap pembentukan majelis etik perlu adanya. "Itu untuk menghindarikan fitnah," katanya.

Soal anggota dari majelis etik, kata Didi, komposisinya harus bercampur dengan unsur dari luar MK. "Berdasarkan pengalaman tim etik internal terkadang tidak maksimal,' ujarnya.

SANDY INDRA PRATAMA

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

10 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

16 jam lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

16 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

18 jam lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

21 jam lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

22 jam lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

1 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

1 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya