Menurut Agun, syarat yang dicantumkan dalam revisi UU Partai Politik lebih berat dari sebelumnya, seperti jumlah pendiri partai yang disyaratkan hingga mencapai 1000 orang. "Itu yang menjadi perdebatan," ujarnya. Perdebatan sengit terjadi saat pembahasan revisi UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik di DPR, Rabu lalu. Perdebatan itu menyangkut jumlah orang yang berhak mendirikan partai politik (parpol). Ada ketidak kompakan didalam panitia kerja dalam menyebut syarat jumlah pendiri partai politik.
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Siti Zuhro menyayangkan alotnya pembahasan revisi UU Parpol di DPR. Dewan, kata dia, sengaja membuat alot perdebatan revisi UU Parpol itu untuk menunda penyelesaian RUU Paket Politik. "Sifat DPR itu memang untuk menunda-nunda penyelesaian RUU Paket Politik. Saya curiga memang ada skenario," katanya.
Menurut Zuhro, Komisi Pemerintahan memperdebatkan kembali kesepakatan yang mereka buat sendiri. Akibatnya pembahasan RUU Parpol tertunda. Padahal perdebatan syarat jumlah pendiri parpol tidak substansial. Zuhro berpendapat DPR cukup memfokuskan diri pada penguatan parpol, bukan syarat pendirian. "Karena di Indonesia persyaratan semacam ini mudah dimanipulasi."
SANDY INDRA PRATAMA