Sidang Garuda vs Tommy Soeharto Ditunda Lagi

Reporter

Editor

Selasa, 30 November 2010 13:13 WIB

TEMPO/Arif Fadillah
TEMPO Interaktif, Jakarta - Selasa (30/11) ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan Hutomo Mandala Putera atau Tommy Suharto, terhadap PT Garuda Indonesia dan PT Indo Multi Media. Agenda sidang adalah pembacaan gugatan dari pengacara Tommy, Ferry Nurwahyu. Namun pengacara meminta penundaan pembacaan gugatan.

Alasannya, "Ada beberapa perbaikan redaksional," kata Ferry ke majelis hakim, Selasa (30/11).

Karena perbaikan redaksional itu, Fery meminta sidang ditunda hingga Rabu (1/12) besok. Permintaan Ferry itu dikabulkan majelis hakim. "Besok, sidang pagi sebelum sidang Gayus," ujar hakim ketua Thaksin.

Usai sidang, Ferry menyatakan bila gugatan terhadap PT Garuda dan PT Indo Multi Media tetap diajukan secara terpisah. Alasannya, meski gugatan itu memiliki kesamaan penggugat, tergugat, dan materi gugatan, namun majelis hakim yang menanganinya berbeda. "Tidak mungkin digabungkan," ujar Ferry.

Mengenai mediasi antara Tommy dan Garuda, Ferry menyatakan proses itu gagal karena belum ada titik temu di kedua pihak. "Sebagian sudah ada titik temunya, sebagian lagi belum." Namun dia emoh menyinggung hal apa saja yang tidak ditemui titik temunya.

Perkara Tommy versus Garuda ini berawal dari artikel di Majalah Garuda yang membahas resort milik anak mantan Presiden Soeharto itu, di Bali. Namun artikel tersebut menyebut Tommy sebagai seorang pembunuh yang terlah divonis pengadilan.


CORNILA DESYANA

Berita terkait

Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

17 Mei 2016

Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

Setyardi mengaku ingin membuka komunikasi dengan Presiden Jokowi selaku pelapor kasus tersebut pada 2014.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

17 Mei 2016

Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

Darmawan Sepriyossa akan datang bersama Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono.

Baca Selengkapnya

Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

30 Oktober 2014

Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

Giovanni, 56 tahun, menggugat harian Suara NTB karena harian
terbitan Mataram anak perusahaan Bali Post ini menyebutnya
sebagai eksportir koral ilegal

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

25 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

Perwakilan Konsulat Kedutaan Besar Perancis di Jakarta enggan
menilai soal vonis hakim terhadap dua jurnalis Prancis di
Papua.

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

24 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

Vonis hakim 2,5 bulan penjara terhadap dua jurnalis Prancis di Papua lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

24 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

Sidang sengaja dipercepat karena dua jurnalis Prancis tersebut
adalah warga negara asing dan telah ditahan sejak 24 Agustus 2014.

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

23 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

Dalam keterangan di sidang, kedua jurnalis Prancis tersebut meminta maaf dan berharap segera bebas.

Baca Selengkapnya

Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

20 Oktober 2014

Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

Mereka melanggar UU Keimigrasian karena memakai visa kunjungan wisata untuk kegiatan jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

16 April 2014

Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram dinilai tidak adil dalam memutus perkara sengketa pemberitaan pers.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

8 Oktober 2012

Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

Hotman meminta majalah Tempo memuat permintaan maaf dalam lima halaman majalah.

Baca Selengkapnya