Sembilan Tersangka Makar di Papua Belum Punya Pengacara
Sabtu, 27 November 2010 16:33 WIB
“Sembilan orang itu sudah ditahan, dan dari hasil interogasi, terbukti melakukan tindak pidana makar. Kita masih sementara mencari pendamping hukum buat mereka,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Wachyono, Sabtu (27/11).
Menurut Wachyono, pengacara yang diminta dari Wamena tidak berada di tempat. Namun kepolisian telah berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum Jayapura untuk mendampingi para tersangka. “Diharapkan nanti sudah ada bantuan dari LBH untuk mendampingi mereka, jadi tidak ada kesulitan mengenai penasihat hukum,” ujarnya.
Sembilan tersangka makar tersebut adalah anggota Tentara Revolusioner Papua Barat (TRPB). Mereka ditangkap sekitar pukul 09.00 WIT di Yalengga, Jayawijaya, saat hendak mengunjungi kerabat seorang anggota TRPB yang meninggal di Kampung Piramid.
“Nah, saat itu mereka didapat telah mengibarkan Bintang Kejora, mereka telah menancapkannya di tanah. Anggota kita membawa barang bukti beserta kayu yang dipakai untuk mengibarkan bendera,” kata Kepala Kepolisian Resor Wamena Ajun Komisaris Besar I Gede Sumerta Jaya.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan di Papua, Harry Maturbongs, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut pada kepolisian. “Jika ada yang disiksa atau hilang, mungkin kami bisa tangani itu, tapi saya juga baru tahu kasus ini, jadi kita tidak bisa berbuat banyak,” ujarnya.
JERRY OMONA