TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Mitra Dhana Atmharaksha (MDA) selaku koordinator konsorsium asuransi TKI telah menerima premi sebanyak Rp 3,5 miliar dari TKI yang berangkat ke luar negeri. Setiap TKI diwajibkan menyetor dana sebesar Rp 400 ribu. Dari dana tersebut, sebanyak Rp 300 ribu dikelola oleh PT MDA yang merupakan broker asuransi. Sedangkan sisanya disetorkan sebagai uang asuransi oleh PT MDA. Besarnya dana yang dikelola PT MDA menimbulkan pertanyaan. "Anehnya broker mendapat dana terbesar," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko, di Jakarta, Rabu (12/11). Ia menambahkan, sampai saat ini pihaknya terus melakukan investigasi terhadap konsorsium asuransi. Konsorsium asuransi dibentuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwa Wea yang terdiri dari lima perusahaan asuransi yang mendapat rekomendasi dari Menteri Keuangan.Kelima perusahaan asuransi tersebut adalah PT Asuransi Tarolamas, PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Asuransi Jiwa Beringin Jiwa Sejahtera, PT Asuransi Bina Griya Upakara, dan PT Asuransi Bumiputera Muda 1967. PT Asuransi Jasindo merupakan ketua dari konsorsium tersebut. Berdasarkan kesepakatan kelima perusahaan asuransi tersebut, mereka menunjuk PT MDA pimpinan Aan Sadnan sebagai koordinator. Menurut Danang, UU Asuransi Nomor 19 tahun 1992 menyatakan asuransi sosial, termasuk premi asuransi TKI, harus dikelola oleh BUMN, bukan oleh swasta. Agriceli - Tempo News Room
Berita terkait
Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024
1 menit lalu
Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024
Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.