Tiga Terdakwa Penganiyaan di Puncak Jaya Diadili  

Reporter

Editor

Jumat, 5 November 2010 08:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jayapura - Tiga terdakwa pelaku penyiksaan warga Papua di Tingginambut, Puncak Jaya, Papua disidangkan Jumat (5/11). Terdakwa diadili di Pengadilan Militer Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih, Jayapura, Papua.


Ketiga terdakwa adalah Praka Syaiminan Lubis, Prada Joko Suhistyo, dan Prada Dwi Purwanto. Ketiga terdakwa berasal dari Batalyon Yonif 753 Nabire. “Siap. Kami melakukan penganiayan dan kekerasan pada warga,” kata Prada Joko Suhistyo dalam jawabannya.

Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) tentang menolak perintah dinas, melampaui perintah dinas serta mengajak untuk menolak perintah dinas.

Penyiksaan bermula saat penyisiran anggota Pos Kolome atas dugaan adanya anggota Organisasi Papua Merdeka di sekitar wilayah itu. Saat itu petugas memeriksa sekitar puluhan warga yang terdiri dari belasan wanita dan pria.

Dalam pemeriksaan ini, terdapat Tunaliwor Kiwo, dan Telangga Gire. Saat dinterograsi, dua orang tidak dapat menjawab pertanyaan petugas seputar penyimpanan senjata api. Pemeriksaan ini dilakukan, karena beberapa warga diduga sebagai anggota separatis.

Karena tidak bisa menjawab, ketiga terdakwa langsung memukul dan menganiaya Tunaliwor Kiwo dan Telangga Gire. Dalam persidangan, ketiga terdakwa mengakui bersalah telah melanggar perintah atasan dan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan trauma pada warga sipil di Puncak Jaya.

JERRY OMONA

Berita terkait

Peradilan Militer Dinilai Lindungi Anggota TNI dari Hukuman, Kapuspen: Sudah Sesuai Aturan

52 hari lalu

Peradilan Militer Dinilai Lindungi Anggota TNI dari Hukuman, Kapuspen: Sudah Sesuai Aturan

Kapuspen TNI membantah pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil yang menilai peradilan militer justru melindungi anggota militer yang terlibat kejahatan.

Baca Selengkapnya

Oditur Militer Tuntut 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hukuman Mati, Apa Saja Wewenang Otmil?

29 November 2023

Oditur Militer Tuntut 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hukuman Mati, Apa Saja Wewenang Otmil?

Oditur militer menuntut 3 anggota TNI pembunuh Imam masykur dengan hukuman mati. Ini tugas dan wewenang Otmil.

Baca Selengkapnya

Kontras Sebut 3 Warisan Masalah yang Bakal Dihadapi Agus Subiyanto Jika Jadi Panglima TNI

13 November 2023

Kontras Sebut 3 Warisan Masalah yang Bakal Dihadapi Agus Subiyanto Jika Jadi Panglima TNI

Jenderal Agus Subiyanto akan mendapat warisan sejumlah masalah institusional jika kelak menjabat Panglima TNI.

Baca Selengkapnya

Begini Bunyi Pasal dalam UU ASN Soal Polri dan TNI Boleh Mengisi Jabatan Aparatur Sipil Negara

8 Oktober 2023

Begini Bunyi Pasal dalam UU ASN Soal Polri dan TNI Boleh Mengisi Jabatan Aparatur Sipil Negara

Anggota TNI dan Polri dapat mengisi jabatan non manajerial sesuai dalam UU ASN yang baru diketok 3 Oktober lalu. Berikut Instansi yang bisa dimasuki

Baca Selengkapnya

78 Tahun TNI, PBHI: Ada Ratusan Kasus Penganiayaan Melibatkan Tentara

7 Oktober 2023

78 Tahun TNI, PBHI: Ada Ratusan Kasus Penganiayaan Melibatkan Tentara

PBHI memberikan catatan penting di 78 tahun TNI. Terdapat 338 kasus kekerasan melibatkan TNI.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Militer untuk Paspampres - Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur, Ini Syarat Peradilan Militer

1 September 2023

Pengadilan Militer untuk Paspampres - Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur, Ini Syarat Peradilan Militer

Pembunuh Imam Masykur, anggota Paspampres dan prajurit TNI akan diadili di pengadilan militer. Ini seluk beluk pengadilan khusus untuk tentara.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Surat ke Kantor Mahfud MD, Mendesak Pemerintah Segera Revisi UU Militer

16 Agustus 2023

Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Surat ke Kantor Mahfud MD, Mendesak Pemerintah Segera Revisi UU Militer

Koalisi Masyarakat Sipil menilai pelaksanaan sistem peradilan militer sangat bermasalah sehingga pemerintah perlu segera merevisi UU Militer.

Baca Selengkapnya

Mengenal Pangkat Lokal yang akan Diberikan kepada Hakim Militer untuk Mengadili Kabasarnas Henri Alfiandi

12 Agustus 2023

Mengenal Pangkat Lokal yang akan Diberikan kepada Hakim Militer untuk Mengadili Kabasarnas Henri Alfiandi

Pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara.

Baca Selengkapnya

Hakim Militer Akan Diberikan Pangkat Lokal untuk Adili Kepala Basarnas Henri Alfiandi

10 Agustus 2023

Hakim Militer Akan Diberikan Pangkat Lokal untuk Adili Kepala Basarnas Henri Alfiandi

Hakim yang akan mengadili Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa akan diberi pangkat lokal.

Baca Selengkapnya

Mundur Lagi Uji Coba Kereta Cepat

8 Agustus 2023

Mundur Lagi Uji Coba Kereta Cepat

Uji coba pra-operasi kereta cepat Jakarta-Bandung kembali ditunda setelah beberapa kali jadwal operasional mundur.

Baca Selengkapnya