Gubernur Minta Kantor Pemerintahan Dipindahkan ke Kawasan Suramadu
Kamis, 30 September 2010 16:46 WIB
"Kita ngajak bicara dewan bagaimana relokasi, di situ itu (kawasan jalan Ahmad Yani) distrik bisnis, distrik bisnis itu tidak boleh untuk perkantoran," kata Gubernur Jawa Timur, Soekarwo Kamis (30/9).
Jika disetujui DPRD, proses relokasi akan melibatkan Sucofindo sebagai apraisal independen. Nantinya tim apraisal ini akan menentukan berapa harga perkantoran di jalan Ahmad Yani untuk dibeli pihak swasta dengan menggantinya lahan disekitar kaki Suramadu sisi Surabaya.
Tak hanya di sekitar jalan Ahmad Yani, jika rencana ini berhasil, seluruh perkantoran yang ada di pinggir jalan strategis rencannya juga akan dipindah. "Kantor Koni (Jalan Kertajaya Indah) itu kan bisa jadi emas batangan kalau dijadikan sentra bisnis," kata dia.
Untuk sementara ini, dari empat kantor di jalan Ahmad Yani, kantor Dishub dan LLAJ sudah ditawarkan kepada Bank Jatim, hanya saja belum ada kesepakatan diantara keduanya.
Terpisah, anggota Komisi Keuangan DPRD Jawa Timur Suli Daim meminta pemerintah tidak semata berorientasi bisnis. "Jangan hanya bisnis, pelayanan juga penting. Bagaimana letak kantor bisa menunjang pelayanan," kata politisi dari PAN ini.
Meski begitu, Suli Daim tidak menolak adanya relokasi asal dilakukan dengan transparan serta pendataan aset yang jujur. Langkah ini untuk meminimalisir hilangnya sebagian aset ketika proses relokasi.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Provinsi Jawa Timur, Zainal Abidin menegaskan, pelepasan aset kepada pihak swasta ini masih sebatas wacana. "Kita sadar, ini untuk efisiensi, kalau memang ada nilai tambah kenapa tidak," kata dia. Relokasi perkantoran ke kawasan Suramadu menurutnya untuk mendukung pengembangan kawasan Suramadu khususnya kawasan sisi Surabaya.
Fatkhurrohman Taufiq