Bos Playboy Ajukan Peninjauan Kembali Usai Lebaran

Reporter

Editor

Senin, 6 September 2010 15:28 WIB

Todung Mulya Lubis. TEMPO/Arnold Simanjuntak

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kuasa Hukum Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Erwin Arnada, Todung Mulya Lubis, mengatakan pihaknya segera akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) usai lebaran.
"Kita sedang siapkan memorandum PK, setelah idul fitri sudah bisa mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diteruskan ke Mahkamah Agung," katanya dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Senin (06/09).

Erwin Arnada, Pimpinan Redaksi Majalah Playboy Indonesia, dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun oleh Mahkamah Agung. Todung menilai majelis hakim khilaf ketika menjatuhkan vonis tersebut.

Menurut Todung, sedikitnya ada tiga kekhilafan majelis hakim, yaitu majelis hakim tak menggunakan Undang-Undang Pers sebagai dasar putusan. Alasan majelis hakim, karena menilai pers hanya soal pemberitaan juga keliru. Padahal Dewan Pers telah menetapkan Majalah Playboy sebagai produk pers. "Playboy Indonesia bukan majalah ecek-ecek tapi produk pers," katanya. "Untuk semua kasus pers seharusnya digunakan Undang-Undang Pers."

Kekhilafan majelis hakim lainnya, kata Todung, majelis hakim tidak mempertimbangkan pertimbangan saksi ahli yang diajukan Dewan Pers. "Kami tak melihat hakim tak mempertimbangkan keterangan saksi ahli dari Dewan Pers," katanya.

Tiga kekhilafan majelis hakim itulah, yang akan menjadi dasar pengajuan Peninjauan Kembali. "Kita tak gunakan novum, tapi kita ingin keluarkan tiga kekhilafan," katanya.

Dwi Riyanto Agustiar

Berita terkait

Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

17 Mei 2016

Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

Setyardi mengaku ingin membuka komunikasi dengan Presiden Jokowi selaku pelapor kasus tersebut pada 2014.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

17 Mei 2016

Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

Darmawan Sepriyossa akan datang bersama Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono.

Baca Selengkapnya

Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

30 Oktober 2014

Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

Giovanni, 56 tahun, menggugat harian Suara NTB karena harian
terbitan Mataram anak perusahaan Bali Post ini menyebutnya
sebagai eksportir koral ilegal

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

25 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

Perwakilan Konsulat Kedutaan Besar Perancis di Jakarta enggan
menilai soal vonis hakim terhadap dua jurnalis Prancis di
Papua.

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

24 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

Vonis hakim 2,5 bulan penjara terhadap dua jurnalis Prancis di Papua lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

24 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

Sidang sengaja dipercepat karena dua jurnalis Prancis tersebut
adalah warga negara asing dan telah ditahan sejak 24 Agustus 2014.

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

23 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

Dalam keterangan di sidang, kedua jurnalis Prancis tersebut meminta maaf dan berharap segera bebas.

Baca Selengkapnya

Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

20 Oktober 2014

Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

Mereka melanggar UU Keimigrasian karena memakai visa kunjungan wisata untuk kegiatan jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

16 April 2014

Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram dinilai tidak adil dalam memutus perkara sengketa pemberitaan pers.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

8 Oktober 2012

Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

Hotman meminta majalah Tempo memuat permintaan maaf dalam lima halaman majalah.

Baca Selengkapnya