KPK Sebarkan Edaran Larangan Parcel

Reporter

Editor

Senin, 30 Agustus 2010 15:14 WIB

Sidak parcel. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengirimkan surat edaran larangan aparat pemerintah menerima parcel Lebaran. Surat edaran itu, menurut Wakil Ketua KPK Haryono Umar isinya himbauan agar aparat Pemerintah Daerah mengawasi anak buahnya yang menerima parsel.

" Pimpinan wajib mengawasi anak buahnya yang menerima. Jika ada yang menerima parsel, diminta segera lapor" kata Harryono Umar di Balaikota DKI Jakarta, Senin 30 Agustus 2010.

Mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya jika diterima aparat Pempov DKI, Haryono mengakui bahwa saat ini KPK belum mengaturnya. Dan biasanya yang melarang pemberian THR itu dari Pemerintah Provinsinya sendiri.

Sanksi yang dikenakan jika kedapatan tidak melapor setelah mendapatkan parsel, menurut Haryono belum tentu sama dengan sanksi jika melakukan korupsi. "Kami akan analisis apakah terkait suap apa tidak," tutur Haryono.

Haryono menambahkan bahwa rencana kerjasama pembuatan Pusat Pelaporan Gratifikasi dengan Pemprov DKI masih dalam proses diskusi. Sehingga kemungkinan Pusat Pelaporan Gratifikasi ini bisa langsung dipergunakan oleh aparat Pemprov DKI sebelum lebaran belum bisa tercapai.

"Ini sedang didiskusikan antara KPK dengan Pemprov DKI. Kami harus melihat kesiapan mereka. Persyaratannya memang lumayan banyak. Seperti komitmen pimpinan yang benar-benar akan melaksanakan pelaporan," kata Haryono.

Renny Fitria Sari

Advertising
Advertising

Berita terkait

Mendagri Minta Pejabat Daerah Tolak Bingkisan Lebaran

17 Mei 2019

Mendagri Minta Pejabat Daerah Tolak Bingkisan Lebaran

Mendagri juga meminta agar kepala daerah dan pejabat daerah tidak mengajukan proposal atau permintaan dana untuk THR.

Baca Selengkapnya

Penjual Parsel di Pasar Kembang Cikini Mengeluh Omzet Menurun

13 Juni 2018

Penjual Parsel di Pasar Kembang Cikini Mengeluh Omzet Menurun

Para pedagang parsel di Cikini mengeluhkan lamanya libur Lebaran para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bertambahnya penjual parsel online.

Baca Selengkapnya

Kebanjiran Parsel dari Teman Pengusaha, Sandiaga Uno ke KPK

12 Juni 2018

Kebanjiran Parsel dari Teman Pengusaha, Sandiaga Uno ke KPK

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku kebanjiran parsel Lebaran 2018 dan telah berkoordinasi dengan KPK untuk menyalurkannya.

Baca Selengkapnya

KPK Selidiki Parsel Lebaran Berlogo BPK untuk Politikus PKB  

9 Agustus 2016

KPK Selidiki Parsel Lebaran Berlogo BPK untuk Politikus PKB  

Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan parsel Lebaran BPK mirip dengan yang ditujukan kepada politikus PKB.

Baca Selengkapnya

BPK Akan Usut Parsel buat Abdul Kadir Karding  

1 Juli 2016

BPK Akan Usut Parsel buat Abdul Kadir Karding  

BPK menampik pernah mengirim parsel buat politikus PKB, Abdul Kadir Karding.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Haramkan Pegawai Negeri Terima Parsel Lebaran  

21 Juni 2016

Ridwan Kamil Haramkan Pegawai Negeri Terima Parsel Lebaran  

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan setiap parsel yang akan diterima PNS dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandung akan dikontrol.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Larang Pegawainya Terima Parsel Lebaran  

20 Juni 2016

Ridwan Kamil Larang Pegawainya Terima Parsel Lebaran  

Bagi yang diketahui menerima, selain sanksi, dilaporkan ke KPK.

Baca Selengkapnya

Parsel Tak Masalah

10 Juli 2015

Parsel Tak Masalah

Zaman sekarang pejabat tak boleh lagi seenaknya menerima parsel. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggolongkan parsel sebagai gratifikasi, khususnya yang diberikan kepada penyelenggara negara dan pegawai negeri. Jika tidak berhati-hati, si penerima bisa menjadi tawanan KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Larang Pegawai Negeri Minta THR dan Terima Parsel  

28 Juni 2015

KPK Larang Pegawai Negeri Minta THR dan Terima Parsel  

Dalam kajian KPK, perbuatan tersebut bisa masuk ranah pidana. "

Baca Selengkapnya

Hari Ini KPK Menerima Pengembalian 6 Parsel

12 Agustus 2013

Hari Ini KPK Menerima Pengembalian 6 Parsel

Parsel yang dikembalikan berasal dari anggota Komisi Hukum DPR RI Bambang Soesatyo dan pegawai Pemprov DKI Jakarta Aly.

Baca Selengkapnya