Tidak Ada Dana, Pilkada Putaran II Kaur Ditunda

Reporter

Editor

Senin, 30 Agustus 2010 10:10 WIB

ANTARA/Arief Priyono

TEMPO Interaktif, Bengkulu - Pemilihan bupati Kaur putaran kedua terpaksa digelar tahun depan karena pemerintah setempat tidak mampu menyediakan anggaran untuk membiayai seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan.

Menurut Penjabat Bupati Kaur, Barlian Pintarudin, dana yang tersedia hanya Rp 3,5 miliar saja, padahal yang dibutuhkan Rp 7 miliar atau masih kurang Rp 3,5 miliar lagi. Sedangkan APBD Perubahan tahun ini sudah ketok palu sehingga tidak mungkin berubah lagi.

"Terpaksa kita harus menunggu anggara daerah tahun depan, dengan langsung mengusulkan dana untuk penyelenggaraan Pilkada," kata Barlian.

Sementara dana pinjaman dari Pemprov Bengkulu masih belum dapat diandalkan, karena Pemprov sendiri masih membutuhkan dana membiayai kegiatan di akhir tahun anggaran serta membayar sisa anggaran untuk KPU dan Panwaslu yang terpakai sewaktu menggelar Pilgub.

Menurut Barlian, kondisi seperti ini sudah diketahui oleh KPU dan seluruh Muspida Kaur lewat rapat yang digelar sehari sebelumnya dan dipimpin oleh Sekdaprov Hamsir Lair. Karena tidak ada pilihan lagi, akhirnya dapat diterima.

Begitu juga dengan dua calon yang akan bersaing nanti, diharapkan dapat memahami dan mengambil hikmah dengan penundaan penyelenggaraan pilkada tersebut. Waktu yang tersedia bisa dipakai untuk melakukan sosialisasi lebih panjang pada masyarakat.

"Harapan masih ada walaupun peluangnya tipis, yaitu masih mengharap bantuan dari Pemprov Bengkulu. Karena Sekda sendiri berjanji masih akan tetap mengusahakan," tambah Barlian.

Menurut Barlian dana sebesar itu sesuai dengan yang diajukan oleh pihak KPU selaku penyelenggaran kegiatan, dan rencananya akan dipakai untuk penyediaan logistik pilkada, akomodasi pegawai, pembelian ATK hingga honor perangkat pemilihan dan keamanan serta Panwaslu.

Untunglah masih ada alat-alat Pemilu yang masih layak setelah dipakai pada putaran lama lalu, seperti kotak dan bilik suara kondisinya masih bagus. Jika dipakai untuk putaran kedua masih layak dan aman untuk dipakai.

Sementara itu Ketua KPU Provinsi Bengkulu Dunan HErawan berharap jika pilkada putaran II Kaur dilaksanakan sekurangnya 60 hari setelah pilkada putaran I. "Sesuai dengan aturan, makanya kita berharap Pemprov dapat memberikan dana sharing, seperti yang juga dilakukan pada pilkada Kaur putaran pertama," jelas Dunan di tempat terpisah.

Sebelumnya Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin mengatakan Pemprov bersedia menyediakan dana sharing pilkada jilid II di Kaur. Hal tersebut akan diusulkan pada APBD Perubahan yang segera dibahas. "Kita tidak masalah, hal tersebut akan diusulkan pada APBD Perubahan," katanya.

PHESI ESTER jULIKAWATI

Berita terkait

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.

Baca Selengkapnya

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.

Baca Selengkapnya

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.

Baca Selengkapnya

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.

Baca Selengkapnya

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.

Baca Selengkapnya