Tiga Lembaga Sepakat Lindungi Kasus Korupsi dan Narkoba  

Reporter

Editor

Senin, 9 Agustus 2010 13:48 WIB

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO Interaktif, Jakarta - Tiga lembaga: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional sepakat meneken perjanjian perlindungan bagi saksi pelapor kasus korupsi dan narkotik. Kesepakatan ini dibuat untuk memudahkan pengusutan dua kejahatan itu.

"Sehingga kemungkinan terburuk gagalnya penegakan hukum bisa diantisipasi," kata anggota Lembaga Perlindungan Saksi, Teguh Sudarsono, sebelum penandatangan kesepakatan di Hotel Nikko Jakarta, Senin (9/8).

Lembaga Perlindungan Saksi diwakili ketuanya, Abdul Haris Semendawai. Sementara peneken kesepakatan dari KPK adalah Wakil Ketua KPK Haryono Umar. Dari Badan Narkotik diwakili kepalanya, Komisari Jenderal Gorries Mere.

Menurut Haryono, KPK sebenarnya memiliki program perlindungan saksi sendiri. Setiap pelapor kasus, kata Haryono, pasti akan dilindungi KPK.

Persoalannya, pelapor juga kerap meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi. Bila demikian, KPK atau Badan Narkotika memerlukan izin Lembaga Perlindungan Saksi untuk memeriksa saksi pelapor. Akibatnya, pengusutan kasus bisa berlarut-larut hanya karena menunggu izin turun.

Semendawai berharap, dengan adanya kesepakatan tersebut, peran Lembaga Perlindungan Saksi bisa lebih optimal dalam menangani saksi pelapor kasus korupsi dan narkotik, yang dianggap sebagai kejahatan berat. "Ini momentum bagi LPSK untuk lebih fokus menangani saksi atau korban kejahatan," ujarnya.

Anton Septian

Berita terkait

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

44 hari lalu

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.

Baca Selengkapnya

Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

47 hari lalu

Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

LPSK siap segera lakukan perlindungan pada saksi PHPU jika kondisi darurat dan genting. Berikut tugas dan wewenang LPSK.

Baca Selengkapnya

LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

49 hari lalu

LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

LPSK bisa lebih cepat memberikan perlindungan darurat dalam situasi genting.

Baca Selengkapnya

Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

28 November 2023

Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

LPSK menolak permohonan perlindungan oleh Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

Baca Selengkapnya

Pelecehan Miss Universe Indonesia, LPSK Beri Perlindungan bagi Eks CEO

16 Oktober 2023

Pelecehan Miss Universe Indonesia, LPSK Beri Perlindungan bagi Eks CEO

LPSK melindungi Eldwen Wang dalam kapasitas sebagai saksi dugaan pelecehan terhadap finalis Miss Universe Indonesia

Baca Selengkapnya

LPSK Didesak Beri Perlindungan Kepada Putri Candrawathi Saat Rapat di Polda Metro

18 Agustus 2022

LPSK Didesak Beri Perlindungan Kepada Putri Candrawathi Saat Rapat di Polda Metro

Desakan kepada LPSK untuk segera memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi dilakukan saat rapat di Polda Metro akhir Juli lalu.

Baca Selengkapnya

Keuntungan Bharada E sebagai JC, Begini Syarat Menjadi Justice Collaborator

8 Agustus 2022

Keuntungan Bharada E sebagai JC, Begini Syarat Menjadi Justice Collaborator

Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunughan Brigadir J. Begini syarat menjadi justice collaborator.

Baca Selengkapnya

Cerita Nurhayati, Pelapor Kasus Dana Desa yang Dijadikan Tersangka

21 Februari 2022

Cerita Nurhayati, Pelapor Kasus Dana Desa yang Dijadikan Tersangka

Nurhayati mengaku heran atas penetapan status tersangka terhadapnya di kasus korupsi dana desa. Padahal ia adalah pelapor.

Baca Selengkapnya

LPSK Sebut Ubedilah Badrun Tak Bisa Dituntut Soal Pelaporan Gibran ke KPK

19 Januari 2022

LPSK Sebut Ubedilah Badrun Tak Bisa Dituntut Soal Pelaporan Gibran ke KPK

Ubedilah Badrun dilaporkan oleh relawan Jokowi atas dugaan pelaporan palsu.

Baca Selengkapnya

Cara Mengajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

18 Agustus 2021

Cara Mengajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Ini syarat dan cara mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, bagi Anda sebagai saksi dan korban agar terlindungi dari kekerasan dan ancaman.

Baca Selengkapnya