Diumumkan, Dua Nama Gembong Kayu Ilegal  

Reporter

Editor

Kamis, 5 Agustus 2010 15:13 WIB

Tempo/Firman Hidayat

TEMPO Interaktif, Jakarta – Dua lembaga swadaya masyarakat yang aktif dalam isu lingkungan hidup mengumumkan dua nama gembong kayu ilegal. Dalam laporan kepada pers di Jakarta, Kamis (5/8), Environmental Investigation Agency (EIA) dan Telapak juga mengungkap upaya perdagangan kayu merbau asal Papua secara ilegal yang melibatkan aparat pemerintah.

Investigator dari Telapak, Hapsoro menyatakan pihaknya dalam investigasi pada 2009-2010 menemukan adanya praktik ilegal perdagangan kayu internasional. Menurut dia, ada dua nama warga negara Indonesia yang menjadi gembong perdagangan ilegal tersebut. Dua nama tersebut teridentifikasi bernama Ricky Gunawan pengusaha asal Surabaya dan Hengky Gosal pengusaha asal Makassar. “Mereka adalah pelaku utama,” ujar Hapsoro.

Menurut Hapsoro, berdasarkan data yang diperoleh dari investigasi kedua LSM itu menemukan ada perdagangan sekitar 50 kontainer balok kayu merbau setiap bulannya ke Cina. Dalam satu kontainer berisi 120 potong kayu merbau dengan volume 350 meter kubik.

Menurut dia, dari dokumen pengiriman yang disita pada Oktober 2009 di Pelabuhan Tanjung Priok, menunjukkan pengirim berasal dari Makassar. Kayu tersebut akan dikirim ke tiga perusahaan dari tiga negara berbeda, India, Cina, dan Korea. “Hampir seperempat hutan Papua habis dalam 12 tahun terakhir,” kata Hapsoro.

Menurut Direktur EIA, LSM asal Inggris, Julian Newman, laporan kepada pihak berwenang di Indonesia sudah dilakukan oleh kedua LSM itu. Bea Cukai, kepolisian, Kementerian Perdagangan, aparat pemerintahan setempat seperti DPRD dan pegawai pemerintahan daerah sudah dilaporkan.

Namun, lanjut dia, pada Desember 2009 berdasarkan pantauan kedua LSM ini, dua gembong kayu ilegal itu masih bisa melakukan transaksi internasional ke selatan Cina. Oleh karenanya, kata dia, kedua LSM tersebut terakhir memberikan laporan pengaduan kepada Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK). “Ada indikasi korupsi dalam perdagangan ilegal kayu merbau ini,” ujarnya.

Dari investigasi yang dilakukan, kedua LSM ini kemudian mendesak pemerintah Indonesia untuk meninjau kembali Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2005 soal pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di wilayah hutan Indonesia. Sebab, kata Hapsoro, banyak bukti penegak hukum gagal berkoordinasi secara efektif memberantas pembalakan liar. “Pemerintah harus menginvestigasi kedua nama yang kami sodorkan itu,” katanya.

SANDY INDRA PRATAMA - TNR

Berita terkait

Mengenal Jagawana, Petugas yang Selalu Siaga Saat Musim Kebakaran Gunung

28 September 2023

Mengenal Jagawana, Petugas yang Selalu Siaga Saat Musim Kebakaran Gunung

Jagawana dikenal sebagai penjaga hutan yang siap siaga termasuk saat terjadi kebakaran gunung.

Baca Selengkapnya

Mengenal Guardian, Kecerdasan Buatan Pendeteksi Penebangan Liar dengan Suara

23 Desember 2021

Mengenal Guardian, Kecerdasan Buatan Pendeteksi Penebangan Liar dengan Suara

Teknologi kecerdasan buatan ini akan memilah berbagai jenis suara, seperti suara kendaraan, suara penebangan, dan suara tembakan.

Baca Selengkapnya

Polisi Bekuk Cukong Perambahan Liar Biosfer Giam Siak Kecil

19 Maret 2017

Polisi Bekuk Cukong Perambahan Liar Biosfer Giam Siak Kecil

Dalam operasi penangkapan itu polisi menemukan
barang bukti berupa kayu olahan jenis bintangur sebanyak 10 ton.

Baca Selengkapnya

Petugas KLHK Tangkap 2 Terduga Perambah Hutan di Pelalawan  

14 Januari 2017

Petugas KLHK Tangkap 2 Terduga Perambah Hutan di Pelalawan  

Dua terduga pelaku perambah hutan beserta satu unit ekskavator ditangkap petugas KLHK di kawasan hutan Kepungan Sialang Keputihan, Pelalawan, Riau.

Baca Selengkapnya

Sita Ekskavator di Pelalawan, Petugas KLHK Dihadang Massa  

14 Januari 2017

Sita Ekskavator di Pelalawan, Petugas KLHK Dihadang Massa  

Puluhan orang tak dikenal berusaha menghadang petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat melakukan penangkapan dan penyitaan ekskavator.

Baca Selengkapnya

Untung Ketahuan, 20 Truk Ini Angkut Kayu Penebangan Liar

12 Juni 2016

Untung Ketahuan, 20 Truk Ini Angkut Kayu Penebangan Liar

Sopir truk yang mengangkut kayu hasil penebangan liar telanjur kabur.

Baca Selengkapnya

Gerebek Penebang Liar, Bupati Belu Sita 5 Kubik Kayu Jati  

9 Juni 2016

Gerebek Penebang Liar, Bupati Belu Sita 5 Kubik Kayu Jati  

Hutan yang dirambah penebang liar di Kabupaten Belu berada di perbatasan Timor Leste.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD Ini Kepergok Angkut Kayu Illegal

4 Mei 2014

Ketua DPRD Ini Kepergok Angkut Kayu Illegal

Ketua DPRD Dharmasraya Rudi Hartono membawa 20 kubik kayu hasil illegal logging.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD di Sumbar Tersangka Illegal Logging  

3 Mei 2014

Ketua DPRD di Sumbar Tersangka Illegal Logging  

Ketua DPRD Dharmasraya Sumatera Barat diduga sebagai pemilik dan ikut membawa 20 kubik kayu tanpa dokumen.

Baca Selengkapnya

LBH Yogya Minta 17 Petani Cilacap Dilepaskan  

9 Januari 2014

LBH Yogya Minta 17 Petani Cilacap Dilepaskan  

Sebanyak 17 petani dijadikan tersangka penebang pohon jati di lahan yang diklaim milik Perhutani KPH Banyumas Barat.

Baca Selengkapnya