Ketua Komisi Pemilihan Umum Banyuwangi, Jawa Timur, Syamsul Arifin, mengatakan pasangan calon yang memperoleh akumulasi suara terbesar di atas 30 persen secara otomatis akan menjadi calon terpilih. "Kalau tidak tercapai angka itu barulah ada putaran kedua," katanya, usai rapat pleno penetapan calon pemenang, di Gedung Wanita, Banyuwangi, Rabu malam (21/7).
Pasangan yang diusung PKB, PDIP, Partai Golkar, PKS, dan PKNU itu mengalahkan dua pasangan calon lainnya yang ikut bertarung pada Pilkada 14 Juli lalu. Pasangan Jalal-Yusuf Nur Iskandar (Partai Demokrat) mememperoleh 235.027 atau 31 persen suara. Sedangkan pasangan Emilia Contesa - Zaenuri Ghazali (Gerindra, Republikan, PAN) hanya mengantongi 130.792 atau 17,3 persen suara.
Dari daftar pemilih tetap 1.233.883 orang sebanyak 755.907 pemilih atau 61,3 persen menggunakan hak pilihnya. Sementara 477.976 pemilih atau 17,3 persen memilih golput.
Rapat pleno penetapan pemenang Pilkada sempat diwarnai aksi keluar ruangan atau walkout dari enam saksi dua pasangan calon yang kalah. Mereka walkout setelah menyerahkan formulir keberatan serta menolak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara.
Yudianto, saksi calon bupati Jalal-Yusuf mengatakan, pelaksanaan pilkada diduga diwarnai kecurangan karena terdapat perbedaan jumlah suara antara yang didapat kubu Jalal-Yusuf dengan versi panitia pemilihan kecamatan.
Kubunya juga menemukan di Kecamatan Muncar ada pemilih yang mencoblos di TPS lain meski namanya tidak tercantum daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tersebut. "KPU mengabaikan setiap keberatan kami," katanya.
Namun, menurut Ketua KPU Banyuwangi Syamsul Arifin, penolakan saksi pasangan calon tidak akan mempengaruhi hasil penghitungan suara. Bagi calon yang kalah yang tidak puas terhadap hasil pilkada dapat melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. IKA NINGTYAS.