Sukawi Kembali Jadi Pengusaha

Reporter

Editor

Minggu, 18 Juli 2010 15:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Senin (19/7), Sukawi Sutarip lengser dari jabatannya sebagai Wali Kota Semarang. Kepada Tempo, lelaki kelahiran Pati 60 tahun lalu ini mengaku tak mengalami post power syndrom usai menjadi orang nomor satu di Pemerintah Kota Semarang.

"Biasa saja. Saya justru merasa merdeka karena salah satu tanggung jawab telah selesai," ujarnya. Sukawi mengaku telah mempersiapkan diri sebagai warga masyarakat biasa yang jauh ari protokoler kedinasan.

Jabatan yang telah dua periode dipegangnya itu, kini digantikan oleh Soemarmo Hadi Saputro, mantan Sekretaris daerah Kota Semarang yang memenangi Pemilu Wali Kota April lalu.

Untuk mengisi waktu luang, Sukawi mengaku akan kembali menekuni dunia usaha ynag telah ia tinggalkan sejak dia dilantik sebagai Wali Kota Semarang periode pertama 19 Juli 2000. Antara lain bisnis pengembang perumahan di beberapa tempat di Semarang dan Temanggung dengan bendera "Sukawi Jaya".

Ada juga Bank Perkreditan Rakyat Kawi Sentra. Kini, besama anaknya yang ragil, Sukawi mengaku sedang mengembangkan stasiun pengisian bulk elpiji. Sejak enam bulan terakhir dia memilih tinggal di rumah pribadinya di Jalan Durian, Banyumanik, Semarang. "Biar tidak kaget mas," tandasnya.

Advertising
Advertising

"Setelah menjadi wali Kota, semua perusahaan Saya lepas. Sekarang mau saya urusi lgi," tuturnya. Dengan sejumlah usaha dan aset yang ia miliki, tak heran jika Sukawi merupakan salah satu pejabat negara di Jawa Tengah dengan kekayaan tertinggi, sekitar Rp 65 miliar.

Bagaimana dengan dugaan kasus korupsi yang menjeratnya, sehingga Kejaksaan Tinggi Jawa TEngah menetapkan dirinya sebgagai tersangka? Sukawi menganggap semua pemberitaan kasus korupsi yang dituduhkan kepadanya hanya bersifat dugaan. "Semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum. Saya siap," tukasnya.

Sukawi juga mengaku tak takut dengan ancaman pemanggilan dari Kejaksaan Tinggi untuk memeriksanya setelah tak lagi menjadi Wali Kota karena tak lagi membutuhkan ijin dari presiden. "Silakan. Tak ada warga negara yang kebal hukum".

Hingga Maret tahun depan, sukawi juga masih sibuk mengurusi Partai Demokrat Jawa Tengah yang ia pimpin. Dia mengaku belum mempersiapkan sesuatu, termasuk menunjuk pengacara untuk mendampingi penyelesaian kasusnya.

SOHIRIN

Berita terkait

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.

Baca Selengkapnya

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.

Baca Selengkapnya

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.

Baca Selengkapnya

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.

Baca Selengkapnya

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.

Baca Selengkapnya