Wakil Jaksa Agung Darmono mengungkapkan itu dalam seminar bertema Criminal Justice System di Negara Hukum Indonesia, Selasa (25/5). Integritas dan komitmen penegakan hukum, dia menyebutkan, saat ini mash menjadi penghambat upaya untuk menciptakan Sistem Peradilan Pidana Terpadu.
Darmono mengatakan, penegakan hukum tidak mungkin terselenggara hanya oleh satu atau sebagian lembaga negara saja. Sistem Peradilan Pidana Terpadu membuat setiap proses peradilan pidana yang bermuara pada suatu putusan secara hukum dapat dipertanggungjawabkan dan memenuhi tuntutan rasa keadilan masyarakat.
"Perlu terintegrasinya sub sistem penegakan hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu agar tercapai tujuan penegakan hukum berdasarkan kebenaran dan keadilan," kata Darmono.
Selain soal integritas gara-gara pola pikir yang money oriented itu, Darmono mengungkapkan, penghambat juga datang dari adanya arogansi kewenangan dan landasan hukum. Khusus persoalan pada landasan hukum, dia menunjuk pada kelemahan KUHAP.
Kelemahan itu diantaranya adanya pengkotak-kotakan kewenangan pada setiap tahapan penanganan perkara, tidak ada sanksi tegas bila terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan proses perkara pidana, lemahnya sistem pengawasan, Standar Oprasional Prosedur yang masih memberikan peluang melakukan penyimpangan, dan perbedaan pandangan dalam rangka penegakan hukum.
"Langkah untuk keberhasilan hubungan penegakan hukum ini adalah kesungguhan dan komitmen aparatur penegak hukum, saling membuka diri atas kontrol, koreksi, saran dari pihak lain, dan peduli terhadap tugas dan wewenang secara bertanggung jawab," tutur Darmono.
RENNY FITRIA SARI