Bagir: UU Kebebasan Informasi Publik Harus Ada Aturan Lanjutannya  

Reporter

Editor

Senin, 3 Mei 2010 16:03 WIB

Bagir Manan. TEMPO/Nickmatulhuda

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Dewan Pers, Bagir Manan mengungkapkan perlunya aturan lanjutan pasal 54 ayat 1 Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik. Alasannya, pasal itu bisa menjadi pasal karet yang bisa menjerat profesi wartawan dalam memberikan informasi kepada publik.

"Ini harus diselesaikan dengan aturan lanjutan," kata Bagir seusai diskusi "Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik: Informasi yang Dikecualikan dan Dampak Terhadap Kemerdekaan Pers" di gedung Jakarta Media Center, Senin (3/5).

Pasal 54 ayat 1 Undang Undang itu menyebutkan barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses; memperoleh; memberikan informasi yang dikecualikan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta. "Wartawan berpotensi terkena pasal itu," ujar Bagir.

Bagir berencana mengundang Kementerian Komunikasi dan Informasi, Komisi Informasi dan pers sebagai pihak yang nanti terkena dampaknya. "Tentu akan kita undang untuk menyelesaikan hal ini," ujarnya.

Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo meminta Pemerintah tidak hiperaktif menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana Undang Undang Kebebasan Informasi Publik. Menurut dia, peraturan yang berlebihan justu akan merugikan publik. Untuk itu, harus ada dua hal yang diperjelas sesuai amanat Undang Undang itu, yakni biaya denda dan pretensi. "Sebelum disahkan, rencana draf PP itu harus disampaikan ke komisi informasi terlebih dulu," katanya.

Ketua Komisi Informasi Pusat Ahmad Alamsyah Saragih mengungkapkan sudah sudah ada 12 instansi yang siap menerapkan UU KIP, yaitu Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pekerjaan Umum, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Menurut Ahmad, tidak sulit bagi institusi untuk mempersiapkan diri. "Saya yakin infrastruktur sudah ada, jadi yang tidak siap itu bukan nol sekali," ujarnya.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein mengatakan PPATK sedang mengklarifikasi informasi yang dapat diakses publik. Bahkan, kata dia, PPATK siap melaporkan informasi dalam periode waktu tertentu. "Kami sedang mengklarifikasi dokumen yang bisa disampaikan dan rahasia," ujarnya.

EKO ARI WIBOWO/PUTI NOVIYANDA

Berita terkait

Isu Penghapusan Jabatan Gubernur, Ketua Komisi II DPR Pertanyakan Urgensinya

6 Februari 2023

Isu Penghapusan Jabatan Gubernur, Ketua Komisi II DPR Pertanyakan Urgensinya

Ketua Umum Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, kritisi wacana penghapusan jabatan Gubernur, menurutnya wacana itu harus menimbang dua hal, yakni urgensinya dan fungsionalnya

Baca Selengkapnya

Sri Lanka Meloloskan Amendemen Konstitusi untuk Memangkas Kekuasaan Presiden

22 Oktober 2022

Sri Lanka Meloloskan Amendemen Konstitusi untuk Memangkas Kekuasaan Presiden

Perwakilan masyarakat sipil Sri Lanka menilai amendemen hanya mengutak-atik kekuasaan presiden dan tidak menerapkan perubahan signifikan.

Baca Selengkapnya

Referendum Tunisia Setujui Konstitusi Baru, Presiden Lebih Berkuasa

17 Agustus 2022

Referendum Tunisia Setujui Konstitusi Baru, Presiden Lebih Berkuasa

Konstitusi baru Tunisia memberi presiden kekuasaan jauh lebih besar, sementara oposisi menilai referendum tidak sah.

Baca Selengkapnya

Bambang Soesatyo Sebut Konstitusi Seharusnya Diamandemen Oleh Setiap Generasi

22 Mei 2022

Bambang Soesatyo Sebut Konstitusi Seharusnya Diamandemen Oleh Setiap Generasi

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo tetap menilai konsitusi perlu diamandemen untuk menjawab tantangan zaman.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua MPR Yakin Konstitusi Batal Diamandemen

15 April 2022

Wakil Ketua MPR Yakin Konstitusi Batal Diamandemen

BP MPR menyepakati untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara melalui undang-undang, bukan amandemen UUD.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Konstitusi Spirit Gapai Tujuan Negara

28 Oktober 2021

Bamsoet: Konstitusi Spirit Gapai Tujuan Negara

Konstitusi harus dipahami sebagai ikhtiar dalam mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan ekonomi yang berkeadilan.

Baca Selengkapnya

Begini Penilaian Rocky Gerung terhadap Rencana Amandemen UUD 1945

15 September 2021

Begini Penilaian Rocky Gerung terhadap Rencana Amandemen UUD 1945

Dari segi asas-asas bernegara, Rocky Gerung memandang sudah terjadi cacat logika karena MPR sibuk sendiri membuat proposal amandemen UUD 1945.

Baca Selengkapnya

Pakar UGM Khawatir Amandemen UUD 1945 Jadi Pintu Masuk Masa Jabatan 3 Periode

15 September 2021

Pakar UGM Khawatir Amandemen UUD 1945 Jadi Pintu Masuk Masa Jabatan 3 Periode

Zainal mengungkapkan ada sejumlah kemungkinan dari adanya amandemen UUD 1945. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Sulit Terjadi

14 September 2021

Bamsoet: Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Sulit Terjadi

Rencana MPR RI melakukan amandemen terbatas hanya untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), bukan yang lain.

Baca Selengkapnya

Sejarah Perubahan UUD di Indonesia Sejak Proklamasi Hingga Reformasi

30 Agustus 2021

Sejarah Perubahan UUD di Indonesia Sejak Proklamasi Hingga Reformasi

Indonesia pernah mempunyai dua UUD yang berbeda dengan UUD 1945 yang diberlakukan sehari setelah proklamasi kemerdekaan.

Baca Selengkapnya