Hakim Komisaris Cegah Kasus Prita dan Pencuri Kakao Terulang  

Reporter

Editor

Senin, 3 Mei 2010 12:51 WIB

TEMPO/Tri handiyatno
TEMPO Interaktif, Jakarta - Keberadaan Hakim Komisaris diyakini akan memperbaiki sistem peradilankarena wewenangnya menilai serta mengawasi jalannya penyidikan dan penuntutan. Posisi hakim tersebut memastikan adanya pengawasan horizontal dalam pengadilan sehingga kasus Prita dan pencuri kakao tak terulang.

"Tidak semua peristiwa pidana layak dibawa ke pengadilan," kata anggota Komisi Hukum Nasional Mardjono Reksodiputro menegaskan dalam diskusi di Gedung Komisi Hukum Nasional, Senin (3/5).

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu memaparkan kalau fungsi Hakim Komisaris muncul dalam naskah Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Prinsip Hakim Komisaris, kata dia, mirip hakim praperadilan namun dengan wewenang lebih luas. "Hakim komisaris bersifat lebih aktif dalam memutuskan suatu perkara bisa diteruskan ke proses pengadilan atau tidak," kata dia.

Mardjono mencontohkan gugatan praperadilan Anggodo Widjojo terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Jika hakim komisaris ada, proses persidanan bisa dilakukan secara aktif. "Dia tidak cuma baca berkas gugatan, tapi bisa minta polisi untuk memberikan berkas Bibit-Chandra sebagai bahan pertimbangan putusan," kata Mardjono.

Hakim komisaris juga bersifat independen terhadap pimpinan pengadilan. Artinya, jika dia memandang proses penahanan terdakwa melanggar aturan, meski perintah penahanannya dilansir oleh Ketua Pengadilan, hakim komisaris wajib membebaskan si terdakwa.

Menurut Mardjono, hakim komisaris sebaiknya ada di setiap Pengadilan Negeri, termasuk Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Hakim tersebut harus sudah senior dan berpengalaman sekitar 20 tahun, sehingga memiliki wibawa dan kebijakan yang lebih besar.

Mardjono memastikan peran Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Kepolisian Nasional tak berkurang dengan adanya Hakim Komisaris. "Justru membuka akuntabilitas peradilan, karena diawasi dari samping (oleh hakim komisaris) dan dari luar (oleh Komisi-komisi tersebut)," tuturnya.

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah disusun bertahun-tahun, tetapi hingga kini belum juga disetujui dan diundangkan. Sebabnya, rancangan beleid itu menuai protes dari sejumlah kalangan, terutama dari Kepolisian dan Kejaksaan, karena menganggap pengawasan dalam tingkatan pemeriksaan pendahuluan adalah wewenang mereka.

BUNGA MANGGIASIH

Berita terkait

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

9 Juli 2017

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

Tahun 2017, MA membuka lowongan 1.684 calon hakim.

Baca Selengkapnya

Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

9 Juni 2017

Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

Mantan Direktur FBI mengaku bingung dengan penyebab pemecatan dirinya.

Baca Selengkapnya

JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

14 Maret 2017

JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

Wapres JK tidak akan mengintervensi hukumnya, tetapi memberikan bukti-bukti yang kuat bahwa itu kriminalisasi kepada Geo Dipa.

Baca Selengkapnya

Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

7 Januari 2017

Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

Berkas perkara penyerangan kantor Balai Kota Makassar, Agustus 2016, sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri.

Baca Selengkapnya

Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

4 Januari 2017

Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

Novel Chaidir Hasan, seorang saksi dalam sidang penodaan agama dengan tesangka Ahok, menjelaskan munculnya istilah "Fitsa Hats" di BAP.

Baca Selengkapnya

Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

3 Januari 2017

Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, pernah menjadi tempat pengadilan kasus dengan tersangka Soeharto, Abu Bakar Baasyir, dan sekarang Ahok.

Baca Selengkapnya

Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

31 Desember 2016

Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

Kepala Bagian Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengkritik pimpinan pengadilan negeri yang kurang kompeten menyelesaikan tumpukan perkara.

Baca Selengkapnya

Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

12 Desember 2016

Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

Yayong mengatakan Ahok meneleponnya dan memberitahu tidak bisa hadir dalam pengajian.

Baca Selengkapnya

Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

12 Desember 2016

Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

Hasoloan mengaku tak mempermasalahkan jika televisi menyiarkan tayangan sidang secara langsung.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

9 Desember 2016

Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

Persidangan Ahok sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya