Misbakhun Diduga Berkonspirasi dengan Bank Century  

Reporter

Editor

Selasa, 27 April 2010 16:12 WIB

Muhammad Misbakhun. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO Interaktif, Jakarta -Kepolisian menegaskan penetapan status tersangka kepada Mukhamad Misbakhun disebabkan penemuan dokumen pendukung fiktif untuk mengajukan surat jaminan kredit atau letter of credit ke Bank Century. Dalam dokumen tersebut, penyidik menemukan beberapa kejanggalan. Satu kejanggalan yang ditemukan adalah tanggal pengajuan permohonan, deposito penjamin, dan pencairan kredit.

Surat permohonan jaminan, kata Juru Bicara Markas Besar Kepolisian Inspektur Jenderal Edward Aritonang, diajukan PT Selalang Prima Internasional pada tanggal 22 November 2007. Dalam akte itu, PT SPI dan Bank Century melakukan perjanjian untuk memberi jaminan sebesar 20 persen dari kredit yang dibutuhkan, sebesar $ 22,5 juta. “Tapi pada kenyataannya, deposito yang disebut dijaminkan itu, baru dibuat PT SPI pada 27 November 2007,” kata Edward, Selasa (27/4).

Kejanggalan lain yang ditemukan penyidik, Bank Century mengeluarkan surat jaminan kepada PT SPI pada 27 November 2007. Namun pada tanggal itu juga, bank di luar negeri mencairkan dana kredit bagi SPI. Sedangkan penyidik tidak menemukan transaksi perdagangan yang dilakukan PT SPI.

“Karenanya dimungkinkan adanya konspirasi antara PT SPI dengan pihak Bank Century,” kata Edward. Dari pihak PT SPI, polisi telah menahan Direktur PT SPI, Franky Ongko Wardojo dan Komisaris PT SPI Mukhamad Misbakun. Sedangkan pihak bank century sudah dilakukan penyelidikan berdasar Undang-Undang Perbankan, salah satunya Komisaris Bank Century Robert Tantular.

Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III Bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, dinyatakan bila pemeriksaan terhadap L/C PT SPI merupakan petunjuk jaksa penuntut umum atas berkas empat perusahaan penerima L/C Bank Century. Dalam berkas tersebut, PT Sakti Persada Raya, PT Danar Kristal Mas, PT Dwi Putra Mandiri Perkasa, dan PT Energi Quantum Eastern Indonesia mengadu bila dokumen perusahaan itu digunakan oleh Bank Century untuk mengeluarkan surat jaminan kredit. “Dalam petunjuknya, jaksa penuntut umum meminta penyidik juga menyelidiki enam debitur lainnya, salah satunya PT SPI,” kata Edward.

Selain PT SPI, penyidik juga menyelidiki PT Citra Senantiasa Abadi dengan Direktur Anhar Satyawan dan Komisaris Teguh Boentoro, PT Polymer Spectrum Sentosa dengan Direktur Soetjipto Hidayat, Sugeng Hartono, dan komisaris Soelistiyo Hidayat, serta Kalo Oentoro, PT Trio Irama dengan Direktur Ali Yudhadinata dan komisaris M Juned Husen, PT Petrobas Indonesia dengan Direktur Vishwa Sundaram, Rofik Suhud, dan Komisaris Willem Patiapon, serta Dian Gazali, dan PT Sinar Central Sandang dengan Direktur Hendra Othman Husodo dan Komisaris Theresia H Tantular. Total kredit yang dikeluarkan Bank Century untuk sepuluh debitur itu sekitar US$ 178 juta.

CORNILA DESYANA

Berita terkait

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.

Baca Selengkapnya

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..

Baca Selengkapnya

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.

Baca Selengkapnya

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.

Baca Selengkapnya

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.


Baca Selengkapnya

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.

Baca Selengkapnya

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.

Baca Selengkapnya