Komnas HAM Pertanyakan Pengadilan HAM Adhoc

Reporter

Editor

Rabu, 22 Oktober 2003 11:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempertanyakan pengadilan adhoc untuk kasus pelanggaran berat HAM di Timor-Timur dan Tanjungpriok, yang sampai saat ini belum terbentuk. “Karena dua kasus pelanggaran HAM itu sudah lama ditangani dan masyarakat ingin melihat bagaimana kelanjutannya,” kata Sekjen Komnas HAM Asmara Nababan, kepada TEMPO Interaktif, di ruang kerjanya, di Jakarta, Senin (5/2).

Menurut Asmara, UU No 26/Tahun 2000 tentang Peradilan HAM mengatur pembentukan pengadilan adhoc dengan keputusan presiden (keppres), setelah sebelumnya diusulkan oleh DPR. Di dalam pengadilan itu, terdapat hakim dan jaksa penuntut umum adhoc.

Tak kunjung dibentuknya pengadilan HAM, kata Asmara, menjadikan proses hukum kasus pelanggaran HAM Tim-Tim terhenti. “DPR boleh membentuk Pansus dan mengkritik presiden, tapi jangan lupa pengadilan HAM dong,” ujarnya.

Itu sebabnya, pada 1 Februari lalu Komnas HAM mengirim surat kepada pimpinan DPR untuk melakukan audiensi berkaitan dengan desakan pembentukan pengadilan adhoc kasus pelanggaran HAM. Asmara berharap, DPR segera menindaklanjuti selesainya penyidikan kasus pelanggaran berat HAM Tim-Tim dengan mengusulkan pembentukan pengadilan adhoc.

Lebih jauh, Nababan juga meminta agar Kejaksaan Agung segera mengumumkan secara lengkap nama-nama anggota tim penyidik adhoc kasus Tanjungpriok. Sebab tim penyidik adhoc yang sudah terbentuk 25 Januari dan mulai bekerja sejak 1 Februari itu, belum diumumkan secara lengkap anggotanya.

Komnas HAM, lanjut Asmara, tidak mengusulkan nama-nama calon anggota tim penyidik adhoc seperti yang pernah diminta Kejaksaan Agung. Sebab, Komnas HAM sebagai tim penyelidik kasus Tanjungpriok tidak bisa merangkap sebagai penyidik. Komnas HAM juga tidak mengusulkan pihak di luar komnas untuk masuk ke dalam tim penyidik itu. “Kontras sudah mengusulkan 23 nama calon, tapi sampai sekarang kok tidak ada kabarnya dari kejaksaan,” kata Asmara.

Advertising
Advertising

Ia mengatakan penyidikan terhadap saksi kasus Tanjungpriok tetap sah dilakukan, meskipun belum semua anggota tim penyidik adhoc ditentukan. Tapi, Kejaksaan Agung juga harus menyadari bila masyarakat mempertanyakan kredibilitas tim penyidik adhoc itu, karena lama sekali pembentukannya.

Secara terpisah, Koordinator keluarga korban kasus Tanjungpriok, Mochtar Benny Biki, juga mempertanyakan pembentukan tim penyidik adhoc kasus tersebut. Padahal dari pihak keluarga korban dan Kontras sudah sebulan mengusulkan sejumlah nama calon untuk menjadi anggota tim penyidik. “Kalau pembentukan penyidik lama begini, kami jadi mempertanyakan kesungguhan Kejaksaan Agung menuntaskan kasus Tanjugpriok,” kata adik kandung korban Tanjungpriok, Amir Biki. (Jobpie Sugiharto)

Berita terkait

Manfaat Olahraga bagi Penderita Diabetes Menurut Pakar

1 menit lalu

Manfaat Olahraga bagi Penderita Diabetes Menurut Pakar

Olahraga seperti mengangkat beban dapat membantu penderita diabetes memperbaiki kondisi kesehatan dan mengurangi obat-obatan.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

1 menit lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

8 menit lalu

Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

Indonesia Police Watch menanggapi soal revisi UU Polri yang tengah bergulir di DPR.

Baca Selengkapnya

8 Destinasi Wisata Ikonik yang Bergulat dengan Dampak Buruk Overtourism

8 menit lalu

8 Destinasi Wisata Ikonik yang Bergulat dengan Dampak Buruk Overtourism

Destinasi wisata populer di dunia mengalami overtourism dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Pantauan Aktivitas Vulkanik, Daerah Bahaya Gunung Slamet Diperlebar Satu Kilometer

8 menit lalu

Pantauan Aktivitas Vulkanik, Daerah Bahaya Gunung Slamet Diperlebar Satu Kilometer

Rekomendasi dikeluarkan sekalipun status aktivitas Gunung Slamet tetap pada Level II alias Waspada, tidak berubah sejak Oktober lalu.

Baca Selengkapnya

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

9 menit lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

DPR AS Loloskan RUU yang Mendorong Biden Kirim Senjata ke Israel

10 menit lalu

DPR AS Loloskan RUU yang Mendorong Biden Kirim Senjata ke Israel

RUU tersebut diperkirakan tidak akan menjadi undang-undang, tetapi lolosnya beleid itu di DPR AS menunjukkan kesenjangan pada tahun pemilu soal Israel

Baca Selengkapnya

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

15 menit lalu

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.

Baca Selengkapnya

Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

23 menit lalu

Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

Berdasarkan pemeriksaan, tiga tersangka yang melakukan penyelundupan benih lobster baru satu kali menggunakan gudang di lokasi penangkapan.

Baca Selengkapnya

Daftar 5 Klub Pemilik Gelar Liga Champions Terbanyak, Real Madrid Dominan

25 menit lalu

Daftar 5 Klub Pemilik Gelar Liga Champions Terbanyak, Real Madrid Dominan

Siapa saja daftar klub paling banyak gelar Liga Champions sepanjang sejarah?

Baca Selengkapnya