Dinas Pariwisata Akui Bajak Foto Setiap Tahun  

Reporter

Editor

Kamis, 8 April 2010 12:19 WIB

Pewarta foto Yusuf Ahmad berorasi saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pariwisata Sulawesi Selatan (8/4). TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO Interaktif, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Budaya provinsi mengakui telah menggunakan banyak foto wartawan tanpa seizin pemiliknya. Pelanggaran udang-undang HAKI ini, sudah berlangsung sejak 2005 dan setiap tahun mencetak 2.000 lembar dalam bentuk brosur dan peta wisata.

“Setiap tahun kami melakukan perubahan gambar di brosur dan peta. Foto yang kami muat begitu saja, tanpa perlu mengetahui pemilik foto,” kata Sekertaris Dinas Pariwisata dan Budaya, Yulianus Batara Saleh kepada wartawan dan pewarta foto yang melakukan aksi unjukrasa, Kamis (8/4) kemarin.

Unjukrasa wartawan dan pewarta foto di Gedung Mulo itu, guna menuntut pertanggungjawaban Dinas Pariwisata yang diduga telah melanggar Undang-Udang HAKI dengan cara membajak foto wartawan Reuters, Yusuf Ahmad.

Yulianus menjelaskan setiap tahun dinas menyelenggarakan tender untuk pembuatan brosur dan peta wisata. Peserta tender diharuskan mengajukan foto menarik, termasuk foto yang diajukan dinas untuk dijadikan kalender wisata. Nilai tendernya, mulai dari Rp20 juta sampai Rp100 juta setiap tahun.

Hasil cetakan brosur dan peta wisata ini, disebarkan kesejumlah biro perjalanan, hotel, restoran, dan manca negara untuk dibagikan kepada wisatawan domestik dan manca negara. Foto yang terpampang di brosur dan peta, katanya, tidak pernah dipertanyakan asal usulnya dan siapa pemiliknya. “Terus terang kami akui melakukan pelanggaran. Setiap foto yang disodorkan tidak pernah memperoleh izin dari pemiliknya. Kami tidak pernah menanyakan siapa pemilik foto,” jelasnya.

Advertising
Advertising

Namun dia mempersalahkan pihak ketiga yang memenangkan tender karena mengakui foto yang dibajak sebagia hasil karya mereka. Sehingga Dinas langaung menyetujui dan mengucurkan anggaran pencetakan brosur dan peta wisata. Menurutnya dinas hanya pengguna dan korban dari kebohongan pihak ketiga. “Ini pelajaran yang sangat berharga, sehingga kedepan kami akan lebih berhati-hati. Kalau perlu dinas pariwisata akan melakukan lomba foto,” tuturnya.

Yusuf Haseng, Pengacara wartawan Reuters mengatakan, tidak cukup melalui pengakuan bersalah saja. Tapi dinas harus meminta maaf secara terbuka melalui media massa dan elektronik. Termasuk memperhatikan hak ekonomi dan hak intelektual dari Yusuf Ahmad yang telah dirugikan.

Menurut Yusuf pemuatan hasil karya wartawan Reuters melanggar hak moral dan hak ekonomi undang-undang hak cipta nomor 19/2002, dimana pengguna karya harus mencantumkan nama pemilik hasil karya. Serta menjaga keutuhan ciptaan dan wajib menyatakan kesediaan mengumumkan atau bahkan merahasiakan.

Atas fakta pelanggaran HAKI, katanya, pewarta foto mengeluarkan nota keberatan, yakni mendesak dinas memberikan klarifikasi soal pemuatan foto Yusuf Ahmad tanpa izin. Menuntut hak ekonomi dan hak intelektual berdasarkan undang-undang hak cipta nomor 10/2002.

Dinas Pariwisata dan Budaya dituding telah memajang 19 foto karya Yusuf Ahmad untuk dijadikan kalender wisata dan dipamerkan di Pameran Pasar Malam di Amsterdam Belanda 1 – 5 April 2010.

SULFAEDAR PAY

Berita terkait

Film dan Konten Youtube Jadi Agunan, Indef Pertanyakan Valuasi dan Plafon

22 Juli 2022

Film dan Konten Youtube Jadi Agunan, Indef Pertanyakan Valuasi dan Plafon

Indef menyebut isu HaKI (Hak Kekayaan Intelektual) bisa menjadi penghalang rencana penggunaan konten atau akun YouTube sebagai agunan kredit di bank.

Baca Selengkapnya

Google dan Microsoft Sepakat Blokir Situs Bajakan  

20 Februari 2017

Google dan Microsoft Sepakat Blokir Situs Bajakan  

Google dan Bing (Microsoft) menandatangani kesepakatan baru untuk mencegah pengguna Internet mengunjungi penyedia konten jelek dan ilegal.

Baca Selengkapnya

Menjiplak Animasi Disney, 2 Pengusaha Cina Didenda Rp 2,62 M

2 Januari 2017

Menjiplak Animasi Disney, 2 Pengusaha Cina Didenda Rp 2,62 M

Walt Disney Company dan Pixar melaporkan dua perusahaan Cina ke pengadilan atas kasus penjiplakan karakter animasi Cars dan Cars 2.

Baca Selengkapnya

Menteri Yasonna Serukan Tolak Barang Palsu dan Bajakan  

20 Oktober 2016

Menteri Yasonna Serukan Tolak Barang Palsu dan Bajakan  

Kemenkumham gelar Aksi Simpati Peduli Kekayaan Intelektual secara serentak di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pembajakan Karya Seni, Anang Hermansyah Temui Kapolri  

18 Oktober 2016

Pembajakan Karya Seni, Anang Hermansyah Temui Kapolri  

Anang mennemui Kapolri ditemani musisi Abdee Negara serta pengurus Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) di Mabes Polri Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bekraf: Masyarakat Kecanduan Produk Bajakan

13 Oktober 2016

Bekraf: Masyarakat Kecanduan Produk Bajakan

Ari mengatakan pembajakan merupakan masalah menahun. Sekian lama tidak ditangani serius, kesadaran masyarakat mengenai pembajakan semakin memudar.

Baca Selengkapnya

Bekraf: Masyarakat Kecanduan Produk Bajakan  

11 Oktober 2016

Bekraf: Masyarakat Kecanduan Produk Bajakan  

Ari mengatakan pembajakan merupakan masalah menahun. Sekian lama tidak ditangani serius, kesadaran masyarakat mengenai pembajakan semakin memudar.

Baca Selengkapnya

Bekraf Bentuk Satgas Anti-Pembajakan  

11 Oktober 2016

Bekraf Bentuk Satgas Anti-Pembajakan  

Satgas anti-pembajakan bentukan Bekraf akan membantu pelaku ekonomi kreatif melaporkan karya mereka yang dibajak kepada aparat penegak hukum.

Baca Selengkapnya

Warkop DKI Reborn Dibajak, Bekraf Terbitkan Surat Edaran  

11 September 2016

Warkop DKI Reborn Dibajak, Bekraf Terbitkan Surat Edaran  

Pengusaha bioskop disarankan menindak tegas kepada pembajak film.

Baca Selengkapnya

Film Warkop Reborn Dibajak, Falcon Picture Lapor Polisi

10 September 2016

Film Warkop Reborn Dibajak, Falcon Picture Lapor Polisi

Modusnya adalah merekam film di bioskop menggunakan kamera ponsel lalu menyebarkan rekaman lewat Bigo dan YouTube.

Baca Selengkapnya