Polres Ajukan Izin Pemeriksaan Bupati Kupang

Reporter

Editor

Rabu, 3 Februari 2010 14:13 WIB

TEMPO Interaktif, Kupang - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengajukan surat izin kepada Presiden untuk memeriksa Bupati Kupang Ayub Titu Eki terkait kasus pembalakan liar di kawasan Hutan Lindung Oelbesak, Desa Silu, Kecamatan Fatuleu.

Kasus ini berawal dari permintaan izin oleh warga Desa Silu untuk menebang 800 pohon jati di kawasan hutan tersebut. Kepada bupati, warga mengaku hutan jati tersebut milik masyarakat dan bukan terletak dalam kawasan hutan lindung.

Pasalnya, penebangan pohon bukan dilakukan di kawasan yang disebutkan dalam surat rekomendasi dan surat izin, melainkan dilakukan di dalam kawasan hutan lindung.

Kapolres Kupang AKBP Dadang Suhendar yang dihubungi di Kupang hari ini mengatakan, surat permintaan izin pemeriksaan Bupati Kupang telah dikirim ke Polda NTT, dan akan dikirim ke Presiden untuk memberikan izin pemeriksaan sebagai saksi. "Izinnya sudah kita kirim ke Polda untuk diteruskan, namun pemeriksaan terhadap Bupati masih sebagai saksi," katanya.

Polda NTT juga telah mengirim surat permintaan izin kepada Presiden untuk memeriksa Bupati Kupang sejak 11 Januari 2010, tetapi sampai 3 Februari 2010 belum ada jawaban.

Dalam surat izin pemeriksaan Bupati Kupang yang ditandatangani Wakil Direktur (Wadir) Reserse dan Kriminal Polda NTT Ajun Komisaris Besar Sam Yulianus Kawengian menyebutkan, para tersangka melanggar pasal 50 ayat 3 huruf c angka 4 dan huruf e junto pasal 78 ayat 5 Undang-Undang (UU) nomor 41/1999 tentang kehutanan junto pasal 55 ayat 1 ke 1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bupati Kupang Ayub Titu Eki membantah penebangan ratusan pohon itu dilakukan dalam kawasan hutan lindung. Bahkan jarak lokasi penebangan ke hutan lindung sangat jauh, sekitar 200 meter.

Menurut Ayup, pihaknya sudah memeriksa batas-batas hutan lindung tersebut dan izin penebangan tersebut tidak disalahgunakan. "Lokasi penebangan kayu tidak berada dalam kawasan hutan lindung," katanya.

YOHANES SEO

Advertising
Advertising

Berita terkait

Tinjau Banjir Demak, Jokowi: Problemnya Pembalakan Liar dan Alih Fungsi Lahan

41 hari lalu

Tinjau Banjir Demak, Jokowi: Problemnya Pembalakan Liar dan Alih Fungsi Lahan

Jokowi menyebut banjir Demak turut dipicu pembalakan liar dan alih fungsi lahan, yang membuat sedimentasi di sungai.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Pidana APP Group atau Grup Sinar Mas Dilayangkan ke KLHK

56 hari lalu

Laporan Dugaan Pidana APP Group atau Grup Sinar Mas Dilayangkan ke KLHK

Dua afiliasi APP Group (Grup Sinar Mas) dilaporkan dalam dugaan tindak pidana ke KLHK. Ditengarai menebang hutam alam dan menampung kayu ilegal.

Baca Selengkapnya

KLHK Bongkar 57 Kontainer Kayu Ilegal di Tanjung Perak, Diduga Hasil Pembalakan Liar Hutan Papua

16 Desember 2022

KLHK Bongkar 57 Kontainer Kayu Ilegal di Tanjung Perak, Diduga Hasil Pembalakan Liar Hutan Papua

Kementerian Lingkungan Hidup akan menjerat korporasi yang terlibat perdagangan kayu ilegal asal Papua ini. Terancam denda Rp 1 triliun.

Baca Selengkapnya

Ilmuwan Sebut Maraknya Deforestasi Berpotensi Tingkatkan Penularan Malaria

8 November 2022

Ilmuwan Sebut Maraknya Deforestasi Berpotensi Tingkatkan Penularan Malaria

Nyamuk malaria ini merebak ke perkampungan manusia karena deforestasi dan perubahan fungsi lahan.

Baca Selengkapnya

227 Orang Meninggal Saat Melindungi Lingkungan Hidup Sepanjang 2020

13 September 2021

227 Orang Meninggal Saat Melindungi Lingkungan Hidup Sepanjang 2020

Di luar 4 juta lebih orang yang meninggal karena COVID-19, ada 227 orang yang meninggal karena berusaha melindungi lingkungan hidup.

Baca Selengkapnya

Apa Keistimewaan Taman Nasional Lorentz Papua Disebut UNESCO Warisan Alam Dunia?

6 Agustus 2021

Apa Keistimewaan Taman Nasional Lorentz Papua Disebut UNESCO Warisan Alam Dunia?

UNESCO soroti Taman Nasional Komodo NTT, selain itu, juga persoalkan pembangunan jalan Trans Papua yang berdampak pada Taman Nasional Lorentz.

Baca Selengkapnya

Jaksa Telusuri Aset Milik Terpidana Kasus Pembalakan Liar Adelin Lis

28 Juni 2021

Jaksa Telusuri Aset Milik Terpidana Kasus Pembalakan Liar Adelin Lis

Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Medan kini tengah menelusuri aset milik Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar.

Baca Selengkapnya

Adelin Lis Ditahan di Sel Lapas Gunung Sindur dengan Pengamanan Maksimal

28 Juni 2021

Adelin Lis Ditahan di Sel Lapas Gunung Sindur dengan Pengamanan Maksimal

Kejaksaan Agung mengeksekusi Adelin Lis ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari ini,

Baca Selengkapnya

Polri Duga Adelin Lis Pakai Data Palsu untuk Buat Paspor

23 Juni 2021

Polri Duga Adelin Lis Pakai Data Palsu untuk Buat Paspor

Bareskrim menduga terpidana pembalakan liar, Adelin Lis, memalsukan paspor dengan dua cara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Temukan Dugaan Pidana Adelin Lis saat Buron di Singapura

23 Juni 2021

Bareskrim Temukan Dugaan Pidana Adelin Lis saat Buron di Singapura

Terdakwa pembalakan liar, Adelin Lis, patut diduga menggunakan paspor palsu atau dipalsukan.

Baca Selengkapnya