TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri menemukan dua dugaan tindak pidana yang dilakukan Adelin Lis selama buron di Singapura. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan dugaan pidana tersebut diperoleh setelah berkoordinasi dengan dua pihak.
"Hasil koordinasi dan penyelidikan bersama Ditjen Imigrasi serta dengan Atpol Singapura diketahui dua hal dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh buronan AL alias HL selama pelariannya," ujar Andi, Rabu, 23 Juni 2021.
Dua dugaan tindak pidana itu, lanjut Andi, yakni menggunakan dokumen perjalanan, berupa paspor palsu atau patut diduga dipalsukan. Berikutnya memberikan data tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan RI bagi dirinya sendiri.
"Semua substansi kedua perbuatan melawan hukum atau tindak pidana tersebut secara khusus telah diatur dalam UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (vide Pasal 126 huruf a dan c) dan penegakan hukumnya menjadi kewenangan PPNS Keimigrasian berdasarkan asas Lex Spesialis derogat Legi Generali," tutur Andi.
Andi menjelaskan dalam penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian berkoordinasi dengan penyidik Polri, termasuk diantaranya bantuan penyerahan barang bukti dokumen perjalanan RI (paspor) asli tapi palsu yang masih diamankan oleh Kedubes RI dalam hal ini Atpol/SLO Polri di Singapura. "Penyidikan terkait dugaan dua tindak pidana di atas oleh PPNS Keimigrasian sudah dimulai sejak koordinasi intensif dilakukan minggu lalu," kata dia.
Sebelumnya, buronan Adelin Lin ditangkap oleh Pemerintah Singapura karena penggunaan paspor palsu atas nama Hendro Leonard. Ia kena denda 14.000 dollar Singapura atau sekitar Rp140 juta dan dideportasi dari Singapura.
Dalam perjalanannya, Adelin Lis yang merupakan terdakwa pembalakan liar berhasil dipulangkan ke Indonesia. Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukum kepada Adelin, yakni pidana 10 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan uang pengganti Rp199,8 miliar dan reboisasi USD 2,938 juta. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Agung.
Baca juga: Imigrasi Selidiki Mengapa Adelin Lis Bisa Memegang 4 Paspor