Calon Perseorangan Mundur Didenda Rp 20 Miliar

Reporter

Editor

Rabu, 6 Januari 2010 16:47 WIB

TEMPO Interaktif, Surakarta - Calon perseorangan yang mundur setelah mendaftar sebagai calon wali kota atau wakil wali kota Surakarta akan didenda Rp 20 miliar. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 62 Undang-Undang nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Surakarta Didik Wahyudiono mengatakan dengan ketentuan tersebut, seharusnya membuat pasangan calon perseorangan lebih serius dalam menghadapi pencalonannya.

“Denda dibebankan kepada siapapun yang mundur,” tegasnya, Rabu (6/1). Dia menambahkan, bisa saja yang akan mundur hanya calon wali kota atau wakil wali kota. Meskipun efeknya, yang tidak mundur praktis gugur sebagai calon perseorangan. “Karena tidak mungkin ada penggantian dari yang mundur.”

Denda dibayarkan kepada Komisi dan nantinya akan dimasukkan ke kas negara. Hanya saja untuk teknisnya belum ditentukan, misalnya berapa kali pembayaran atau jangka waktu pembayaran. “Nanti akan kami bahas lebih lanjut. Yang penting calon perseorangan sudah tahu bahwa jika mereka sudah mendaftar dan kemudian mundur, dendanya Rp 20 miliar,” dia menegaskan.

Selain denda, calon yang bersangkutan juga dilarang untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah se Indonesia dalam periode waktu pemilihan yang sama. Syarat umum calon perseorangan dalam pemilihan wali kota antara lain minimal berusia 25 tahun, pendidikan minimal sekolah lanjutan atas dan atau sederajat, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih, dan sebagainya.

Syarat khususnya didukung minimal empat persen dari seluruh penduduk Surakarta, dimana dukungan tersebut tersebar di lebih dari 50 persen kecamatan yang ada. Dukungan dibuktikan dengan penyerahan fotokopi kartu tanda penduduk.

Sementara itu, calon independen Slamet Subagyo mengaku siap untuk mencalonkan diri. Saat ini dia mengklaim sudah mendapat dukungan 13 ribu KTP. “Saya optimistis saat penyerahan syarat pendaftaran nanti, sudah memenuhi batas minimal,” katanya. Dia juga tidak pernah berpikiran untuk mundur jika nantinya sudah mendaftar. “Saya sudah berusaha sampai sejauh ini, masa mau mundur,” katanya.

UKKY PRIMARTANTYO

Advertising
Advertising

Berita terkait

Apa Sebab Aceng Fikri Gagal Maju di Pilkada Garut? Berikut Profil dan Kontroversinya

20 jam lalu

Apa Sebab Aceng Fikri Gagal Maju di Pilkada Garut? Berikut Profil dan Kontroversinya

Eks Bupati Garut Aceng Fikri kembali ke kancah politik dengan maju melalui jalur independen, tapi KPU Garut menyatakan ia tak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

1 hari lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

1 hari lalu

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

1 hari lalu

Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

Pilkada 2024, terdapat sejumlah perbedaan persyaratan pendaftaran bagi calon gubernur independen dengan calon wali kota atau bupati independen.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

2 hari lalu

Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

Calon pemimpin daerah yang memilih jalur calon independen wajib memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.

Baca Selengkapnya

Verifikasi Faktual Calon Independen di Pilkada 2024, KPU Gunakan Metode Sensus

2 hari lalu

Verifikasi Faktual Calon Independen di Pilkada 2024, KPU Gunakan Metode Sensus

KPU akan memberikan kesempatan perbaikan bagi calon independen yang belum memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

Calon Independen Dharma-Kun Maju Pilkada Jakarta, Pakar Ingatkan 3 Hal Ini

2 hari lalu

Calon Independen Dharma-Kun Maju Pilkada Jakarta, Pakar Ingatkan 3 Hal Ini

Pengamat Politik Ujang Komarudin menyebut ada tiga indikator yang perlu diukur calon independen dalam mengarungi Pilkada Jakarta ini.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Dharma-Kun Wardana: Satu-satunya Paslon Jalur Independen di Pilkada Jakarta

3 hari lalu

Kilas Balik Dharma-Kun Wardana: Satu-satunya Paslon Jalur Independen di Pilkada Jakarta

KPU DKI Jakarta menyatakan paslon jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto memenuhi syarat dukungan untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Sebut Dharma-Kun Wardana Penuhi Syarat Dukungan Pilkada Jakarta Lewat Jalur Independen

3 hari lalu

KPU DKI Sebut Dharma-Kun Wardana Penuhi Syarat Dukungan Pilkada Jakarta Lewat Jalur Independen

KPU DKI Jakarta menyatakan pasangan calon dari jalur independen Dharma Pongrekun- R Kun Wardana Abyoto memenuhi syarat dukungan untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pilkada Serentak 5 Kabupaten/Kota di DIY 2024 Tanpa Calon Independen

3 hari lalu

Pilkada Serentak 5 Kabupaten/Kota di DIY 2024 Tanpa Calon Independen

Pemilihan kepala daerah serentak di lima kabupaten/kota Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dipastikan tak diikuti unsur calon independen.

Baca Selengkapnya