Sejumlah LSM Minta Susno Duadji Cabut Gugatan

Reporter

Editor

Selasa, 5 Januari 2010 17:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat bidang penegakan hukum dan hak asasi manusia minta agar mantan Kabareskrim Komisaris Besar Susno Duadji mencabut laporan pencemaran nama baiknya oleh Bambang Widodo Umar.

"Kami minta agar Susno mencabut laporan pencemaran nama baik tersebut," kata Choirul Anam dari Human Rigth Working Group Indonesia saat konferensi pers di kantor Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan Jakarta, Selasa (05/01). Sebab apa yang disampaikan Bambang tidak dalam konteks menyinggung integritas pribadi Susno. Bambang memberikan pernyataan terkait posisi wakil kepala kepolisian yang notabene jabatan publik.

Choirul menjelaskan bahwa kritik terhadap pejabat publik tidak bisa dipidanakan. "Pasal pencemaran presiden sebagai presiden dalam KUHP telah dihapus, jadi tidak ada pasal yang bisa digunakan untuk jerat pencemaran pejabat publik," ujarnya. Jadi tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menindaklanjuti laporan Susno.

Opsi lain selain pencabutan dan tidak meneruskan, kata Anam adalah dengan membiarkan laporan itu selama enam bulan. "Susno bisa saja tak bersikap aktif memberi informasi, sehingga laporan kadaluwarsa," ujarnya.

Haris Azhar dari kontras menambahkan bahwa sejak awal Bambang tidak dalam konteks mencemarkan integritas pribadi Susno. "Penyampaian Pak Bambang juga dalam kontek kecintaan dan kepeduliannya pada kepolisian, dan nyatanya sikap itu diamini oleh pembuat kebijakan sekarang," kata Haris Azhar dari Kontras ditempat yang sama. "Karena itu tindakan Susno kami anggap tidak tepat, tuduhannya lebih terkesan sebagai upaya pengekangan hak individual Bambang".

Advertising
Advertising

Mufti Makarim dari IDSPS mengatakan selama 2009 pencemaran nama baik sering disalah gunakan oleh pihak yang berkuasa secara politik dan ekonomi. "Tujuannya untuk hambat lembaga dan individu melakukan pembelaan HAM," ujarnya. Padahal dalam kontek reformasi polri dan demokrasi kritik itu sangatlah penting.

Karena itu, Imparsial, Kontras, HRWG, IDSPS, dan Kontras merekomendasikan agar Polri tidak menindaklanjuti pelaporan Susno. Mendukung KPK segera tuntaskan kasus Century. Dan Mendorong Polri melakukan perbaikan institusional dengan tidak memberikan jabatan strategis pada perwira polri yang tidak menghormati HAM dan sarat dengan indikasi korupsi.

Kasus pelaporan Susno atas Bambang ini terjadi karena mendasarkan pada pemberitaan Koran Tempo, Senin 14 Desember tahun lalu. Dalam berita itu Bambang menyatakan bahwa posisi wakapolri harus diisi orang berintegritas baik. Saat ditanya wartawan apakah Susno layak, Bambangmenjawab tidak.

TITIS SETIANINGTYAS

Berita terkait

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

4 hari lalu

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.

Baca Selengkapnya

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

7 hari lalu

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

Langkah Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya sendiri karena protes soal UKT menuai kritik di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

7 hari lalu

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

9 hari lalu

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

9 hari lalu

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

9 hari lalu

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Baca Selengkapnya

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

10 hari lalu

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

10 hari lalu

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

10 hari lalu

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal

Baca Selengkapnya

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

10 hari lalu

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.

Baca Selengkapnya