Perhutani Sambut Baik Vonis 75 Hari Penjara Penebang Sengon
Reporter
Editor
Senin, 4 Januari 2010 18:09 WIB
TEMPO Interaktif, Lumajang - Pihak Perhutani menyambut baik vonis 75 hari penjara terhadap Ponjo, 64 tahun, warga Desa Sumberjo, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, atas kasus penebangan sebatang Sengon jenis Tekik.
“Kami menerima putusan tersebut,” kata Kepala Sub Kesatuan Pemangku Hutan Kabupaten Lumajang Herwan Sugiarto saat dihubungi Tempo sore (4/1) ini. “Kalau memang itu yang menjadi putusan majelis hakim, saya pikir sudah yang terbaik."
Erwin juga mengatakan, vonis 75 hari penjara terhadap Ponjo sudah cukup ringan. Soal tudingan mencuatnya kasus Ponjo lantaran jarangnya pihak Perhutani melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait izin penebangan pohon, Herwan menampiknya. “Tidak seperti itu. Itu kan sudah sejak dulu diterapkan,” kata dia.
Berkaitan dengan kasus Ponjo ini, Perhutani sebenarnya telah membuat surat rekomendasi terhadap Kejaksaan Negeri Lumajang. Surat tersebut dibuat setelah sebelumnya Perhutani bersama Dinas Kehutanan Kabupaten Lumajang, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lumajang serta Kepolisian Sektor Candipuro meninjau lapangan yakni di petak 3 RPH Candipuro BKPH Pasirian, lokasi pohon Sengon jenis Tekik itu ditebang Ponjo.
Surat rekomendasi itu menyebutkan kalau kawasan hutan negara pada lokasi tersebut sudah berubah fungsi sejak 1980 terkait dengan program Swa Swembada Pahan Makan (S2PM). Di kawasan tersebut, sudah tidak ada pohon ekonomis atau potensial yang menjadi sumber pendapatan Perum Perhutani. Selain itu juga kasus penebangan sengon jenis Tekik ini terjadi lantaran ketidaktahuan Ponjo yang seharusnya meminta izin terlebih dulu kepada Perhutani.
Surat rekomendasi yang ditandatangani Administratur Dadan Suwardi Machdud ini juga meminta agar Ponjo diberi keringanan hukuman. Seperti diberitakan, Ponjo divonis 75 hari terkait dengan kasus penebangan sebatang pohon Sengon. Majelis hakim menyatakan Ponjo terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang tercantum dalam Pasal 50 (3) f juncto pasal 78 (5) Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan.