Perhutani Sambut Baik Vonis 75 Hari Penjara Penebang Sengon

Reporter

Editor

Senin, 4 Januari 2010 18:09 WIB

TEMPO Interaktif, Lumajang - Pihak Perhutani menyambut baik vonis 75 hari penjara terhadap Ponjo, 64 tahun, warga Desa Sumberjo, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, atas kasus penebangan sebatang Sengon jenis Tekik.

“Kami menerima putusan tersebut,” kata Kepala Sub Kesatuan Pemangku Hutan Kabupaten Lumajang Herwan Sugiarto saat dihubungi Tempo sore (4/1) ini. “Kalau memang itu yang menjadi putusan majelis hakim, saya pikir sudah yang terbaik."

Erwin juga mengatakan, vonis 75 hari penjara terhadap Ponjo sudah cukup ringan. Soal tudingan mencuatnya kasus Ponjo lantaran jarangnya pihak Perhutani melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait izin penebangan pohon, Herwan menampiknya. “Tidak seperti itu. Itu kan sudah sejak dulu diterapkan,” kata dia.

Berkaitan dengan kasus Ponjo ini, Perhutani sebenarnya telah membuat surat rekomendasi terhadap Kejaksaan Negeri Lumajang. Surat tersebut dibuat setelah sebelumnya Perhutani bersama Dinas Kehutanan Kabupaten Lumajang, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lumajang serta Kepolisian Sektor Candipuro meninjau lapangan yakni di petak 3 RPH Candipuro BKPH Pasirian, lokasi pohon Sengon jenis Tekik itu ditebang Ponjo.

Surat rekomendasi itu menyebutkan kalau kawasan hutan negara pada lokasi tersebut sudah berubah fungsi sejak 1980 terkait dengan program Swa Swembada Pahan Makan (S2PM). Di kawasan tersebut, sudah tidak ada pohon ekonomis atau potensial yang menjadi sumber pendapatan Perum Perhutani. Selain itu juga kasus penebangan sengon jenis Tekik ini terjadi lantaran ketidaktahuan Ponjo yang seharusnya meminta izin terlebih dulu kepada Perhutani.

Surat rekomendasi yang ditandatangani Administratur Dadan Suwardi Machdud ini juga meminta agar Ponjo diberi keringanan hukuman. Seperti diberitakan, Ponjo divonis 75 hari terkait dengan kasus penebangan sebatang pohon Sengon. Majelis hakim menyatakan Ponjo terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang tercantum dalam Pasal 50 (3) f juncto pasal 78 (5) Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan.

DAVID PRIYASIDHARTA

Berita terkait

Mengenal Jagawana, Petugas yang Selalu Siaga Saat Musim Kebakaran Gunung

28 September 2023

Mengenal Jagawana, Petugas yang Selalu Siaga Saat Musim Kebakaran Gunung

Jagawana dikenal sebagai penjaga hutan yang siap siaga termasuk saat terjadi kebakaran gunung.

Baca Selengkapnya

Mengenal Guardian, Kecerdasan Buatan Pendeteksi Penebangan Liar dengan Suara

23 Desember 2021

Mengenal Guardian, Kecerdasan Buatan Pendeteksi Penebangan Liar dengan Suara

Teknologi kecerdasan buatan ini akan memilah berbagai jenis suara, seperti suara kendaraan, suara penebangan, dan suara tembakan.

Baca Selengkapnya

Polisi Bekuk Cukong Perambahan Liar Biosfer Giam Siak Kecil

19 Maret 2017

Polisi Bekuk Cukong Perambahan Liar Biosfer Giam Siak Kecil

Dalam operasi penangkapan itu polisi menemukan
barang bukti berupa kayu olahan jenis bintangur sebanyak 10 ton.

Baca Selengkapnya

Petugas KLHK Tangkap 2 Terduga Perambah Hutan di Pelalawan  

14 Januari 2017

Petugas KLHK Tangkap 2 Terduga Perambah Hutan di Pelalawan  

Dua terduga pelaku perambah hutan beserta satu unit ekskavator ditangkap petugas KLHK di kawasan hutan Kepungan Sialang Keputihan, Pelalawan, Riau.

Baca Selengkapnya

Sita Ekskavator di Pelalawan, Petugas KLHK Dihadang Massa  

14 Januari 2017

Sita Ekskavator di Pelalawan, Petugas KLHK Dihadang Massa  

Puluhan orang tak dikenal berusaha menghadang petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat melakukan penangkapan dan penyitaan ekskavator.

Baca Selengkapnya

Untung Ketahuan, 20 Truk Ini Angkut Kayu Penebangan Liar

12 Juni 2016

Untung Ketahuan, 20 Truk Ini Angkut Kayu Penebangan Liar

Sopir truk yang mengangkut kayu hasil penebangan liar telanjur kabur.

Baca Selengkapnya

Gerebek Penebang Liar, Bupati Belu Sita 5 Kubik Kayu Jati  

9 Juni 2016

Gerebek Penebang Liar, Bupati Belu Sita 5 Kubik Kayu Jati  

Hutan yang dirambah penebang liar di Kabupaten Belu berada di perbatasan Timor Leste.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD Ini Kepergok Angkut Kayu Illegal

4 Mei 2014

Ketua DPRD Ini Kepergok Angkut Kayu Illegal

Ketua DPRD Dharmasraya Rudi Hartono membawa 20 kubik kayu hasil illegal logging.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD di Sumbar Tersangka Illegal Logging  

3 Mei 2014

Ketua DPRD di Sumbar Tersangka Illegal Logging  

Ketua DPRD Dharmasraya Sumatera Barat diduga sebagai pemilik dan ikut membawa 20 kubik kayu tanpa dokumen.

Baca Selengkapnya

LBH Yogya Minta 17 Petani Cilacap Dilepaskan  

9 Januari 2014

LBH Yogya Minta 17 Petani Cilacap Dilepaskan  

Sebanyak 17 petani dijadikan tersangka penebang pohon jati di lahan yang diklaim milik Perhutani KPH Banyumas Barat.

Baca Selengkapnya