Penebang Sebatang Sengon Dituntut Tiga Bulan Penjara

Reporter

Editor

Rabu, 30 Desember 2009 15:59 WIB

TEMPO Interaktif, Lumajang - Terdakwa perkara penebangan sebatang Sengon Tekik, Ponjo, 64 tahun, dituntut hukuman tiga bulan penjara. Warga Desa Sumberjo Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang ini kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lumajang siang ini, Rabu (30/12) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Ponjo juga dituntut untuk membayar denda Rp 100 ribu subsider satu bulan penjara serta biaya perkara sebesar Rp 2.500. Sedangkan barang bukti berupa 13 potongan kayu dengan ukuran 400 cm x 24 cm x 12 cm disita untuk negara.

Jaksa penuntut umum Djoni Samsuri dalam tuntutannya menyebutkan kalau Ponjo terbukti telah melakukan perbuatan seperti yang diatur dalam UU Nomer 41/1999 tentang Kehutanan. Undang-undang tersebut sebenarnya memuat ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Pertimbangan tiga bulan penjara dalam tuntutan jaksa penuntut atas dasar pertimbangan kayu yang ditebang adalah jenis Sengon dan bukan merupakan kayu ekonomis. Selain itu, kayu tersebut ditanam di lahan Perhutani yang sudah tidak produktif lagi. Serta ada surat rekomendasi dari Perum Perhutani Unit II Jawa Timur Kesatuan Pemangku Hutan Probolinggo yang pada intinya supaya memberikan keringanan hukuman terhadap Ponjo.

Dikonfirmasi terkait tuntutan tiga bulan penjara itu, Ponjo meminta keringanan. “Saya minta keringanan. Saya juga tidak tahu kalau memotong kayu sendiri tetap harus izin,” kata Ponjo kepada wartawan.

Advertising
Advertising

Terkait dengan tuntutan tiga bulan penjara tersebut, Ponjo juga tidak mengajukan pembelaan. Karena itu, sidang kemudian ditunda pada Senin (4/1) mendatang dengan agenda putusan.

Seperti diberitakan, pada 24 Oktober lalu, sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa melakukan penebangan, penjualan Kayu Sengon Tekik dari kawasan hutan milik Perhutani di Dusun Selorejo, Desa Klopo Sawit, Kecamatan Candipuro.

Ponjo sebenarnya menjual pohon miliknya sendiri kepada Selam yang sekaligus sebagai penebangnya. Satu pohon Sengon yang sudah dibelah menjadi 13 batang dengan ukuran masing-masing 400 cm x 24 cm x 12 cm itu dijual dengan harga Rp 500 ribu kepada Selam. Oleh Selam, kayu tersebut kemudian dijual kembali kepada Salam seharga Rp 550 ribu. Ponjo ditangkap petugas Polsek Candipuro dengan tudingan melakukan illegal logging. Ponjo sendiri saat dikonfirmasi Tempo mengatakan ditangkap karena tidak izin dulu kepada Perhutani saat melakukan penebangan. Ponjo juga menyayangkan penangkapan tersebut hanya terhadap dirinya saja.

Kasus Ponjo ini mendapat perhatian serius dari Polres Lumajang, Kejaksaan negeri Lumajang serta DPRD Lumajang serta Perhutani. Bahkan Perhutani sempat mengeluarkan rekomendasi yang pada intinya menjelaskan persoalan Ponjo ini. Pihak-pihak tersebut bahkan sempat melakukan hearing di Gedung DPRD Lumajang.

DAVID PRIYASIDHARTA

Berita terkait

Mengenal Jagawana, Petugas yang Selalu Siaga Saat Musim Kebakaran Gunung

28 September 2023

Mengenal Jagawana, Petugas yang Selalu Siaga Saat Musim Kebakaran Gunung

Jagawana dikenal sebagai penjaga hutan yang siap siaga termasuk saat terjadi kebakaran gunung.

Baca Selengkapnya

Mengenal Guardian, Kecerdasan Buatan Pendeteksi Penebangan Liar dengan Suara

23 Desember 2021

Mengenal Guardian, Kecerdasan Buatan Pendeteksi Penebangan Liar dengan Suara

Teknologi kecerdasan buatan ini akan memilah berbagai jenis suara, seperti suara kendaraan, suara penebangan, dan suara tembakan.

Baca Selengkapnya

Polisi Bekuk Cukong Perambahan Liar Biosfer Giam Siak Kecil

19 Maret 2017

Polisi Bekuk Cukong Perambahan Liar Biosfer Giam Siak Kecil

Dalam operasi penangkapan itu polisi menemukan
barang bukti berupa kayu olahan jenis bintangur sebanyak 10 ton.

Baca Selengkapnya

Petugas KLHK Tangkap 2 Terduga Perambah Hutan di Pelalawan  

14 Januari 2017

Petugas KLHK Tangkap 2 Terduga Perambah Hutan di Pelalawan  

Dua terduga pelaku perambah hutan beserta satu unit ekskavator ditangkap petugas KLHK di kawasan hutan Kepungan Sialang Keputihan, Pelalawan, Riau.

Baca Selengkapnya

Sita Ekskavator di Pelalawan, Petugas KLHK Dihadang Massa  

14 Januari 2017

Sita Ekskavator di Pelalawan, Petugas KLHK Dihadang Massa  

Puluhan orang tak dikenal berusaha menghadang petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat melakukan penangkapan dan penyitaan ekskavator.

Baca Selengkapnya

Untung Ketahuan, 20 Truk Ini Angkut Kayu Penebangan Liar

12 Juni 2016

Untung Ketahuan, 20 Truk Ini Angkut Kayu Penebangan Liar

Sopir truk yang mengangkut kayu hasil penebangan liar telanjur kabur.

Baca Selengkapnya

Gerebek Penebang Liar, Bupati Belu Sita 5 Kubik Kayu Jati  

9 Juni 2016

Gerebek Penebang Liar, Bupati Belu Sita 5 Kubik Kayu Jati  

Hutan yang dirambah penebang liar di Kabupaten Belu berada di perbatasan Timor Leste.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD Ini Kepergok Angkut Kayu Illegal

4 Mei 2014

Ketua DPRD Ini Kepergok Angkut Kayu Illegal

Ketua DPRD Dharmasraya Rudi Hartono membawa 20 kubik kayu hasil illegal logging.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD di Sumbar Tersangka Illegal Logging  

3 Mei 2014

Ketua DPRD di Sumbar Tersangka Illegal Logging  

Ketua DPRD Dharmasraya Sumatera Barat diduga sebagai pemilik dan ikut membawa 20 kubik kayu tanpa dokumen.

Baca Selengkapnya

LBH Yogya Minta 17 Petani Cilacap Dilepaskan  

9 Januari 2014

LBH Yogya Minta 17 Petani Cilacap Dilepaskan  

Sebanyak 17 petani dijadikan tersangka penebang pohon jati di lahan yang diklaim milik Perhutani KPH Banyumas Barat.

Baca Selengkapnya