Penebang Sebatang Sengon Dituntut Tiga Bulan Penjara
Rabu, 30 Desember 2009 15:59 WIB
TEMPO Interaktif, Lumajang - Terdakwa perkara penebangan sebatang Sengon Tekik, Ponjo, 64 tahun, dituntut hukuman tiga bulan penjara. Warga Desa Sumberjo Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang ini kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lumajang siang ini, Rabu (30/12) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Ponjo juga dituntut untuk membayar denda Rp 100 ribu subsider satu bulan penjara serta biaya perkara sebesar Rp 2.500. Sedangkan barang bukti berupa 13 potongan kayu dengan ukuran 400 cm x 24 cm x 12 cm disita untuk negara.
Jaksa penuntut umum Djoni Samsuri dalam tuntutannya menyebutkan kalau Ponjo terbukti telah melakukan perbuatan seperti yang diatur dalam UU Nomer 41/1999 tentang Kehutanan. Undang-undang tersebut sebenarnya memuat ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Pertimbangan tiga bulan penjara dalam tuntutan jaksa penuntut atas dasar pertimbangan kayu yang ditebang adalah jenis Sengon dan bukan merupakan kayu ekonomis. Selain itu, kayu tersebut ditanam di lahan Perhutani yang sudah tidak produktif lagi. Serta ada surat rekomendasi dari Perum Perhutani Unit II Jawa Timur Kesatuan Pemangku Hutan Probolinggo yang pada intinya supaya memberikan keringanan hukuman terhadap Ponjo.
Dikonfirmasi terkait tuntutan tiga bulan penjara itu, Ponjo meminta keringanan. “Saya minta keringanan. Saya juga tidak tahu kalau memotong kayu sendiri tetap harus izin,” kata Ponjo kepada wartawan.
Terkait dengan tuntutan tiga bulan penjara tersebut, Ponjo juga tidak mengajukan pembelaan. Karena itu, sidang kemudian ditunda pada Senin (4/1) mendatang dengan agenda putusan.
Seperti diberitakan, pada 24 Oktober lalu, sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa melakukan penebangan, penjualan Kayu Sengon Tekik dari kawasan hutan milik Perhutani di Dusun Selorejo, Desa Klopo Sawit, Kecamatan Candipuro.
Ponjo sebenarnya menjual pohon miliknya sendiri kepada Selam yang sekaligus sebagai penebangnya. Satu pohon Sengon yang sudah dibelah menjadi 13 batang dengan ukuran masing-masing 400 cm x 24 cm x 12 cm itu dijual dengan harga Rp 500 ribu kepada Selam. Oleh Selam, kayu tersebut kemudian dijual kembali kepada Salam seharga Rp 550 ribu. Ponjo ditangkap petugas Polsek Candipuro dengan tudingan melakukan illegal logging. Ponjo sendiri saat dikonfirmasi Tempo mengatakan ditangkap karena tidak izin dulu kepada Perhutani saat melakukan penebangan. Ponjo juga menyayangkan penangkapan tersebut hanya terhadap dirinya saja.
Kasus Ponjo ini mendapat perhatian serius dari Polres Lumajang, Kejaksaan negeri Lumajang serta DPRD Lumajang serta Perhutani. Bahkan Perhutani sempat mengeluarkan rekomendasi yang pada intinya menjelaskan persoalan Ponjo ini. Pihak-pihak tersebut bahkan sempat melakukan hearing di Gedung DPRD Lumajang.
DAVID PRIYASIDHARTA