Berkas Perkara Rahardi Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Hari Ini

Reporter

Editor

Jumat, 18 Juli 2003 16:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menurut rencana, Rabu (30/1) ini, tim penyidik akan menyerahkan berkas perkara Rahardi Ramelan, tersangka kasus penggelapan dana non-neraca Badan Urusan Logistik (Bulog) Rp 56,4 miliar, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta. “Penyidik sudah siap melimpahkan berkas perkara ke tahap kedua. Kalau siang ini tidak keburu, mungkin besok akan dilakukan. Pokoknya dalam minggu ini sudah dilimpahkan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Muljohardjo kepada Tempo News Room, Metro TV, dan Pos Metro di ruang kerjanya, Rabu (30/1) pagi. Diakui Muljohardjo, proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik kejaksaan, mengalami keterlambatan pada tahap pemberkasan (P21). “Karena sebelum sampai ke P22 (pelimpahan perkara ke Jaksa Penuntut Umum), penyidik harus merumuskan rencana dakwaan. Itu yang lebih rumit,” paparnya. Lebih lanjut, dia menjelaskan urutan pelimpahan dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum. Langkah pertama, setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti, hasilnya akan diberitahukan ke jaksa penuntut umum. Langkah kedua, jaksa penuntut umum akan melakukan penilaian dan jika dianggap belum lengkap maka berkas itu diminta untuk dilengkapi. “Kalau kurang masih ada P19 untuk melengkapi berkas perkara. Kalau sudah P21 (berkas lengkap berikut rencana dakwaan) penyidik akan melanjutkan ke tahap P22 (melimpahkan ke Kejati),” jelas dia. Muljohardjo membenarkan bahwa untuk pelimpahan kasus ke Kejati biasanya tim jaksa penuntut umum sudah terbentuk. Namun sejauh ini dia belum tahu secara pasti nama-nama jaksa yang menjadi tim penuntut. “Kalau tidak salah, salah satunya adalah Pak Santoso. Sebagai Jaksa Penyidik dia juga bisa ditugaskan mejadi Jaksa Penuntut Umum. Agar benang merah penyidikan dan penuntutan bisa ketemu,” tandas dia. Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap Rahardi Ramelan sendiri sudah dilakukan sejak tahun lalu. Rahardi Ramelan diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana non-neraca Bulog sebesar Rp 54,6 miliar. Dana sebesar itu masing-masing digunakan untuk program bantuan pangan (Rp 40 miliar), pengamanan nasional (Rp10 miliar), serta untuk dana talangan kasus ruislag antara PT Goro Batara Sakti dan Bulog (Rp4,6 miliar). (Suseno)

Berita terkait

Kemendag ke Cile, Kunjungi Importir Sepeda asal Indonesia

2 menit lalu

Kemendag ke Cile, Kunjungi Importir Sepeda asal Indonesia

Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Cile, kunjungi importir sepeda asal Indonesia.

Baca Selengkapnya

PKS Bakal Umumkan Nama yang Diusung di Pilkada Jakarta pada Juni

8 menit lalu

PKS Bakal Umumkan Nama yang Diusung di Pilkada Jakarta pada Juni

PKS bakal mengumumkan nama yang mereka usung di Pilkada Jakarta sekitar satu sampai dua bulan lagi.

Baca Selengkapnya

Impor Turun, Mendag Zulkifli Hasan: Produksi Menurun

13 menit lalu

Impor Turun, Mendag Zulkifli Hasan: Produksi Menurun

Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan mengatakan ada penurunan impor non-migas pada April 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

21 menit lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Kasus Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, dari Kejanggalan LHKPN Hingga Indikasi Pelanggaran Kode Etik

24 menit lalu

Kasus Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, dari Kejanggalan LHKPN Hingga Indikasi Pelanggaran Kode Etik

KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean soal LHKPN.

Baca Selengkapnya

Hilang Selama 26 Tahun, Pria Aljazair Ditemukan 200 Meter dari Rumah

28 menit lalu

Hilang Selama 26 Tahun, Pria Aljazair Ditemukan 200 Meter dari Rumah

Omar bin Omran menghilang dari Djelfa selama perang saudara Aljazair pada 1990an, ketika ia berusia 19 tahun.

Baca Selengkapnya

Fakta Film Kingdom of the Planet of the Apes, Gandeng Animator Indonesia

28 menit lalu

Fakta Film Kingdom of the Planet of the Apes, Gandeng Animator Indonesia

Animator Indonesia, Sashya Subono Halse terlibat sebagai Facial Motion Animator di film Kingdom of the Planet of the Apes.

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Menguat di Tengah Naiknya Saham Perbankan Big Cap dan Grup Prajogo Pangestu

29 menit lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Menguat di Tengah Naiknya Saham Perbankan Big Cap dan Grup Prajogo Pangestu

IHSG menutup sesi di level 7,328.1 atau +1,12 persen.

Baca Selengkapnya

DPR Bakal Revisi UU Polri, Masa Jabatan Polisi Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun

41 menit lalu

DPR Bakal Revisi UU Polri, Masa Jabatan Polisi Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun

DPR berencana merevisi UU Polri. Apa saja poin perubahannya?

Baca Selengkapnya

Prediksi Persib Bandung vs Bali United di Championship Series Liga 1: Jadwal Live, Kondisi Tim, H2H, Perkiraan Formasi

46 menit lalu

Prediksi Persib Bandung vs Bali United di Championship Series Liga 1: Jadwal Live, Kondisi Tim, H2H, Perkiraan Formasi

Persib Bandung memiliki catatan apik saat tampil di kandang, sementara Bali United unggul rekor head to head atas Maung Bandung.

Baca Selengkapnya