Berkas Perkara Rahardi Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Hari Ini
Reporter
Editor
Jumat, 18 Juli 2003 16:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menurut rencana, Rabu (30/1) ini, tim penyidik akan menyerahkan berkas perkara Rahardi Ramelan, tersangka kasus penggelapan dana non-neraca Badan Urusan Logistik (Bulog) Rp 56,4 miliar, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta. “Penyidik sudah siap melimpahkan berkas perkara ke tahap kedua. Kalau siang ini tidak keburu, mungkin besok akan dilakukan. Pokoknya dalam minggu ini sudah dilimpahkan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Muljohardjo kepada Tempo News Room, Metro TV, dan Pos Metro di ruang kerjanya, Rabu (30/1) pagi. Diakui Muljohardjo, proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik kejaksaan, mengalami keterlambatan pada tahap pemberkasan (P21). “Karena sebelum sampai ke P22 (pelimpahan perkara ke Jaksa Penuntut Umum), penyidik harus merumuskan rencana dakwaan. Itu yang lebih rumit,” paparnya. Lebih lanjut, dia menjelaskan urutan pelimpahan dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum. Langkah pertama, setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti, hasilnya akan diberitahukan ke jaksa penuntut umum. Langkah kedua, jaksa penuntut umum akan melakukan penilaian dan jika dianggap belum lengkap maka berkas itu diminta untuk dilengkapi. “Kalau kurang masih ada P19 untuk melengkapi berkas perkara. Kalau sudah P21 (berkas lengkap berikut rencana dakwaan) penyidik akan melanjutkan ke tahap P22 (melimpahkan ke Kejati),” jelas dia. Muljohardjo membenarkan bahwa untuk pelimpahan kasus ke Kejati biasanya tim jaksa penuntut umum sudah terbentuk. Namun sejauh ini dia belum tahu secara pasti nama-nama jaksa yang menjadi tim penuntut. “Kalau tidak salah, salah satunya adalah Pak Santoso. Sebagai Jaksa Penyidik dia juga bisa ditugaskan mejadi Jaksa Penuntut Umum. Agar benang merah penyidikan dan penuntutan bisa ketemu,” tandas dia. Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap Rahardi Ramelan sendiri sudah dilakukan sejak tahun lalu. Rahardi Ramelan diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana non-neraca Bulog sebesar Rp 54,6 miliar. Dana sebesar itu masing-masing digunakan untuk program bantuan pangan (Rp 40 miliar), pengamanan nasional (Rp10 miliar), serta untuk dana talangan kasus ruislag antara PT Goro Batara Sakti dan Bulog (Rp4,6 miliar). (Suseno)
Berita terkait
Kemendag ke Cile, Kunjungi Importir Sepeda asal Indonesia
2 menit lalu
Kemendag ke Cile, Kunjungi Importir Sepeda asal Indonesia
Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Cile, kunjungi importir sepeda asal Indonesia.