Pengusaha Didesak Ikut Berantas Korupsi

Reporter

Editor

Rabu, 7 Oktober 2009 17:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengusaha didesak berperan aktif memberantas korupsi. Pasalnya, suplai dana dalam praktek korupsi bersumber dari sektor swasta. "Kita sering mengabaikan sektor swasta, padahal praktek korupsi juga dilakukan di sana," ujar Ketua Dewan Pengurus Transparency International Indonesia Todung Mulya Lubis dalam peluncuran Laporan Korupsi Global di Menara Kadin, Rabu (7/10).

Ia mengatakan, 60 persen eksekutif bisnis di Mesir, India, Indonesia, Maroko, Nigeria, dan Pakistan mengaku harus melakukan suap ketika berhubungan dengan lembaga publik. Politisi dan pejabat negara berkembang menerima suap bernilai total hingga US$ 40 miliar tiap tahunnya. "Bayangkan berapa banyak kontribusi yang bisa dilakukan dengan uang senilai itu, misal untuk membangun infrastruktur dan sebagainya," kata dia.

Sekretaris Jenderal Transparency Teten Masduki menyampaikan laporan tersebut menemukan lobi-lobi kotor yang melemahkan legitimasi pemerintah. "Pelaku bisnis kuat dapat mengendalikan kebijakan dan pemerintahan," ucapnya. Dengan begitu, terhalanglah terciptanya keputusan demokratis. "Itu ancaman bagi akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan."

Masalah lain yang perlu dibenahi, kata ekonom INDEF Iman Sugema, ialah ekspor korupsi dari negara maju ke negara berkembang. "(Pengusaha) di negara maju seperti Singapura dan Amerika Serikat bisa bersih, tapi saat mereka berbisnis di negara berkembang, justru lebih kotor dibanding pemain lokal," tuturnya.

Transparency menyarankan beberapa langkah bagi dunia bisnis. Pengusaha diminta rutin dan terbuka melaporkan kegiatan kepatuhannya terhadap hukum, kegiatan lobi dan finansial politik, dan penerimaan serta pembayaran terhadap pemerintah. Pebisnis pun diharapkan berkomitmen membuka laporan itu untuk dapat dimonitor dan diverifikasi. Adapun pemerintah didesak menegakkan aturan dan mengukur kinerjanya dengan perangkat yang inovatif dan cerdas. Negara-negara juga seharusnya memperkuat kerja sama internasional dan membangun kerja sama yang betul-betul global.

Advertising
Advertising

Dalam bagian mengenai Indonesia, laporan Transparency menyoroti beberapa hal. Antara lain, Undang-undang Partai Politik meningkatkan batas sumbangan yang bisa diberikan individu dan korporasi. Batas sumbangan dari individu menjadi Rp 1 miliar, berlipat sepuluh kali dari batasan sebelumnya. Perusahaan diperbolehkan menyumbang hingga Rp 5 miliar, jauh dari limit maksimal sebelumnya yang Rp 750 juta. Donasi dari anggota partai pun tak dibatasi, sehingga dikhawatirkan memuluskan jalan bagi pembelian kursi di partai dan parlemen.

Korupsi dinilai berkontribusi merusak alam, karena tak sedikit kasus yang menunjukkan pengusaha melakukan pembalakan liar dan penyuapan terhadap pejabat publik untuk mendapatkan ijin penebangan hutan. Selain itu, korupsi berperan pula menurunkan tingkat keselamatan penumpang pesawat terbang, karena sertifikasi kelaikan pesawat bisa didapat melalui jalan belakang.

BUNGA MANGGIASIH

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.

Baca Selengkapnya