Kasasi Amin Nasution Dikabulkan, Syaukani Ditolak

Reporter

Editor

Rabu, 16 September 2009 16:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi yang diajukan Al Amin Nur Nasution. Hukuman Al Amin dikurangi dua tahun dibandingkan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukumnya 10 tahun penjara.

"Menyatakan mengabulkan kasasi terdakwa, menghukum terdakwa delapan tahun penjara sesui putusan Pengadilan Tipikor," kata Krisna Harahap, salah satu hakim ad hoc tingkat kasasi, lewat sambungan telepon, Rabu(16/9).

Menurut Krisna, putusan tersebut diputus pada Selasa(15/9). Ketua majelis hakim diketuai Mansur Kartayasa dengan anggota MS Lumme, Hamrat hamid, Leopold Hutagalung dan Imam Haryadi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Al Amin delapan tahun penjara. Al Amin dianggap terbukti melanggar dakwaan primer pasal 12 E dan pasal 12 A Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Al Amin dinilai terlibat dalam penerimaan hadiah tiga lembar cek perjalanan.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2 April 2009 memperberat hukuman Al Amin menjadi 10 tahun penjara. Selain meminta uang, dalam pertimbangan majelis hakim banding menyebutkan hukuman Al Amin lebih berat karena main perempuan. Al Amin dan jaksa sama-sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut.

Advertising
Advertising

Mahkamah Agung juga menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Syaukani Hasan Rais terpidana korupsi dana APBD Kabupaten Kutai Kartanegara. "Menolak permohonan penijauan kembali dari terpidana dan menguatkan putusan kasasi," kata Krisna.

Putusan ini dibacakan hari(16/9) ini. Majelis hakim terdiri dari Ketua Abbas Said dengan anggota Krisna Harahap, MS Lumme, Hamrat Hamid, dan Imam Harjadi.

Menuut Krisna, Syaukani tetap divonis selama enam tahun penjara. Dia juga harus membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Syaukani juga harus membayar uang pengganti yang besarnya Rp 49.367.938.279 subsider tiga tahun penjara.

SUTARTO

Berita terkait

Tak Sembarang Perkara Pidana Bisa Menggunakan Restorative Justice

1 Oktober 2022

Tak Sembarang Perkara Pidana Bisa Menggunakan Restorative Justice

Walau tergolong produk hukum yang baru di Indonesia, restorative justice telah diterapkan dalam beberapa perkara pidana

Baca Selengkapnya

Inovasi Ini, Bantu Masyarakat Lebih Melek Hukum

11 Oktober 2017

Inovasi Ini, Bantu Masyarakat Lebih Melek Hukum

Lawble, merupakan inovasi pada aplikasi teknologi hukum digital yang bertujuan membantu masyarakat Inonesia lebih paham hukum.

Baca Selengkapnya

Kapolda Iriawan: Kasus Antasari Azhar Sudah Inkrah

15 Februari 2017

Kapolda Iriawan: Kasus Antasari Azhar Sudah Inkrah

Kapolda Metro Iriawan mengatakan sudah beberapa kali mempertanyakan barang bukti berupa telepon genggam, namun hal itu tak bisa ditunjukkan Antasari.

Baca Selengkapnya

Pekan Depan, Draf Kebijakan Hukum Dipaparkan ke Presiden  

5 Oktober 2016

Pekan Depan, Draf Kebijakan Hukum Dipaparkan ke Presiden  

Nantinya, paket kebijakan hukum itu dapat berupa revisi undang-undang, pembentukan badan hukum, atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Kalau Terima Revisi PP Remisi, Saya Kembalikan  

22 September 2016

Jokowi: Kalau Terima Revisi PP Remisi, Saya Kembalikan  

"Saya belum tahu detail isinya, tapi sudah saya jawab, kembalikan saja," ujar Presiden sambil tertawa.

Baca Selengkapnya

Tiga Sebab Penegakan Hukum Indonesia Menurun Versi Muladi  

28 Mei 2016

Tiga Sebab Penegakan Hukum Indonesia Menurun Versi Muladi  

Mantan Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional Muladi menilai penegakan hukum di Indonesia sangat menyedihkan.

Baca Selengkapnya

Soal Usia Nikah Perempuan, Hakim Maria Dissenting Opinion  

18 Juni 2015

Soal Usia Nikah Perempuan, Hakim Maria Dissenting Opinion  

Undang-Undang Perkawinan dinilai tak relevan. Memunculkan masalah hukum, kesehatan, dan psikologis.

Baca Selengkapnya

Ini Terobosan Kabupaten Purwakarta: Bentuk Mahkamah Adat  

12 Juni 2015

Ini Terobosan Kabupaten Purwakarta: Bentuk Mahkamah Adat  

Ada lima desa yang tahun ini menerapkan mekanisme restorative justice, atau peradilan yang memulihkan, dengan prinsip dasar mediasi.


Baca Selengkapnya

TNI Masuk Penegak Hukum, Jaksa Agung : Lihat UU Saja

14 Mei 2015

TNI Masuk Penegak Hukum, Jaksa Agung : Lihat UU Saja

Anggota TNI yang masuk ke KPK harus pensiun dari TNI.

Baca Selengkapnya

Efek Putusan MK, KPK Tambah Anggota Biro Hukum  

29 April 2015

Efek Putusan MK, KPK Tambah Anggota Biro Hukum  

Saat ini KPK hanya mempunyai sebelas anggota biro hukum. Jumlah ini dinilai jauh dari ideal.

Baca Selengkapnya