TEMPO Interaktif, Jakarta - Tergugat kasus pembekuan dana BNP Paribas, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, optimistis menang dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Guernsey, Inggris. Sebelumnya, pemerintah Indonesia mengajukan peninjauan kembali dan menahan pencairan dana itu.
"Di sana kan tidak ada PK," kata Hutomo di sela-sela deklarasi pencalonan kandidat Ketua Umum Partai Golkar di gedung Granadi, Jakarta, Kamis (10/9).
Menurutnya, pemerintah tidak akan menang dalam kasus itu. "Ini hanya masalah waktu saja," katanya.
Ia mengatakan, "Kalau yang dituduhkan itu benar, buktikan. Tapi kan tidak pernah menang. Emang saya tidak boleh bisnis di negara lain."
Dia mengkritik peninjauan kembali yang akan dilakukan kejaksaan sebagai perwakilan pemerintah dalam kasus itu. "Kok bisa-bisanya pemerintah ngobok-ngobok bangsanya sendiri di negara lain. Ini bukti krisis kebangsaan yang dilakukan Indonesia," katanya.
Dia berasumsi, jika dirinya dibiarkan, justru akan menguntungkan bangsa ini. "Coba kalau saya dibiarkan, saya akan menuntut Paribas lebih mudah, dan bisa membangun bisnis di Indonesia, juga membuka lapangan kerja," katanya. "Tapi mereka mikirnya sempit."
Dia berharap Jaksa Agung ke depan lebih paham hukum. "Biarkan hukum sesuai dengan kaidah hukum yang sebenarnya."
EKO ARI WIBOWO
Berita terkait
Berikut Sejumlah Aset Tommy Soeharto yang Tak Laku-laku Dilelang Pemerintah
22 Juni 2023
Daftar aset Tommy Soeharto yang tak lalu dilelang senilai Rp 2 triliun, yaitu empat bidang tanah di Kamojing dan Kalihurip, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaTiga Kali Lelang, Empat Aset Tommy Soeharto Tak Kunjung Laku
17 Juni 2022
Pemerintah menyatakan bahwa tidak terdapat peminat dalam pelaksanaan lelang empat jaminan PT Timor Putera Nasional.
Baca SelengkapnyaLika-liku Cerita Perjalanan Mobil Timor dan Tommy Soeharto
26 Agustus 2021
Nama Timor Putra Nasional kembali jadi sorotan setelah Tommy Soeharto dipanggil Satgas BLBI hari ini. Begini lika-liku perjalanan mobil nasional itu.
Baca Selengkapnya20 Tahun Pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin yang Melibatkan Tommy Soeharto
26 Juli 2021
Hari ini merupakan 20 tahun pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin yang didalangi oleh Tommy Soeharto.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan Banding Putusan Vista Bella
11 Februari 2009
"Setelah mendapat kuasa dari Menteri Keuangan, kami akan mengajukan banding," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Edwin Pamimpin Situmorang di kantornya, Rabu (11/2).
Baca SelengkapnyaKasus Vista Bella Diputus Hari ini
11 Februari 2009
Kasus ini bermula pada Juni 2003 ketika PT Timor, yang termasuk dalam Grup Humpuss, menjual asetnya kepada PT Vista Bella Pratama senilai Rp 512 miliar.
Baca SelengkapnyaTommy Belum Jadwalkan Ambil Duitnya di Guernsey
14 Januari 2009
OC Kaligis, kuasa hukum Hutomo Mandala Putra mengatakan duit milik Garnet Investment Limited di Bank BNP Paribas di Guernsey dapat segera dicairkan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Akan Lawan Tommy Soeharto
13 Januari 2009
Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara menyatakan tak akan menyerah dalam mengupayakan pembekuan uang perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, Garnet Investment Limited.
Baca SelengkapnyaRp 1,22 Triliun Duit Timor Diambil Pemerintah
29 Agustus 2008
Menteri Keuangan Sri Mulyani memerintahkan PT Bank Mandiri Tbk mencairkan seluruh rekening deposito, giro, dan lainnya yang berjumlah 90 rekening senilai Rp 1,22 triliun milik PT Timor Putra Nasional untuk mengamankan keuangan negara.
Baca SelengkapnyaPengacara Tommy Minta Sidang Dipercepat
13 Agustus 2008
Kaligis mengatakan pada 28 Agustus mendatang sidang di Pengadilan Guernsey sudah masuk substansi perkara.
Baca Selengkapnya