Daftar Anggota Kompolnas Periode 2024-2028, Berikut Fungsi, Tugas, dan Wewenangnya

Rabu, 6 November 2024 08:39 WIB

Menteri Koordinator Bidang Poltiik dan Keamanan Budi Gunawan ditunjuk sebagai Kepala Kompolnas di Istana Negara pada Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto melantik Anggota Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas masa jabatan 2024-2028 pada Selasa kemarin, 5 November 2024. Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 80/M 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional.

Dalam surat keputusan tersebut, Prabowo mengangkat Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan sebagai Ketua Kompolnas. Sementara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menuduki posisi Wakil Ketua Kompolnas.

Prabowo juga melantik tujuh anggota Kompolnas. Mereka adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi, Supardi Hamid, Gufron, Muhammad Choirul Anam, dan Yusuf.

Gufron sebelumnya dikenal sebagai aktivis yang memimpin Imparsial, sementara Anam pernah menjadi komisioner Komnas HAM. Kemudian Supardi dikenal sebagai pengajar atau krimonolog di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Berikut daftar Anggota Kompolnas Periode 2024-2028:

  1. Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan (Ketua merangkap Anggota)
  2. Menteri Dalam Negeri Jenderal Pol (Purn) Muhammad Tito Karnavian (Wakil Ketua merangkap Anggota)
  3. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (Anggota)
  4. Inspektur Jenderal Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo (Anggota)
  5. Inspektur Jenderal Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi (Anggota)
  6. Supardi Hamid (Anggota)
  7. Gufron (Anggota)
  8. Muhammad Choirul Anam (Anggota)
  9. Yusuf (Anggota)

Fungsi, Tugas, dan Wewenang Kompolnas

Advertising
Advertising

Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Pasal 4 Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2011, Kompolnas memiliki tugas membantu presiden dalam menentukan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan ke presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Selain itu, Kompolnas juga memiliki tugas membantu presiden untuk mengawasi kinerja Polri.

Dilansir dari laman resminya, fungsi Kompolnas tercantum pada Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, yang berbunyi:

  • Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri; dan
  • Pelaksanaan fungsi pengawasan fungsional dilakukan melalui kegiatan
    pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Kompolnas tercantum pada Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, yang berbunyi:

  • Membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri; dan
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan
    pemberhentian Kapolri.

Wewenang Kompolnas tercantum pada Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, yang berbunyi:

  • Mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Polri, pengembangan sumber daya manusia Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri;
  • Memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya
    mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri; dan
  • Menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja Polri dan menyampaikannya kepada Presiden.

DANI ASWARA | ANDRY TRIYANTO

Pilihan Editor: Hasto Sebut Pilkada Jawa Tengah dan Sulawesi Utara Sarat Intimidasi

Berita terkait

Respons DPR soal Kebijakan Prabowo Hapus Kredit Macet UMKM Pertanian hingga Perikanan

30 menit lalu

Respons DPR soal Kebijakan Prabowo Hapus Kredit Macet UMKM Pertanian hingga Perikanan

DPR mendukung terobosan Presiden Prabowo yang menghapus kredit macet UMKM sektor pertanian hingga perikanan.

Baca Selengkapnya

Apa itu Danantara Bentukan Prabowo yang Bakal Kelola Dana yang Saingi Negara Maju

54 menit lalu

Apa itu Danantara Bentukan Prabowo yang Bakal Kelola Dana yang Saingi Negara Maju

Mengenal BP Investasi Danantara yang bakal diluncurkan Presiden Prabowo untuk mengelola investasi di luar APBN

Baca Selengkapnya

Presiden Prabowo Terima Kunjungan PM Singapura di Istana Jakarta

2 jam lalu

Presiden Prabowo Terima Kunjungan PM Singapura di Istana Jakarta

Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong untuk pertemuan bilateral.

Baca Selengkapnya

Tiga Syarat yang Mesti Dipenuhi Prabowo Bila Mengalihkan Subsidi Energi BBM ke BLT

2 jam lalu

Tiga Syarat yang Mesti Dipenuhi Prabowo Bila Mengalihkan Subsidi Energi BBM ke BLT

Agar subsidi energi bermanfaat, Pemerintah harus memperbaiki dan memperbarui data penerima bantuan agar lebih akurat dan transparan

Baca Selengkapnya

Prabowo Teken Perpres Kemenko, Ini Daftar Lengkap Kementerian di Bawahnya

3 jam lalu

Prabowo Teken Perpres Kemenko, Ini Daftar Lengkap Kementerian di Bawahnya

Kabinet Merah Putih terdiri atas 48 kementerian. Ini daftar lengkapnya sesuai Perpres yang diteken Presiden Prabowo kemarin.

Baca Selengkapnya

Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Sore ini, Bahas Apa?

4 jam lalu

Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Sore ini, Bahas Apa?

Sidang Kabinet sore ini merupakan yang kedua untuk Pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Ini Struktur 7 Kemenko Berdasarkan Perpres yang Diteken Prabowo

4 jam lalu

Ini Struktur 7 Kemenko Berdasarkan Perpres yang Diteken Prabowo

Prabowo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 141-147 Tahun 2024 tentang tujuh kementerian koordinator yang ada di dalam Kabinet Merah Putih

Baca Selengkapnya

Prabowo Hapus Utang Petani hingga Nelayan, Menteri UMKM Jelaskan Syaratnya

4 jam lalu

Prabowo Hapus Utang Petani hingga Nelayan, Menteri UMKM Jelaskan Syaratnya

Seputar langkah Prabowo menghapus kredit macet UMKM petani hingga nelayan.

Baca Selengkapnya

Top 3 Nasional: Meutya Hafid Cerita Kondisi Kantor Digeledah dalam Kasus Judi Online, Budi Gunawan Jadi Ketua Kompolnas

5 jam lalu

Top 3 Nasional: Meutya Hafid Cerita Kondisi Kantor Digeledah dalam Kasus Judi Online, Budi Gunawan Jadi Ketua Kompolnas

Penggeledahan Komdigi oleh polisi untuk menyelidiki kasus judi online hingga Budi Gunawan diangkat jadi ketua Kompolnas paling banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

6 jam lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya