Dede Yusuf Usul Bentuk Satgas Khusus untuk Miskinkan Mafia Tanah

Reporter

Annisa Febiola

Editor

Imam Hamdi

Jumat, 1 November 2024 15:41 WIB

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi saat RDPU dengan Ikatan Alumni ITB (IA-ITB), Yayasan Alumni Peduli IPB (YAPI), Ikatan Alumni UI (ILUNI-UI), Ikatan Alumni Atma Jaya Jakarta dan Ikatan Alumni Trisakti (IKA USAKTI) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 3 Jul 2024? Foto :Dok.DPR. Jaka/Andri

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dede Yusuf, setuju agar mafia tanah dimiskinkan. Dia mengusulkan pembentukan satuan tugas atau satgas khusus untuk penegakan hukum pemberantasan mafia tanah.

Dia menyebut, satgas tersebut bisa menjadi garda terdepan dalam memberantas praktik mafia tanah. "Menurut saya, perlu dibentuk satgas khusus yang serius dalam memberikan sanksi tegas kepada mafia tanah,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 November 2024.

Politikus Demokrat itu menilai satgas penegakan hukum mafia tanah diperlukan untuk mempermudah koordinasi pemerintah dengan aparat penegak hukum. Dede berharap satgas tersebut bisa menjadi terobosan dalam pemberantasan mafia tanah, karena ancaman hukuman bagi pelaku cukup signifikan.

Dia melanjutkan, persoalan tanah ini menyangkut masalah kedaulatan. Jika tanah hanya dikuasai oleh segelintir orang, maka menurut dia, akan banyak rakyat yang belum sejahtera.

"Rasanya gak fair sebagai sebuah negara, kehidupan berbangsa dan bernegara itu hanya ditentukan oleh segelintir orang yang menguasai jutaan hektar lahan," katanya.

Advertising
Advertising

Menurut dia, kunci untuk menangani masalah mafia tanah adalah kolaborasi. "Harus ada koordinasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum yang kompeten dalam hal ini dan harus ada komitmen bersama, tidak bisa dikerjakan sendirian."

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan akan memiskinkan mafia tanah. Bila diidentifikasi, kata dia, unsur mafia tanah biasanya melibatkan tiga komponen.

"Yang pertama, mohon maaf kata, mungkin melibatkan oknum orang dalam. Nomor dua adalah pemborong tanah pasir berkepentingan. Nomor tiga pasti adalah pihak ketiga yang menjadi pendukung," kata dia dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Rabu, 30 Oktober 2024.

Pendukung yang dimaksud Nusron antara lain bisa oknum kepala desa, pengacara, pejabat pembuat akta tanah, dan notaris. "Atau bisa permata (persatuan makelar tanah), maupun bimantara (bisnis makelar dan perantara)."

Untuk memberantas mafia tanah, Nusron akan menggelar rapat koordinasi atau rakor khusus dengan Jaksa Agung, Kapolri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam rakor itu, Kementerian ATR akan menginisiasi proses pemiskinan terhadap mafia tanah.

Nusron menyebut tak puas jika mafia tanah hanya dikenakan delik pidana umum. "Kalau melibatkan aparat negara, penyelenggara negara, pasti deliknya adalah tindak pidana korupsi. Tapi kalau bisa, diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang, supaya ada efek jera," tuturnya.

Pilihan editor: Kemendagri Tunjuk Pejabat KPK Jadi Pj Bupati Ciamis

Berita terkait

Komisi II DPR Minta KPU Sempurnakan Sirekap sebelum Digunakan di Pilkada 2024

3 jam lalu

Komisi II DPR Minta KPU Sempurnakan Sirekap sebelum Digunakan di Pilkada 2024

Ketua KPU tidak memungkiri penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024 menimbulkan sejumlah permasalahan di masyarakat.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggaran Hibah Daerah untuk Pilkada 2024 Rp 28,6 triliun, Lebih dari 99 Persen Sudah Cair

5 jam lalu

KPU: Anggaran Hibah Daerah untuk Pilkada 2024 Rp 28,6 triliun, Lebih dari 99 Persen Sudah Cair

KPU sedang melakukan rekrutmen jajaran KPPS dan menyiapkan logistik untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Nusron Wahid Bicara Mafia Tanah: Selama Menghirup Udara, Selama Itu Mereka Ada

1 hari lalu

Nusron Wahid Bicara Mafia Tanah: Selama Menghirup Udara, Selama Itu Mereka Ada

Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengatakan eksistensi mafia tanah akan selalu ada.

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Tegur Tito Karnavian karena Ngobrol dengan 2 Wamen saat Rapat

1 hari lalu

Komisi II DPR Tegur Tito Karnavian karena Ngobrol dengan 2 Wamen saat Rapat

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Taufan Pawe, menegur Mendagri Tito Karnavian karena mengobrol dengan kedua wakilnya di tengah rapat.

Baca Selengkapnya

Mau Evaluasi Pemilu, Komisi II DPR Pertimbangkan Revisi 3 UU Politik

1 hari lalu

Mau Evaluasi Pemilu, Komisi II DPR Pertimbangkan Revisi 3 UU Politik

Komisi II DPR akan mengevaluasi pelaksanaan Pemilu melalui revisi terhadap paket UU terkait politik.

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Bakal Tuntaskan 122 RUU Kabupaten/Kota selama Periode 2024-2029

1 hari lalu

Komisi II DPR Bakal Tuntaskan 122 RUU Kabupaten/Kota selama Periode 2024-2029

Komisi II DPR akan merampungkan 122 dari 254 RUU Kabupaten/Kota yang sudah dimulai pada periode DPR 2019-2024.

Baca Selengkapnya

Nusron Wahid Ungkap 3 Unsur Mafia Tanah: Orang Dalam, Pemborong, dan Pendukung

2 hari lalu

Nusron Wahid Ungkap 3 Unsur Mafia Tanah: Orang Dalam, Pemborong, dan Pendukung

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap, mafia tanah di Indonesia terdiri dari tiga unsur. Siapa saja?

Baca Selengkapnya

Menteri ATR Nusron Wahid Bicara Jurus Berantas Mafia Tanah

2 hari lalu

Menteri ATR Nusron Wahid Bicara Jurus Berantas Mafia Tanah

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid bicara soal pemberantasan mafia tanah di hadapan Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya

Di Depan Komisi II DPR, Menteri ATR Nusron Wahid Paparkan 8 Program 100 Hari Kerja

2 hari lalu

Di Depan Komisi II DPR, Menteri ATR Nusron Wahid Paparkan 8 Program 100 Hari Kerja

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, memaparkan program 100 hari kerjanya di hadapan DPR.

Baca Selengkapnya

Dugaan Penculikan Pria 76 Tahun Sejak 2022, Anak : Ayah Kami Sudah Dibunuh

3 hari lalu

Dugaan Penculikan Pria 76 Tahun Sejak 2022, Anak : Ayah Kami Sudah Dibunuh

Keluarga sudah melaporkan dugaan penculikan Rudy Wantak ke Mabes Polri. Laporan ini dibuat setelah dua tahun upaya pencarian tak membuahkan hasil.

Baca Selengkapnya