Dede Yusuf Usul Bentuk Satgas Khusus untuk Miskinkan Mafia Tanah
Reporter
Annisa Febiola
Editor
Imam Hamdi
Jumat, 1 November 2024 15:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dede Yusuf, setuju agar mafia tanah dimiskinkan. Dia mengusulkan pembentukan satuan tugas atau satgas khusus untuk penegakan hukum pemberantasan mafia tanah.
Dia menyebut, satgas tersebut bisa menjadi garda terdepan dalam memberantas praktik mafia tanah. "Menurut saya, perlu dibentuk satgas khusus yang serius dalam memberikan sanksi tegas kepada mafia tanah,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 November 2024.
Politikus Demokrat itu menilai satgas penegakan hukum mafia tanah diperlukan untuk mempermudah koordinasi pemerintah dengan aparat penegak hukum. Dede berharap satgas tersebut bisa menjadi terobosan dalam pemberantasan mafia tanah, karena ancaman hukuman bagi pelaku cukup signifikan.
Dia melanjutkan, persoalan tanah ini menyangkut masalah kedaulatan. Jika tanah hanya dikuasai oleh segelintir orang, maka menurut dia, akan banyak rakyat yang belum sejahtera.
"Rasanya gak fair sebagai sebuah negara, kehidupan berbangsa dan bernegara itu hanya ditentukan oleh segelintir orang yang menguasai jutaan hektar lahan," katanya.
Menurut dia, kunci untuk menangani masalah mafia tanah adalah kolaborasi. "Harus ada koordinasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum yang kompeten dalam hal ini dan harus ada komitmen bersama, tidak bisa dikerjakan sendirian."
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan akan memiskinkan mafia tanah. Bila diidentifikasi, kata dia, unsur mafia tanah biasanya melibatkan tiga komponen.
"Yang pertama, mohon maaf kata, mungkin melibatkan oknum orang dalam. Nomor dua adalah pemborong tanah pasir berkepentingan. Nomor tiga pasti adalah pihak ketiga yang menjadi pendukung," kata dia dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Rabu, 30 Oktober 2024.
Pendukung yang dimaksud Nusron antara lain bisa oknum kepala desa, pengacara, pejabat pembuat akta tanah, dan notaris. "Atau bisa permata (persatuan makelar tanah), maupun bimantara (bisnis makelar dan perantara)."
Untuk memberantas mafia tanah, Nusron akan menggelar rapat koordinasi atau rakor khusus dengan Jaksa Agung, Kapolri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam rakor itu, Kementerian ATR akan menginisiasi proses pemiskinan terhadap mafia tanah.
Nusron menyebut tak puas jika mafia tanah hanya dikenakan delik pidana umum. "Kalau melibatkan aparat negara, penyelenggara negara, pasti deliknya adalah tindak pidana korupsi. Tapi kalau bisa, diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang, supaya ada efek jera," tuturnya.
Pilihan editor: Kemendagri Tunjuk Pejabat KPK Jadi Pj Bupati Ciamis