Ragam Respons ihwal Nama Soeharto Dicabut di TAP MPR

Senin, 30 September 2024 09:34 WIB

Pimpinan MPR menyerahkan surat penghapusan nama Presiden RI kedua Soeharto dari TAP XI/MPR/1998 kepada keluarga besar Soeharto di Nusantara IV, kompleks Senayan, Jakarta pada Sabtu, 28 September 2024. Tempo/Annisa Febiola

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut nama Presiden kedua RI Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dalam sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024.

Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan, usulan penghapusan nama Soeharto dalam TAP MPR tersebut sudah diajukan lebih dahulu oleh fraksi Partai Golkar sejak 18 September 2024.

“Surat dari fraksi Partai Golkar, tanggal 18 September 2024, perihal kedudukan Pasal 4 TAP MPR Nomor 11/MPR 1998,” ujar Bamsoet, pada 25 September 2024.

Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Centre for Literary and Cultural Studies atau CLCS, dan Amnesty International Indonesia buka suara ihwal nama Soeharto dicabut dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tersebut. Begini kata mereka.

CALS: Kita tidak dendam

Ketua Presidium Masyarakat Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara atau CALS Bivitri Susanti menilai, MPR sedang membentuk model tak mau melakukan penghukuman secara politik kepada mantan presiden. Padahal, katanya, penghukuman kepada presiden yang salah merupakan hal wajar dalam negara demokrasi.

Advertising
Advertising

"Kita tidak dendam terhadap Soeharto. Memang Soeharto meninggal. Secara hubungan kemanusiaan memang sudah dimaafkan. Tapi dalam hukum tata negara dan administrasi, pertanggungjawaban politik harus tetap ada," kata Bivitri dalam diskusi yang diadakan CALS dipantau via YouTube, Ahad, 29 September 2024.

Bivitri mengatakan, menuliskan nama Soeharto merupakan bagian dari sejarah gerakan reformasi 1998. Gerakan reformasi memberikan amanat untuk mengadili Soeharto karena diduga terlibat KKN.

Penghukuman ini juga dilakukan karena ketika Soeharto menjabat, banyak kebijakan yang merugikan rakyat. Bahkan, di era Soeharto, pelanggaran HAM juga terjadi tanpa ada pertanggungjawaban.

"Jadi penolakan penghapusan nama Soeharto dalam TAP MPR bukan like and dislike. Tapi lebih kepada hubungan negara dan warga negara karena adanya korban kebijakan," kata Bivitri.

Bivitri menilai, menghapus nama Soeharto akan membuat pola maaf memafkan sebagai hal normal. Hal ini berbahaya bagi Indonesia yang menganut sistem demokrasi. Ia khawatir, pola ini akan dilakukan ketika Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah tidak lagi menjadi presiden.

"Tanpa melihat aspek politik dan tata negara ketika Jokowi jadi mantan presiden Itu bisa muda kita maafkan," ujarnya.

<!--more-->

CLCS: Pukul mundur demokrasi

Direktur CLCS Dhoni Zustiyantoro menilai penghapusan nama Soeharto dari Pasal 4 TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 sebagai bentuk manuver kekuasaan yang memukul mundur demokrasi.

"Hal yang patut dicurigai justru adalah manuver kekuasaan yang muncul di setiap akhir kekuasaan," kata Dhoni, Ahad, 29 September 2024. "Belakangan ini manuver itu semakin gamblang kami lihat dan terus memukul mundur demokrasi."

Menurut dia, penyebutan nama Soeharto dalam Tap MPR merupakan bagian dari tuntutan reformasi. Serta mencerminkan upaya bangsa untuk melawan KKN yang menjamur selama masa kepemimpinan Presiden Indonesia ke-2 tersebut.

Dhoni menyebut, pencabutan nama Soeharto dari TAP MPR sebagai langkah mundur memperjuangkan cita-cita reformasi.

"Secara konstitusional, penyebutan nama Soeharto merupakan langkah progresif dan produk sejarah yang patut untuk dipertahankan," tuturnya.

Ketetapan tersebut, kata dia, tidak hanya berfungsi sebagai instrumen hukum. Selain itu juga pengingat sejarah tentang upaya reformasi besar-besaran yang melibatkan rakyat dan mahasiswa.

"Sejarah mencatat TAP MPR sebagai representasi dari perjuangan melawan otoritarianisme dan penyalahgunaan kekuasaan," ucap dia.

Amnesty International Indonesia: Preseden buruk

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut keputusan itu justru menciptakan preseden buruk untuk masa mendatang.

"Membuka jalan pemutihan dosa-dosa penguasa masa lalu," kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 26 September 2024.

Menurut dia, pengusutan kejahatan korupsi, kerusakan lingkungan, hingga pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh Soeharto selama 32 tahun berkuasa belum selesai diungkap.

Usman menilai, keputusan menghapus nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11/1998 bakal berdampak bagi masyarakat sipil dan para korban kejahatan masa lalu.

"Kian menyempitnya ruang gerak masyarakat sipil, juga menyempitkan ruang gerak korban kejahatan masa lalu untuk menyuarakan hak-haknya," ujarnya.

Usman juga mengkritik gagasan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. Dia mengatakan, gagasan itu telah melecehkan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu karena hingga kini para keluarga korban masih menuntut keadilan dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Soeharto.

"Jika itu diambil, ini jelas berpotensi mengkhianati Reformasi 1998, yang berusaha menjamin tegaknya kebebasan politik dan keadilan sosial," kata Usman.

<!--more-->

Sebelumnya, MPR menghapus nama Presiden ke-2 RI Soeharto dari Pasal 4 dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang perintah untuk menyelenggarakan yang bersih tanpa KKN. Keputusan MPR mencabut nama Soeharto disampaikan Bamsoet selaku Ketua MPR dalam Sidang Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024, Rabu 25 September 2024.

“Terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” kata Bamsoet.

Keputusan MPR untuk mencabut nama Soeharto dari Pasal 4 TAP MPR 11/1998 itu merupakan mengamanatkan tindak lanjut dari Surat dari Fraksi Golkar pada 18 September 2024, dan diputuskan dalam rapat gabungan MPR pada 23 September. Pasal 4 yang pemberantasan KKN bagi pejabat negara itu secara eksplisit menuliskan nama Soeharto.

Setelah lengser, Soeharto pernah ditetapkan sebagai terdakwa dugaan korupsi pengelolaan tujuh dana yayasan sosial. Ketujuh yayasan itu adalah Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais),Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, dan Yayasan Trikora. Perkara ini diusut Kejaksaan Agung yang menduga nilai korupsi itu mencapai Rp 1,7 triliun dan 419 juta dollar Amerika Serikat (AS).

Namun, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Ketetapan Perintah Penghentian Penuntutan (SKP3) pada 2006 sesuai Pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal itu mengatur terkait penuntut umum bisa menghentikan penuntutan jika tidak cukup bukti, peristiwa yang disangkakan bukan pidana, dan perkara ditutup demi hukum. Selain itu, Soeharto meninggal pada 2008.

“Jadi (perintah TAP MPR) sudah dilaksanakan, dendam apalagi yang harus kita pertahankan,” ujar Bamsoet.

HENDRIK YAPUTRA | JAMAL ABDUN NASHR | NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI

Pilihan Editor: MPR Beri Penjelasan Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR soal KKN

Berita terkait

Bunyi TAP MPR yang Diminta Keluarga Gus Dur untuk Ditarik dan Dipulihkan di Kurikulum Sekolah

33 menit lalu

Bunyi TAP MPR yang Diminta Keluarga Gus Dur untuk Ditarik dan Dipulihkan di Kurikulum Sekolah

Keluarga Abdurrahman Wahid meminta pemulihan nama Gus Dur sampai ke kurikulum dalam pelajaran sekolah usai TAP MPR Nomor II/MPR/2001 dicabut.

Baca Selengkapnya

3 Pemeran Utama dalam Film Pengkhianatan G30S/PKI

47 menit lalu

3 Pemeran Utama dalam Film Pengkhianatan G30S/PKI

Sebagai peringatan peristiwa G30S 1965, beberapa stasiun televisi Indonesia menayangkan film Pengkhianatan G30S/PKI .Siapa pemeran utamanya?

Baca Selengkapnya

Pembekalan Anggota MPR 2024-2029, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Penguatan Kelembagaan

2 jam lalu

Pembekalan Anggota MPR 2024-2029, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Penguatan Kelembagaan

Penguatan kelembagaan MPR periode 2024-2029 akan menjadi isu yang paling krusial. khususnya menegaskan MPR sebagai lembaga yang secara konstitusional berperan dalam constitutional escape untuk memberikan koridor-koridor konstitusional bagi ketatanegaraan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Nama Soeharto Dihapus dari Tap MPR, CLCS: Manuver Kekuasaan Pukul Mundur Demokrasi

7 jam lalu

Nama Soeharto Dihapus dari Tap MPR, CLCS: Manuver Kekuasaan Pukul Mundur Demokrasi

Penghapusan nama Soeharto dari Tap MPR soal penyelenggaraan negara yang bebas KKN merupakan manuver kekuasaan yang memukul mundur demokrasi.

Baca Selengkapnya

Nama Soeharto Dicabut di TAP MPR, CALS: MPR Sedang Bentuk Model Tak Mau Menghukum Mantan Presiden

18 jam lalu

Nama Soeharto Dicabut di TAP MPR, CALS: MPR Sedang Bentuk Model Tak Mau Menghukum Mantan Presiden

MPR sebelumnya menghapus nama Presiden Kedua RI Soeharto dari Pasal 4 dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998.

Baca Selengkapnya

Nama Soeharto Dihapus dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998, Apa Kata Amnesty International Indonesia?

19 jam lalu

Nama Soeharto Dihapus dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998, Apa Kata Amnesty International Indonesia?

Keputusan menghapus nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11/1998 dinilai bakal berdampak bagi masyarakat sipil dan para korban kejahatan masa lalu.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Tayangkan Video Gus Dur yang Sebut Prabowo Sosok Paling Ikhlas

20 jam lalu

Bamsoet Tayangkan Video Gus Dur yang Sebut Prabowo Sosok Paling Ikhlas

Video itu ditayangkan di hadapan istri Gus Dur, Sinta Nuriyah, dan keempat anaknya yang hadir dalam agenda Silaturahmi Kebangsaan.

Baca Selengkapnya

CALS: Pencabutan TAP MPR Diduga Jadi Upaya Menjadikan MPR Sebagai Lembaga Tertinggi

20 jam lalu

CALS: Pencabutan TAP MPR Diduga Jadi Upaya Menjadikan MPR Sebagai Lembaga Tertinggi

MPR mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2021 terkait Presiden Keempat RI Abdurahman Wahid pada Rabu, 25 September 2024.

Baca Selengkapnya

Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR RI dengan Keluarga Besar Gus Dur

21 jam lalu

Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR RI dengan Keluarga Besar Gus Dur

Bamsoet mendorong agar nama baik Presiden ke-4, yang dikenal luas sebagai Gus Dur, segera dipulihkan.

Baca Selengkapnya

Keluarga Terima Surat Pencabutan TAP MPR soal Gus Dur

22 jam lalu

Keluarga Terima Surat Pencabutan TAP MPR soal Gus Dur

TAP MPR Nomor II/MPR/2001 mengenai pertanggungjawaban Presiden Gus Dur yang isinya pemberhentian Gus Dur sebagai presiden tidak berlaku lagi.

Baca Selengkapnya