Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bunyi TAP MPR yang Diminta Keluarga Gus Dur untuk Ditarik dan Dipulihkan di Kurikulum Sekolah

image-gnews
Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. dok. TEMPO
Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. dok. TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, JakartaIstri Gus Dur, Sinta Nuriyah, meminta kurikulum sejarah mengenai penurunan Gus Dur ditarik untuk direvisi. Sejarah penurunan Gus Dur dengan dikeluarkannya TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid harus segera direvisi sampai ke kurikulum di sekolah. Sebab, TAP MPR tersebut sudah tidak berlaku lagi.

“Kedua, kami minta segala bentuk baik buku pelajaran mengenai penurunan Gus Dur dalam TAP MPR harus ditarik untuk direvisi,” kata Sinta dalam Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR bersama keluarga Gus Dur di Nusantara IV Gedung DPR/MPR/DPD, pada 29 September 2024.

Sinta menjelaskan, sebetulnya dengan adanya TAP MPR Nomor 1 tahun 2003, TAP MPR Nomor 2 soal Gus Dur tidak berlaku lagi. Namun, kenyataannya, TAP MPR tersebut masih menjadi rujukan pemerintah. Salah satunya mengenai kurikulum sejarah yang dipelajari anak-anak di sekolah.

Sinta berharap rekonsiliasi ini dapat dilakukan dengan prinsip keadilan, bukan sekadar basa basi politik semata. Sinta meminta adanya pelurusan sejarah kepada sosok Gus Dur yang kala itu mengalami kudeta parlementer. Kondisi saat itu merupakan kerancuan politik karena Indonesia tidak menganut sistem parlemen, tetapi presidensial. Gus Dur dituduh melakukan prosedur yang salah dan korupsi. Namun, tuduhan itu tidak pernah bisa dibuktikan sampai sekarang.

“Kami keluarga Gus Dur tak pernah dendam dengan pelengseran Gus Dur. Namun penting untuk meluruskan sejarah agar bisa belajar dan tak mengulang hal sama,” tegasnya. 

Sinta juga berharap pencabutan ini dapat menciptakan demokrasi esensial, bukan demokrasi prosedural yang direkayasa. Dengan demikian, tidak ada rekayasa politik untuk menjatuhkan kekuasaan yang sah. 

“Apa yang terjadi ke Gus Dur tak boleh berlaku lagi,” ujar Sinta.

Bunyi TAP MPR Nomor II/MPR/2001

Adapun, bunyi TAP MPR Nomor II/MPR/2001 yang ditetapkan di Jakarta pada 23 Juli 2001 dan ditandatangani oleh Ketua MPR RI, M Amien Rais, dan tujuh Wakil Ketua MPR RI saat itu sebagai berikut. 

Memutuskan Menetapkan:

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 1

Ketidakhadiran dan penolakan Presiden Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid untuk memberikan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tahun 2001 serta penerbitan Maklumat Presiden Republik Indonesia tanggal 23 Juli 2001, sungguh-sungguh melanggar haluan negara.

Pasal 2

Memberhentikan K.H. Abdurrahman Wahid sebagai Presiden Republik Indonesia dan mencabut serta menyatakan tidak berlaku lagi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/1999 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.

Pasal 3

Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Sebelumnya, MPR telah mengeluarkan surat administrasi berisi penegasan bahwa TAP MPR Nomor II/MPR/2001 mengenai pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid yang isinya pemberhentian Gus Dur sebagai presiden tidak berlaku lagi. Surat penegasan TAP soal Gus Dur itu sudah tidak berlaku sejak diterbitkannya TAP MPR Nomor I/MPR/2003 yang meninjau status hukum berbagai TAP MPR dari 1960 sampai 2002.

RACHEL FARAHDIBA R  | HENDRIK YAPUTRA | HENDRIK KHOIRUL MUHID

Pilihan Editor: MPR Cabut 3 TAP MPR Soal Sukarno, Soeharto, dan Gus Dur, Bagaimana Bunyinya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nama Presiden Soeharto Dicabut di TAP MPR, Apa Kata Pihak Keluarga?

33 menit lalu

Pimpinan MPR menyerahkan surat penghapusan nama Presiden RI kedua Soeharto dari TAP XI/MPR/1998 kepada keluarga besar Soeharto di Nusantara IV, kompleks Senayan, Jakarta pada Sabtu, 28 September 2024. Tempo/Annisa Febiola
Nama Presiden Soeharto Dicabut di TAP MPR, Apa Kata Pihak Keluarga?

Keluarga mendiang Presiden Soeharto meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan Presiden kedua Republik Indonesia itu selama menjabat.


Ragam Respons ihwal Nama Soeharto Dicabut di TAP MPR

5 jam lalu

Pimpinan MPR menyerahkan surat penghapusan nama Presiden RI kedua Soeharto dari TAP XI/MPR/1998 kepada keluarga besar Soeharto di Nusantara IV, kompleks Senayan, Jakarta pada Sabtu, 28 September 2024. Tempo/Annisa Febiola
Ragam Respons ihwal Nama Soeharto Dicabut di TAP MPR

MPR menghapus nama Presiden ke-2 RI Soeharto dari Pasal 4 dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998. Sejumlah kalangan angkat bicara.


Nama Soeharto Dihapus dari Tap MPR, CLCS: Manuver Kekuasaan Pukul Mundur Demokrasi

9 jam lalu

Pimpinan MPR menyerahkan surat penghapusan nama Presiden RI kedua Soeharto dari TAP XI/MPR/1998 kepada keluarga besar Soeharto di Nusantara IV, kompleks Senayan, Jakarta pada Sabtu, 28 September 2024. Tempo/Annisa Febiola
Nama Soeharto Dihapus dari Tap MPR, CLCS: Manuver Kekuasaan Pukul Mundur Demokrasi

Penghapusan nama Soeharto dari Tap MPR soal penyelenggaraan negara yang bebas KKN merupakan manuver kekuasaan yang memukul mundur demokrasi.


Nama Soeharto Dicabut di TAP MPR, CALS: MPR Sedang Bentuk Model Tak Mau Menghukum Mantan Presiden

21 jam lalu

Presiden ke-2 Soeharto. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Nama Soeharto Dicabut di TAP MPR, CALS: MPR Sedang Bentuk Model Tak Mau Menghukum Mantan Presiden

MPR sebelumnya menghapus nama Presiden Kedua RI Soeharto dari Pasal 4 dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998.


Nama Soeharto Dihapus dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998, Apa Kata Amnesty International Indonesia?

21 jam lalu

Presiden ke-2 Soeharto. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Nama Soeharto Dihapus dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998, Apa Kata Amnesty International Indonesia?

Keputusan menghapus nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11/1998 dinilai bakal berdampak bagi masyarakat sipil dan para korban kejahatan masa lalu.


Bamsoet Tayangkan Video Gus Dur yang Sebut Prabowo Sosok Paling Ikhlas

22 jam lalu

Ketua Umum MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet saat membacakan sambutan dalam kegiatan Silaturahmi Kebangsaan di bersama MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (29/8/2024). Kegiatan itu untuk menyerahkan surat pencabutan Ketetapan (Tap) MPR RI Nomor II Tahun 2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid kepada keluarga Gus Du. Foto: Hendrik Yaputra.
Bamsoet Tayangkan Video Gus Dur yang Sebut Prabowo Sosok Paling Ikhlas

Video itu ditayangkan di hadapan istri Gus Dur, Sinta Nuriyah, dan keempat anaknya yang hadir dalam agenda Silaturahmi Kebangsaan.


CALS: Pencabutan TAP MPR Diduga Jadi Upaya Menjadikan MPR Sebagai Lembaga Tertinggi

22 jam lalu

Ahli Hukum Tata Negara dan Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti saat mengikuti audiensi terkait polemik TWK di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
CALS: Pencabutan TAP MPR Diduga Jadi Upaya Menjadikan MPR Sebagai Lembaga Tertinggi

MPR mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2021 terkait Presiden Keempat RI Abdurahman Wahid pada Rabu, 25 September 2024.


Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR RI dengan Keluarga Besar Gus Dur

23 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memberi sambutan dalam Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR bersama Keluarga Besar Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid di Gedung Parlemen Jakarta, Minggu 29 September 2024. Dok. MPR
Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR RI dengan Keluarga Besar Gus Dur

Bamsoet mendorong agar nama baik Presiden ke-4, yang dikenal luas sebagai Gus Dur, segera dipulihkan.


Keluarga Terima Surat Pencabutan TAP MPR soal Gus Dur

1 hari lalu

Tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid tiba di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 31 Januari 2024. Gerakan Nurani Bangsa yang digawangi para tokoh bangsa mendatangi Komisi Pemilihan Umum. Salah satu pembahasannya adalah mengenai netralitas bagi penyelenggara negara pada pemilihan umum (pemilu) 2024. TEMPO/Subekti.
Keluarga Terima Surat Pencabutan TAP MPR soal Gus Dur

TAP MPR Nomor II/MPR/2001 mengenai pertanggungjawaban Presiden Gus Dur yang isinya pemberhentian Gus Dur sebagai presiden tidak berlaku lagi.


Istri Gus Dur Minta Kurikulum Mengenai Sejarah TAP MPR soal Gus Dur Ditarik

1 hari lalu

Tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid didampingi Alissa Wahid tiba di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 31 Januari 2024. Gerakan Nurani Bangsa yang digawangi para tokoh bangsa mendatangi Komisi Pemilihan Umum. Salah satu pembahasannya adalah mengenai netralitas bagi penyelenggara negara pada pemilihan umum (pemilu) 2024. TEMPO/Subekti.
Istri Gus Dur Minta Kurikulum Mengenai Sejarah TAP MPR soal Gus Dur Ditarik

Sinta Nuriyah meminta segala bentuk baik buku pelajaran mengenai penurunan Gus Dur dalam TAP MPR harus ditarik untuk direvisi.