Respons PDIP terhadap Gugatan Tia Rahmania ke PN Jakarta Pusat

Reporter

Tempo.co

Editor

Sapto Yunus

Jumat, 27 September 2024 14:03 WIB

Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga (kiri) bersama Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP Ronny Talapessy (kanan) dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis 26 September 2024. ANTARA/HO-PDIP

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya siap menghadapi upaya hukum Tia Rahmania yang menggugat pemecatannya dari partai ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ronny menyampaikan hal itu berkaitan dengan pemecatan Tia, yang oleh Mahkamah Partai PDIP dianggap terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan.

“Terkait dengan ke depannya, apabila ada hal-hal yang lainnya, apakah ada upaya hukum, tentunya kami dari partai sudah melakukan proses,” kata Ronny dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 26 September 2024 seperti dikutip dari Antara.

Dia mengatakan proses pemecatan Tia sudah melalui banyak hal dengan ketentuan yang sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP. “Ini sesuai dengan undang-undang partai politik dan ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga kita dan peraturan partai di internal kita,” tuturnya.

Ronny juga mengatakan PDIP tak keberatan apabila Tia melakukan upaya hukum. Dia menegaskan pihaknya bakal menghadapi Tia. “Jadi silakan saja, tentunya nanti kita akan lihat ke depannya dan kita akan hadapi,” ujar Ronny.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Puan Maharani membantah kabar yang menyebutkan pemecatan Tia Rahmania karena dia mengkritik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Puan mengungkapkan pemecatan Tia tak berhubungan dengan KPK karena pihaknya sudah melayangkan surat lebih dulu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggantikan Tia dengan Bonnie Triyana.

“Tidak ada hubungannya. Karena acara yang di Lemhannas dilaksanakan sesudah surat itu dilayangkan kepada KPU,” ujar Puan.

Dia lantas meminta semua pihak tak menyalahartikan pemecatan Tia dilakukan karena mengkritik pimpinan lembaga antirasuah itu.

“Ini jangan kemudian ada salah pengertian ini ada, sepertinya ada perbedaan atau ada ketidaksukaan antara partai politik dengan KPK. Tidak ada hubungannya,” kata dia menambahkan.

Puan menuturkan PDIP memiliki aturan dan bisa memutuskan secara internal mengenai bisa atau tidaknya seorang caleg dilantik.

“Ya, memang di partai kita mempunyai mahkamah partai yang bisa memutuskan secara internal berkait apakah salah satu caleg bisa kemudian dilantik atau tidak dilantik,” ujarnya.

Selanjutnya, Tia Rahmania menggugat Mahkamah Partai PDIP ke PN Jakarta Pusat…

<!--more-->

Sebelumnya, calon anggota legislatif atau caleg terpilih dari PDIP Tia Rahmania telah mendaftarkan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan terhadap Mahkamah Partai PDIP, Bonnie Triyana, dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya. Gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst.

Pengacara Tia Rahmania, Jupriyanto Purba, mengatakan mereka merujuk pada Undang-Undang Partai Politik. Apabila perselisihan tidak tercapai di Mahkamah Partai, maka penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.

“Makanya, saat ini kami sudah mendaftarkan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tinggal menunggu nomor perkara hari ini," kata Jupriyanto kepada Tempo melalui sambungan telepon pada Kamis, 26 September 2024.

Musabab dari gugatan ini adalah karena pemecatan Tia sebagai anggota partai, sehingga sudah tak memenuhi syarat sebagai anggota DPR. Melalui Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024, Tia akhirnya diganti dengan Bonnie Triyana.

Tia, Bonnie, dan Hasbi sebelumnya bertarung di daerah pemilihan atau Dapil Banten I. Tia mendapatkan suara terbanyak, 37.359 suara sah. Disusul oleh Bonnie dengan suara sah sebanyak 36.516. Sementara Hasbi hanya mendapatkan 27.709 suara sah.

Hanya ada satu kursi untuk PDIP di Dapil Banten I. Artinya, hanya Tia yang awalnya lolos ke Senayan. Namun, Bonnie melaporkan Tia ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten dengan dugaan penggelembungan suara. “Bawaslu mengatakan bahwa Tia tidak ada terbukti melakukan pelanggaran administrasi,” kata Jupriyanto.

Bonnie kemudian melaporkan ke Mahkamah Partai dan diputuskan bahwa Tia memang melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.626. Tia juga dilaporkan telah mencuri suara Hasbi sebanyak 251.

Jupriyanto mengatakan sebelumnya terjadi kesalahan penghitungan oleh petugas di TPS 009 Desa Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Akhirnya, 251 suara Hasbi masuk ke Tia. “Hari itu juga, udah dilakukan pembetulan dan dikembalikan suara itu kepada dia (Hasbi).”

<!--more-->

Dia juga mengirimkan salinan dokumen berita acara dari Panitia Pemilihan Kecamatan Cibeber kepada Tempo. “Setelah sinkronisasi dengan saksi dan panwascam perolehan suara tersebut sudah dipindahkan ke perolehan calon nomor urut 3 atas nama Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya sebanyak 251 sesuai dengan C.Plano,” demikian kutipan berita acara yang diterima Tempo pada Kamis.

Setelah pembahasan bergulir di Mahkamah Partai, akhirnya Tia dipecat sebagai anggota PDIP. Tia disebut menolak dan membangkang terhadap putusan Mahkamah Partai yang telah disetujui oleh DPP atas penyelesaian perselisihan internal hasil Pemilu. Hal ini merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai yang dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat.

“Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Tia Rahmania dari keanggotaan PDIP,” bunyi keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 13 September 2024 itu.

Akhirnya, Tia kehilangan status keanggotaan di partai dengan adanya Surat Keputusan Nomor 1596/KPTS/DPP/IX/2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

Jupriyanto menyebutkan Tia tetap menjadi pemilik suara terbanyak di Banten I di dalam surat keputusan yang dibuat KPU. Namun, setelah dipecat sebagai anggota partai, maka Tia otomatis tidak memenuhi lagi syarat menjadi anggota DPR.

“Jadi ini kan suatu kecurangan nih. Bagaimana sih orang mau pelantikan dipecat sebagai anggota partai agar bisa digantikan orang lain? Ini kan aneh,” kata dia.

ANNISA FEBIOLA | ANTARA

Pilihan editor: Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian, Akademisi Sebut Prabowo Paham Dampaknya

Berita terkait

Kata Hasto PDIP Soal Risma-Gus Hans setelah Debat Kedua Pilgub Jatim

40 menit lalu

Kata Hasto PDIP Soal Risma-Gus Hans setelah Debat Kedua Pilgub Jatim

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yakin, dengan prestasi Risma, paslon Risma-Gus Hans akan membawa kemenangan bagi Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

'Jagoan' PDIP di Pilgub Jakarta dan Jateng Unggul Versi Survei Litbang Kompas

4 jam lalu

'Jagoan' PDIP di Pilgub Jakarta dan Jateng Unggul Versi Survei Litbang Kompas

Survei Litbang Kompas menunjukkan elektabilitas Andika-Hendi dan Pramono-Rano unggul atas rivalnya di Pilkada Jakarta dan Jateng.

Baca Selengkapnya

Hasto: Megawati Berpesan Kader PDIP Jangan Terlena Zona Nyaman

21 jam lalu

Hasto: Megawati Berpesan Kader PDIP Jangan Terlena Zona Nyaman

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan Megawati berpesan agar kader partai jangan terlena zona nyaman.

Baca Selengkapnya

Serius Santai ala Mega

1 hari lalu

Serius Santai ala Mega

Megawati Soekarnoputri menyampaikan pesan penting untuk generasi muda dengan cara yang berbeda. Santai, sesekali berseloroh, namun memuat hakikat kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Selengkapnya

Respons Ridwan Kamil soal Sindiran Hasto: Mental Kalah itu Seolah Didukung Padahal Tidak

1 hari lalu

Respons Ridwan Kamil soal Sindiran Hasto: Mental Kalah itu Seolah Didukung Padahal Tidak

Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil, menjawab soal pernyataan dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, yang menilai pertemuan antara Ridwan Kamil dan Presiden Ke-7 Joko Widodo, merupakan mentalitas kalah.

Baca Selengkapnya

Soal Pertemuan Ridwan Kamil dengan Jokowi, Hasto PDIP: Mentalitas Kalah

1 hari lalu

Soal Pertemuan Ridwan Kamil dengan Jokowi, Hasto PDIP: Mentalitas Kalah

Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil menemui Presiden ke-7 Jokowi di Solo, Jawa Tengah pada Jumat, 1 November lalu.

Baca Selengkapnya

Strategi PDIP Cegah Intimidasi di Pilkada: Rekam-Simpan-Laporkan- Viralkan

2 hari lalu

Strategi PDIP Cegah Intimidasi di Pilkada: Rekam-Simpan-Laporkan- Viralkan

Dalam masa kampanye Pilpres 2024, sejumlah simpatisan PDIP Gunungkidul sempat viral karena mengaku dianiaya pasukan pengawal Jokowi.

Baca Selengkapnya

Pramono Anung Disambut 5.000 Orang saat Deklarasi Fathers Inisiatif Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey

2 hari lalu

Pramono Anung Disambut 5.000 Orang saat Deklarasi Fathers Inisiatif Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey

Sebanyak 5.000 orang hadir dalam deklarasi Fathers yang digagas Bendahara Umum PDIP, Olly Dondokambey. Pramono Anung berkomitmen mewujudkan Jakarta berkeadilan dan setara untuk semua.

Baca Selengkapnya

Hasto Minta Kader PDIP Ketuk Pintu Rakyat untuk Menangkan Endah-Joko di Gunungkidul

3 hari lalu

Hasto Minta Kader PDIP Ketuk Pintu Rakyat untuk Menangkan Endah-Joko di Gunungkidul

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengajak kader bergotong royong memenangkan Endah Subekti Kuntariningsih-Joko Parwoto dalam Pemilihan Bupati Gunungkidul.

Baca Selengkapnya

PDIP Siap Kritik Kebijakan Prabowo yang Bertentangan dengan Konstitusi

3 hari lalu

PDIP Siap Kritik Kebijakan Prabowo yang Bertentangan dengan Konstitusi

PDIP mengklaim siap mengkritik kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan konstitusi.

Baca Selengkapnya