Menag Yaqut Disebut Mangkir dari Rapat Evaluasi Haji, Apa Alasan Absennya?

Jumat, 27 September 2024 09:17 WIB

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga (kiri) dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berbincang dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. Rapat tersebut membahas penyesuaian rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun anggaran 2025 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama disingkat Menag Yaqut Cholil Qoumas kembali absen dalam rapat penting yang digelar oleh Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 23 September 2024.

Rapat ini seharusnya menjadi momen evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang melibatkan Menag, Menteri Perhubungan, dan Menteri Kesehatan. Namun, ketidakhadiran Yaqut menyebabkan rapat tersebut batal dilaksanakan.

Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi, menyatakan bahwa rapat akan dijadwalkan ulang pada 27 September 2024 karena keterbatasan waktu sebelum masa sidang berakhir.

"Nah jadi yang memungkinkan untuk kita lanjutkan rapat evaluasi ini pada tanggal 27 September 2024," kata Kahfi.

Alasan Mangkirnya Yaqut

Advertising
Advertising

Absennya Yaqut bukan yang pertama kali terjadi. Ia dilaporkan sedang berada di luar negeri untuk menjalankan tugas sebagai perwakilan Presiden Joko Widodo.

Dalam keterangan yang disampaikan Juru Bicara Kementerian Agama, Sunanto, Menag Yaqut berada di Paris, Prancis, menghadiri Pertemuan Internasional untuk Perdamaian yang diadakan oleh Presiden Prancis, Emmanuel Macron. Pertemuan tersebut berlangsung dari 22 hingga 24 September 2024.

Sunanto menjelaskan bahwa Yaqut juga telah mengirimkan surat kepada Panitia Khusus atau Pansus Haji DPR untuk memberitahukan ketidakhadirannya.

"Menag sudah kirimkan surat ke Pansus," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 21 September 2024.

Kunjungan Yaqut ke luar negeri tidak hanya terkait acara di Prancis, tetapi juga mencakup agenda lain, seperti persiapan ibadah haji 2025 di Arab Saudi serta kerja sama terkait jaminan produk halal di Italia. Sunanto menegaskan bahwa ketidakhadiran Yaqut tidak bisa dianggap sebagai tindakan mangkir karena ia tengah menjalankan tugas negara yang diamanatkan oleh Presiden.

Namun demikian, sejumlah pihak di DPR, termasuk Anggota Komisi VIII Wisnu Wijaya dan Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily, menyoroti absennya Yaqut.

Wisnu menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Menag seharusnya hadir secara langsung untuk memberikan laporan evaluasi penyelenggaraan haji, tanpa diwakilkan. Pada kesempatan kali ini, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki hadir menggantikan Yaqut.

Konsekuensi Ketidakhadiran

Mangkirnya Yaqut dari rapat evaluasi haji telah menimbulkan reaksi keras dari sejumlah anggota DPR. Wisnu Wijaya dari Pansus Haji menilai bahwa ketidakhadiran Yaqut memberikan kesan tidak bertanggung jawab atas berbagai tuduhan yang muncul terkait penyelenggaraan haji.

Beberapa isu penting, seperti dugaan penyelewengan kuota haji, jual beli kuota, serta ketidakberesan dalam layanan fasilitas di Arab Saudi, perlu mendapatkan klarifikasi langsung dari Yaqut. Pansus telah memanggil Yaqut beberapa kali, namun ia terus absen.

Wisnu menyatakan bahwa ketidakhadiran Yaqut tidak akan mempengaruhi hasil rekomendasi Pansus Haji. Menurutnya, Pansus telah menemukan cukup bukti dan mendengarkan kesaksian dari pihak-pihak terkait untuk menyusun kesimpulan dan rekomendasi. Meski demikian, Yaqut seharusnya memanfaatkan kesempatan ini untuk memberikan pembelaan atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Marwan Jafar, Anggota Pansus Haji DPR, bahkan menyatakan bahwa Menag Yaqut layak mendapatkan "rapor merah" atas kinerjanya. Selain ketidakhadiran dalam rapat-rapat penting, pelanggaran dalam penyelenggaraan haji yang diungkap Pansus memperburuk citra Kementerian Agama.

"Yang masuk angin, tidak mau pasti. Nah, yang tidak masuk angin ya pasti itu akan dilanjutkan dalam penyelidikan kepada APH, karena sangat jelas terbukti dan terang-benderang melanggar Undang-Undang Haji, Keppres Haji, juga diduga ada unsur gratifikasi," tutur Marwan.

PUTRI SAFIRA PITALOKA | ANNISA FEBIOLA | ANDRY TRIYANTO TJITRA
Pilihan editor: Yaqut Cholil Qoumas: Rapor Merah Hingga Tudingan Mangkir

Berita terkait

Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

4 jam lalu

Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

Minimnya perhatian terhadap kesejahteraan dosen tersebut, kata Dhia, berbanding terbalik dengan tuntutan kerja yang mereka lakukan.

Baca Selengkapnya

Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

6 jam lalu

Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan, kondisi kantornya ketika digeledah kepolisian dalam kasus judi online pada Jumat lalu sangat mencekam.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

7 jam lalu

Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk program 3 juta rumah.

Baca Selengkapnya

Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

7 jam lalu

Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

Meutya Hafid akan membeberkan program 100 hari pemerintahan Prabowo di depan Komisi I DPR. Ia tak tahu apakah juga akan ditanya soal judi online.

Baca Selengkapnya

Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

8 jam lalu

Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad irit bicara soal kelanjutan seleksi Capim KPK. Ia mengaku tak mengetahui perkembangan terkini soal itu.

Baca Selengkapnya

Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

8 jam lalu

Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyerahkan kepada Baleg apakah RUU Penyiaran akan masuk dalam Prolegnas atau tidak.

Baca Selengkapnya

Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

10 jam lalu

Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

Rapat paripurna DPR menyetujui permohonan naturalisasi atlet Kevin Diks, Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.

Baca Selengkapnya

Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

1 hari lalu

Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

Pemerintah merombak direksi dan komisaris PT Pertamina (Persero) dengan menempatkan petinggi Partai Gerindra sebagai dirut dan komut.

Baca Selengkapnya

DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

1 hari lalu

DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

Kemenpora mengusulkan naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna Cornellia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.

Baca Selengkapnya

DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

1 hari lalu

DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

Ahmad Muzani mengatakan, pengamanan saat Pilkada tersebut juga merupakan fokus kerja BIN dalam 100 hari pertama.

Baca Selengkapnya