Reaksi Cak Imin atas Pencabutan TAP MPR Soal Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Kamis, 26 September 2024 08:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengapresiasi fraksi partainya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang memperjuangkan pemulihan nama baik Presiden Ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Pemulihan nama Gus Dur tersebut melalui pencabutan Ketetapan atau TAP MPR RI Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid pada Rabu, 25 September 2024.
“Ya, tentu pencabutan TAP MPR RI Nomor II/MPR/2001 sangat tepat. Malah seharusnya sudah dari dahulu itu diputuskan. Saya apresiasi kerja keras sahabat-sahabat Fraksi PKB di DPR dan MPR yang sejak lama memperjuangkan itu. Alhamdulillah, hari ini terwujud,” kata Cak Imin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 25 September 2024 seperti dikutip dari Antara.
Cak Imin mengatakan Gus Dur adalah sosok yang sangat layak mendapat predikat sebagai Guru Bangsa karena telah meletakkan fondasi pluralisme, toleransi, serta hubungan antara agama dan negara.
“Saya dan kita semua tahu siapa Gus Dur, bagaimana beliau semasa hidup sudah meletakkan fondasi pluralisme, menegakkan rule of law. Itu mengapa beliau sangat layak kita sebut sebagai Guru Bangsa, bukan malah dicap inkonstitusional,” ujarnya.
Karena itu, dia menyambut baik keputusan MPR RI yang resmi mencabut TAP MPR tersebut. “Alhamdulillah, ini adalah keputusan yang kita tunggu-tunggu sejak dahulu, bagaimana Gus Dur sebagai Presiden Ke-4 RI memang benar-benar konstitusional,” katanya.
Awalnya, PKB meminta nama Gus Dur dipulihkan. Cak Imin mengatakan pemulihan nama itu dapat menguatkan argumen Gus Dur dapat disebut sebagai pahlawan nasional.
“Proses politik yang menggantikan Gus Dur tidak boleh menjadi beban pribadi, sehingga penggantian kekuasaan itu tidak terbebankan kepada pribadi Gus Dur,” kata Cak Imin saat ditemui di Gedung Nusantara MPR, Jakarta, Rabu, 25 September 2024.
Wakil Ketua DPR ini berpendapat politik yang telah menjatuhkan kekuasaan Gus Dur. Tetapi Gus Dur tidak melakukan tindakan kriminal, tidak terlibat korupsi, dan tidak terlibat tindakan-tindakan yang inkonstitusional. “Itu (harus) direhabilitasi,” ujarnya.
Dia pun menekankan jasa Gus Dur dalam mempertahankan pluralisme serta mencairkan hubungan agama dan negara. Pertimbangan itu yang menjadi alasan yang kuat bagi PKB untuk merekomendasikan pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2021.
<!--more-->
Cak Imin menyebutkan permintaan pemulihan nama Gus Dur tidak berhubungan dengan rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepadanya. Hanya, kata dia, pemulihan nama itu dapat menguatkan argumen untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada Gus Dur.
“Sebetulnya tidak ada kaitannya, tetapi secara khusus akan memberikan kekuatan argumen bahwa Gus Dur-lah yang menjadi pahlawan nasional,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PKB MPR RI Jazilul Fawaid mengatakan surat penegasan dari pimpinan MPR RI tersebut diperlukan untuk memulihkan nama baik Gus Dur.
“Surat yang nantinya akan dikeluarkan MPR ini menjadi salah satu penguat bagi KH Abdurrahman Wahid untuk diberikan gelar pahlawan nasional,” kata Jazilul dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta pada Senin, 23 September 2024.
Dia mengatakan TAP MPR tersebut secara otomatis tidak berlaku lagi dengan adanya TAP MPR RI Nomor I/MPR/2003 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Menurut dia, penegasan hal tersebut juga diperlukan untuk menjadi bagian dari semangat MPR RI melakukan rekonsiliasi nasional.
TAP MPR tentang Pemberhentian Gus Dur Resmi Dicabut
Adapun MPR mencabut TAP MPR Nomor II Tahun 2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid, Rabu, 25 September 2024. Keputusan ini sekaligus memulihkan nama Gus Dur.
Keputusan MPR ini disampaikan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024 di Gedung Nusantara MPR, hari ini. “Pimpinan MPR menegaskan TAP II/MPR 2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi,” kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu.
TAP MPR Nomor II/MPR/2021 itu sesungguhnya berisi tentang pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden RI. TAP MPR ini juga menegaskan Gus Dur telah melanggar haluan negara. Namun, setelah pencabutan itu, TAP MPR Nomor II/MPR/2021 tersebut dinyatakan sudah tidak berlaku.
ANNISA FEBIOLA | ANTARA
Pilihan editor: Sederet Janji Pramono Anung-Rano Karno Jika Menangi Pilgub Jakarta 2024