8 Poin Revisi UU Wantimpres: Salah Satunya Jumlah Anggota Tergantung Presiden

Reporter

Annisa Febiola

Editor

Amirullah

Jumat, 20 September 2024 13:09 WIB

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menerima berkas laporan pembahasan RUU Wantimpres dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI). Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 periode keanggotaan 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 19 September 2024.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Wihadi Wiyanto menyebut, Baleg bersama pemerintah telah melaksanakan rapat-rapat secara intensif, detail dan cermat dalam proses revisi UU ini. Dia menyebut, perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 ini bertujuan memenuhi kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan Wantimpres. "Terdiri dari delapan angka perubahan secara garis besar," katanya di dalam rapat paripurna.

Setidaknya ada delapan poin yang menjadi substansi perubahan di dalam UU Wantimpres, yaitu:

1. Perubahan nama lembaga

Poin pertama dalam revisi UU Wantimpres adalah mengenai nama lembaga. Nama lembaga yang sebelumnya hanya Wantimpres, kemudian diubah menjadi Wantimpres RI.

Advertising
Advertising

2. Lembaga negara

Kedua, ada perubahan pada Pasal 2 soal tanggung jawab Wantimpres kepada presiden. Kemudian, Wantimpres RI ditegaskan sebagai lembaga negara.

3. Komposisi Wantimpres

Perubahan ketiga terjadi pada Pasal 7 ayat (1) terkait komposisi Wantimpres. Ketua Wantimpres dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh presiden. Susunan Wantimpres terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota yang jumlahnya tak dibatasi lagi menjadi delapan orang. "Jumlahnya (anggota) ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata Wihadi.

4. Persyaratan anggota

Perubahan keempat terjadi pada syarat untuk menjadi anggota Wantimpres. Seperti pada bagian Pasal 8, ditambahkan huruf g tentang tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.

Sebelumnya, pasal ini hanya memuat persyaratan seperti bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, warga negara Indonesi, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Kemudian, wajib mempunyai sifat kenegarawanan, sehat jasmani dan rohani. Anggota Wantimpres juga mesti jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

5. Pejabat negara

Kelima, terdapat penambahan ayat 4 dalam Pasal 9. Isinya menyatakan bahwa anggota Wantimpres merupakan pejabat negara.

6. Tak boleh rangkap jabatan

Perubahan juga terjadi pada rumusan Pasal 12 huruf b dan penjelasannya terkait istilah pejabat manajerial dan non-manajerial. Anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pejabat manajerial dan non-manajerial pada instansi pemerintah, serta pejabat lain.

7. Penambahan rumusan lembaran negara

Kemudian, ada pula penambahan rumusan lembaran negara dan tambahan lembaran negara. Hal ini diatur pada Pasal 2 angka 2.

"Pada saat UU ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4670) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini," demikian petikannya.

8. Tugas dan peninjauan terhadap UU

Poin terakhir dari revisi UU Wantimpres adalah mengenai penambahan ketentuan terkait tugas pembentukan dan peninjauannya terhadap pelaksanaan UU pada pasal II. "DPR dan pemerintah wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan UU ini dua tahun setelah berlaku," demikian tertulis dalam draf UU Wantimpres RI.

Pilihan Editor: Berebut Suara Pondok Pesantren di Pilkada 2024

Berita terkait

Poin-Poin UU Keimigrasian: Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api

9 jam lalu

Poin-Poin UU Keimigrasian: Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api

RUU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disahkan, pejabat imigrasi diizinkan membawa senjata api.

Baca Selengkapnya

Baleg Pastikan Pin Penghargaan buat DPR Bukan Terbuat dari Emas, Harganya Rp 500 Ribu

10 jam lalu

Baleg Pastikan Pin Penghargaan buat DPR Bukan Terbuat dari Emas, Harganya Rp 500 Ribu

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi memastikan, pin tanda penghargaan buat anggota DPR hanya tanda penghargaan biasa, bukan terbuat dari logam emas.

Baca Selengkapnya

Pansus Sebut Pemanggilan Menag Yaqut untuk Beri Kesempatan Bantah Tuduhan dan Temuan soal Kuota Haji

10 jam lalu

Pansus Sebut Pemanggilan Menag Yaqut untuk Beri Kesempatan Bantah Tuduhan dan Temuan soal Kuota Haji

Pansus Haji menyebut, pemanggilan Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk memberi kesempatan yang bersangkutan menjawab tuduhan dan temuan pansus

Baca Selengkapnya

Baleg DPR Bantah Revisi UU Wantimpres hingga UU Kementerian Negara Tak Libatkan Partisipasi Publik

12 jam lalu

Baleg DPR Bantah Revisi UU Wantimpres hingga UU Kementerian Negara Tak Libatkan Partisipasi Publik

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi membantah ketiadaan partisipasi publik dalam proses revisi Undang-Undang Wantimpres, UU Kementerian Negara dan UU Keimigrasian.

Baca Selengkapnya

DPR Beri Keleluasaan bagi Pemerintahan Prabowo untuk Realokasi Anggaran

12 jam lalu

DPR Beri Keleluasaan bagi Pemerintahan Prabowo untuk Realokasi Anggaran

Banggar DPR dan pemerintah sepakat memberi keleluasaan bagi pemerintah Prabowo Subianto untuk melakukan realokasi anggaran.

Baca Selengkapnya

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

22 jam lalu

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

Berkat RUU Nomor 39 Tahun 2008 yang disahkan DPR, Prabowo bisa tambah kementerian dalam jumlah tak terbatas

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

23 jam lalu

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.

Baca Selengkapnya

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

23 jam lalu

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menolak hasil munaslub yang menurutnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa sosok Hamdan Zoelva?

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Pengaruh Pengesahan UU Wantimpres dan Kementerian ke Pemerintahan Prabowo

1 hari lalu

Kata Pengamat soal Pengaruh Pengesahan UU Wantimpres dan Kementerian ke Pemerintahan Prabowo

Ujang menilai revisi UU Wantimpres bertujuan untuk memperluas struktur agar sebanyak mungkin tokoh-tokoh bisa memberikan masukan ke presiden.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

Founder Sec Bowl Rius Vernandes berjanji untuk menjalankan bisnis tersebut dengan baik.

Baca Selengkapnya