Baleg DPR Bantah Revisi UU Wantimpres hingga UU Kementerian Negara Tak Libatkan Partisipasi Publik

Reporter

Annisa Febiola

Jumat, 20 September 2024 06:14 WIB

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi dalam sambutannya saat melakukan pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel dan jajaran Forkopimda di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Selasa (8/2/2022). Foto: Oji/Man

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Achmad Baidowi membantah tidak adanya partisipasi publik dalam proses revisi Undang-Undang (UU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), UU Kementerian Negara dan UU Keimigrasian. Ketiganya sudah disahkan oleh DPR melalui sidang paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan pada Kamis, 19 September 2024.

"Kami melakukan, membahas itu sesuai ketentuan yang berlaku. Tahapan pembuatan undang-undang itu ada perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, pemantauan," kata Awiek panggilan Baidowi saat ditemui di Nusantara II, usai rapat paripurna Kamis 19 September 2024.

Dia menyebut, empat tahapan sudah dilalui. Tinggal tahap pengundangan dan pemantauan saja. "Pasal pemantauan sudah kami atur dalam ketentuan pasal peralihan itu. Jadi, enam itu yang kami ikuti."

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, pelibatan partisipasi publik sudah dilakukan oleh masing-masing fraksi. Dalam hal pelibatan partisipasi publik ini, kata dia, tidak harus Baleg yang melakukannyam, bisa fraksi partai, bisa juga pemerintah.

Awiek melanjutkan, pemerintah juga melakukan partisipasi publik dengan masyarakat ketika menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM). "Pemerintah juga menyerap aspirasi, seperti disampaikan oleh Menpan RB. Menpan RB juga sudah menyerap aspirasi dan informasi dari publik. Tentunya dengan kapasitas yang mereka miliki," katanya.

Advertising
Advertising

Menurut dia, aturan mengenai ketentuan partisipasi publik juga tidak jelas. Tidak ada perintah yang jelas, bahwa partisipasi publik harus harus dilakukan di tahap apa.

"Saya berani mempertanggungjawabkan itu, gak ada. Makanya kelegowoan masing-masing fraksi melakukan diskusi di fraksi masing-masing. Pemerintah juga begitu," tuturnya.

Pilihan Editor: Seknas FITRA: Skor Partisipasi Publik dalam Tata Kelola Anggaran di Indonesia Masih Rendah

Berita terkait

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

15 jam lalu

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Pengaruh Pengesahan UU Wantimpres dan Kementerian ke Pemerintahan Prabowo

16 jam lalu

Kata Pengamat soal Pengaruh Pengesahan UU Wantimpres dan Kementerian ke Pemerintahan Prabowo

Ujang menilai revisi UU Wantimpres bertujuan untuk memperluas struktur agar sebanyak mungkin tokoh-tokoh bisa memberikan masukan ke presiden.

Baca Selengkapnya

Respons Jusuf Kalla soal Kabar Menteri Prabowo Ada 44: Terserah Saja

18 jam lalu

Respons Jusuf Kalla soal Kabar Menteri Prabowo Ada 44: Terserah Saja

Jusuf Kalla menyebut biasanya terdapat keseimbangan latar belakang bakal menteri yang terdiri dari kalangan profesional dan anggota partai.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

19 jam lalu

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

DPR mengesahkan RUU Kementerian Negara hari ini. Ada enam poin perubahan yang disepakati dalam revisi.

Baca Selengkapnya

Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

20 jam lalu

Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

Abdullah Azwar Anas menyebut, peran Wantimpres menjadi krusial sebagai sumber pandangan dan saran yang independen serta strategis.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

21 jam lalu

DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

Rapat paripurna DPR mengesahkan revisi UU Wantimpres pada hari ini. Seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya atas revisi UU ini.

Baca Selengkapnya

DPR Bakal Sahkan Revisi UU Wantimpres dan UU Kementerian Negara Hari Ini

1 hari lalu

DPR Bakal Sahkan Revisi UU Wantimpres dan UU Kementerian Negara Hari Ini

DPR akan mengesahkan revisi UU Wantimpres, UU Kementerian Negara dan UU Keimigrasian hari ini Kamis, 19 September 2024.

Baca Selengkapnya

Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

1 hari lalu

Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

Semua anggota DPR periode 2019-2024 akan mendapatkan tanda jasa kehormatan.

Baca Selengkapnya

RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Besok, Ini Poin Perubahannya

1 hari lalu

RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Besok, Ini Poin Perubahannya

DPR akan membawa RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres ke rapat paripurna pada Kamis, 19 September 2024.

Baca Selengkapnya

Kontroversi dalam RUU Dewan Pertimbangan Presiden

1 hari lalu

Kontroversi dalam RUU Dewan Pertimbangan Presiden

Hasil pembahasan RUU Dewan Pertimbangan Presiden masih menyisakan pasal kontroversial. Dewan Pertimbangan Presiden akan sejajar lembaga negara lain.

Baca Selengkapnya