Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Reporter

Annisa Febiola

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 19 September 2024 19:45 WIB

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menerima berkas laporan pembahasan RUU Wantimpres dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, mengkritisi revisi Undang-Undang (UU) Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres dan UU Kementerian Negara yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan hari ini. Dia menilai, ada empat kecacatan dalam kedua revisi UU tersebut.

"Kedua RUU tersebut paling tidak mempunyai 4 cacat, sehingga rentan dibatalkan di Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya dalam keterangan tertulis pada Kamis, 19 September 2024.

Kecacatan pertama yang disoroti Denny adalah secara konstitusional, terutama dengan menyatakan Wantimpres sebagai lembaga negara. Padahal, organ negara Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sudah dihapuskan oleh Perubahan UUD 1945. Dengan demikian, statusnya hanya menjadi lembaga eksekutif dan bukan lembaga negara, apalagi disejajarkan dengan organ konstitusi.

"Menyatakan Wantimpres adalah lembaga negara dengan segala fasilitas dan protokolernya, dapat bermakna bertentangan dengan konstitusi," kata dia.

Sementara kecacatan kedua menurut Denny adalah cacat legislasi, karena prosesnya yang kilat dan seperti mengejar target di akhir masa jabatan DPR dan Presiden Joko Widodo. Hal ini menyebabkan tidak adanya partisipasi yang bermakna dalam proses pembuatan dua RUU tersebut. Padahal sudah jelas, MK membatalkan UU Cipta Kerja karena tiadanya partisipasi yang bermakna.

Advertising
Advertising

Ketiga, Denny menilai adanya cacat etika bernegara. Dia menyebut, dua RUU kejar tayang di akhir masa pemerintahan ini seharusnya tak lagi layak menghasilkan keputusan-keputusan strategis yang berdampak luas dalam kehidupan berbangsa. "Apalagi, prosesnya sangat elitis, mengabaikan masukan dan kepentingan publik yang lebih luas."

Terakhir, dia melihat adanya cacat demokrasi di dalam revisi kedua UU tersebut. Keduanya, kata dia mempunyai kesamaan karakter yang diubah untuk memberikan kesempatan bagi pemerintahan baru agar lebih mudah membagi jabatan kekuasaan. Di satu sisi, pembagian kue kekuasaan menguatkan koalisi pemerintahan, namun pada sisi yang lain mematikan kekuatan oposisi.

Padahal, kata Denny, pemerintahan akan cenderung kolutif dan koruptif jika tanpa kontrol dan oposisi yang efektif. Dua hal tersebut dinilai sangat membahayakan kehidupan demokrasi. Terlebih, demokrasi meniscayakan perbedaan pandangan dan sikap kritis terhadap kekuasaan.

Dengan empat kecacatan fundamental tersebut, Denny menyebut kedua RUU ini layak diuji ke MK. "Setelah diundangkan, kedua RUU tersebut layak diajukan uji formil dan materiil ke MK dan terbuka peluang dibatalkan oleh MK."

Pilihan Editor: Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

Berita terkait

Baleg DPR Bantah Revisi UU Wantimpres hingga UU Kementerian Negara Tak Libatkan Partisipasi Publik

13 menit lalu

Baleg DPR Bantah Revisi UU Wantimpres hingga UU Kementerian Negara Tak Libatkan Partisipasi Publik

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi membantah ketiadaan partisipasi publik dalam proses revisi Undang-Undang Wantimpres, UU Kementerian Negara dan UU Keimigrasian.

Baca Selengkapnya

Koalisi Organisasi Masyarakat Adat dan Sipil Gugat UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi

3 jam lalu

Koalisi Organisasi Masyarakat Adat dan Sipil Gugat UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan masyarakat adat gugat UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ke Mahkamah Kosntitusi.

Baca Selengkapnya

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

11 jam lalu

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menolak hasil munaslub yang menurutnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa sosok Hamdan Zoelva?

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Pengaruh Pengesahan UU Wantimpres dan Kementerian ke Pemerintahan Prabowo

11 jam lalu

Kata Pengamat soal Pengaruh Pengesahan UU Wantimpres dan Kementerian ke Pemerintahan Prabowo

Ujang menilai revisi UU Wantimpres bertujuan untuk memperluas struktur agar sebanyak mungkin tokoh-tokoh bisa memberikan masukan ke presiden.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

15 jam lalu

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

DPR mengesahkan RUU Kementerian Negara hari ini. Ada enam poin perubahan yang disepakati dalam revisi.

Baca Selengkapnya

Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

15 jam lalu

Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

Abdullah Azwar Anas menyebut, peran Wantimpres menjadi krusial sebagai sumber pandangan dan saran yang independen serta strategis.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

16 jam lalu

DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

Rapat paripurna DPR mengesahkan revisi UU Wantimpres pada hari ini. Seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya atas revisi UU ini.

Baca Selengkapnya

DPR Bakal Sahkan Revisi UU Wantimpres dan UU Kementerian Negara Hari Ini

20 jam lalu

DPR Bakal Sahkan Revisi UU Wantimpres dan UU Kementerian Negara Hari Ini

DPR akan mengesahkan revisi UU Wantimpres, UU Kementerian Negara dan UU Keimigrasian hari ini Kamis, 19 September 2024.

Baca Selengkapnya

RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Besok, Ini Poin Perubahannya

1 hari lalu

RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Besok, Ini Poin Perubahannya

DPR akan membawa RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres ke rapat paripurna pada Kamis, 19 September 2024.

Baca Selengkapnya

Kontroversi dalam RUU Dewan Pertimbangan Presiden

1 hari lalu

Kontroversi dalam RUU Dewan Pertimbangan Presiden

Hasil pembahasan RUU Dewan Pertimbangan Presiden masih menyisakan pasal kontroversial. Dewan Pertimbangan Presiden akan sejajar lembaga negara lain.

Baca Selengkapnya