Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya
Reporter
Nandito Putra
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 17 September 2024 21:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi atau Baleg DPR mengusulkan anggota parlemen yang telah selesai menjabat diberikan tanda jasa penghormatan. Rencana itu tertuang dalam Rancangan Peraturan DPR tentang Pemberian Tanda Kehormatan kepada Anggota DPR.
Kepala Pusat Perancang Undang-undang Badan Keahlian DPR Lidya Suryani, mengatakan regulasi pemberian tanda jasa ini tidak terkait dengan UU tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
"Ini penghargaan untuk internal anggota DPR saja. Seperti kehormatan di Lembaga Ketahanan Nasional," kata Lidya dalam rapat bersama Baleg, Selasa, 17 September 2024.
Lidya mengatakan penghargaan tersebut diberikan kepada anggota DPR yang diusulkan oleh masing-masing fraksi. Tanda jasa kehormatan diberikan di saat rapat paripurna periode terakhir masa jabatan.
"Tanda kehormatan diberikan kepada anggota sesuai periode keanggotaan mulai dari Medali Bintang 1 untuk anggota dengan 1 periode masa keanggotaan, sampai Medali Bintang 6 untuk anggota DPR dengan 6 periode masa keanggotaan," kata Lidya.
Sejumlah anggota DPR memberikan usulan terkait kriteria dan mekanisme pemberian tanda jasa kehormatan tersebut.
Anggota Baleg dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marham Zulfa mengusulkan medali tanda jasa tersebut terbuat dari emas. "Selain medali berupa emas, juga bisa dipertimbangkan untuk memberikan fasilitas yang terukur dan proporsional setelah demisioner," katanya.
Sementara itu Wakil Ketua Baleg Willy Aditya menekankan anggota DPR yang layak diberi tanda jasa harus punya prestasi dan sering menyuarakan aspirasi di media. Dia juga menyarankan agar tanda jasa kehormatan juga bisa diberikan kepada tenaga ahli yang telah membantu anggota legislatif.
Meski demikian, politikus NasDem ini mengatakan Rancangan Peraturan DPR tersebut perlu didalami lebih lanjut. "Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan di Panitia Kerja atau Panja," kata Willy.
Masa jabatan DPR periode 2019-2024 ini akan berakhir pada 20 Oktober 2024 seiring dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Joko Widodo. Ada nama-nama kondang yang gagal masuk parlemen di Pemilu Legislatif tahun ini, seperti Masinton Pasaribu, Eriko Sotarduga, Johan Budi, dan Arteria Dahlan dari PDIP. Ada juga nama Taufik Basari dari NasDem, dan Lodewijk F Paulus dari Golkar.
Pilihan Editor: Jokowi Beri Gelar Tanda Jasa kepada 64 Orang Termasuk Bahlil, Luhut dan Prabowo, Bagaimana Aturannya?