Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

Reporter

Nandito Putra

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 17 September 2024 21:55 WIB

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi atau Baleg DPR mengusulkan anggota parlemen yang telah selesai menjabat diberikan tanda jasa penghormatan. Rencana itu tertuang dalam Rancangan Peraturan DPR tentang Pemberian Tanda Kehormatan kepada Anggota DPR.

Kepala Pusat Perancang Undang-undang Badan Keahlian DPR Lidya Suryani, mengatakan regulasi pemberian tanda jasa ini tidak terkait dengan UU tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

"Ini penghargaan untuk internal anggota DPR saja. Seperti kehormatan di Lembaga Ketahanan Nasional," kata Lidya dalam rapat bersama Baleg, Selasa, 17 September 2024.

Lidya mengatakan penghargaan tersebut diberikan kepada anggota DPR yang diusulkan oleh masing-masing fraksi. Tanda jasa kehormatan diberikan di saat rapat paripurna periode terakhir masa jabatan.

"Tanda kehormatan diberikan kepada anggota sesuai periode keanggotaan mulai dari Medali Bintang 1 untuk anggota dengan 1 periode masa keanggotaan, sampai Medali Bintang 6 untuk anggota DPR dengan 6 periode masa keanggotaan," kata Lidya.

Advertising
Advertising

Sejumlah anggota DPR memberikan usulan terkait kriteria dan mekanisme pemberian tanda jasa kehormatan tersebut.

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marham Zulfa mengusulkan medali tanda jasa tersebut terbuat dari emas. "Selain medali berupa emas, juga bisa dipertimbangkan untuk memberikan fasilitas yang terukur dan proporsional setelah demisioner," katanya.

Sementara itu Wakil Ketua Baleg Willy Aditya menekankan anggota DPR yang layak diberi tanda jasa harus punya prestasi dan sering menyuarakan aspirasi di media. Dia juga menyarankan agar tanda jasa kehormatan juga bisa diberikan kepada tenaga ahli yang telah membantu anggota legislatif.

Meski demikian, politikus NasDem ini mengatakan Rancangan Peraturan DPR tersebut perlu didalami lebih lanjut. "Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan di Panitia Kerja atau Panja," kata Willy.

Masa jabatan DPR periode 2019-2024 ini akan berakhir pada 20 Oktober 2024 seiring dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Joko Widodo. Ada nama-nama kondang yang gagal masuk parlemen di Pemilu Legislatif tahun ini, seperti Masinton Pasaribu, Eriko Sotarduga, Johan Budi, dan Arteria Dahlan dari PDIP. Ada juga nama Taufik Basari dari NasDem, dan Lodewijk F Paulus dari Golkar.

Pilihan Editor: Jokowi Beri Gelar Tanda Jasa kepada 64 Orang Termasuk Bahlil, Luhut dan Prabowo, Bagaimana Aturannya?

Berita terkait

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

10 jam lalu

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

DPR mengesahkan RUU Kementerian Negara hari ini. Ada enam poin perubahan yang disepakati dalam revisi.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

11 jam lalu

DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

Rapat paripurna DPR mengesahkan revisi UU Wantimpres pada hari ini. Seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya atas revisi UU ini.

Baca Selengkapnya

Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

1 hari lalu

Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

Semua anggota DPR periode 2019-2024 akan mendapatkan tanda jasa kehormatan.

Baca Selengkapnya

RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Besok, Ini Poin Perubahannya

1 hari lalu

RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Besok, Ini Poin Perubahannya

DPR akan membawa RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres ke rapat paripurna pada Kamis, 19 September 2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Disebut Akomodir Kabinet Gemuk Prabowo, Baleg DPR: Tetap Perhatikan Efektivitas Pemerintahan

2 hari lalu

Revisi UU Kementerian Disebut Akomodir Kabinet Gemuk Prabowo, Baleg DPR: Tetap Perhatikan Efektivitas Pemerintahan

Baleg DPR menyebut, di dalam revisi UU Kementerian Negara tidak dituliskan berapa batasan jumlah kementerian. Semuanya tergantung kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Baleg DPR Sebut Rapat Paripurna Pengesahan RUU Wantimpres Digelar Kamis Pekan Ini

2 hari lalu

Baleg DPR Sebut Rapat Paripurna Pengesahan RUU Wantimpres Digelar Kamis Pekan Ini

DPR akan mengesahkan tiga rancangan undang-undang yaitu RUU Wantimpres, RUU Kementerian Negara, dan RUU Kemigrasian pada Kamis lusa.

Baca Selengkapnya

RUU Keimigrasian akan Disahkan di Paripurna, Ada Usulan Kepemilikan Senpi untuk Petugas Imigrasi

6 hari lalu

RUU Keimigrasian akan Disahkan di Paripurna, Ada Usulan Kepemilikan Senpi untuk Petugas Imigrasi

Badan Legislasi DPR bersama Pemerintah sepakat mengesahkan RUU Keimigrasian pada rapat paripurna mendatang.

Baca Selengkapnya

Johan Budi Lolos Profile Assessment Capim KPK, Berikut Rekam Jejaknya

7 hari lalu

Johan Budi Lolos Profile Assessment Capim KPK, Berikut Rekam Jejaknya

Johan Budi Sapto Pribowo menjadi salah satu kandidat yang lolos profile assessment capim KPK. Berikut rekam jejak Johan Budi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan Baleg DPR Sepakat RUU Wantimpres Dibawa ke Paripurna

9 hari lalu

Pemerintah dan Baleg DPR Sepakat RUU Wantimpres Dibawa ke Paripurna

DPR sempat mengusulkan perubahan Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA)

Baca Selengkapnya

DPR-Pemerintah Sepakati Nomenklatur Wantimpres Jadi Wantimpres RI, Bukan DPA

9 hari lalu

DPR-Pemerintah Sepakati Nomenklatur Wantimpres Jadi Wantimpres RI, Bukan DPA

Kesepakatan tersebut diputus dalam usulan Rancangan Undang-Undang Wantimpres yang dibahas rapat Panja Baleg DPR.

Baca Selengkapnya