Divonis Langgar Etik, Nurul Ghufron Tercoret dari Seleksi Capim KPK
Reporter
Novali Panji Nugroho
Editor
Imam Hamdi
Rabu, 11 September 2024 15:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nurul Ghufron tidak lolos dalam tahapan seleksi profile assessment atau penilaian profil calon pimpinan KPK. Hal itu disampaikan oleh Panitia Seleksi atau Pansel KPK pada Rabu, 11 September 2024.
"Yang dinyatakan lulus masing-masing 20 Capim dan 20 Cadewas KPK," kata Ketua Pansel KPK, Muhammad Yusuf Ateh di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta pada Rabu, 11 September 2024.
Dalam daftar 20 nama yang dirilis Pansel KPK, tak ada nama Nurul Ghufron. Tercoretnya komisioner KPK itu lantaran divonis melanggar etik oleh Dewas KPK.
Ateh mengatakan, bahwa pihaknya menjadikan vonis melanggar etik Nurul Ghufron itu sebagai salah satu pertimbangan penilaian hasil tesnya. Pansel KPK, kata Ateh, juga mendengarkan masukan dari instansi negara dan masyarakat perihal calon kandidat.
"Iya, semua masukan kami pelajari, kami evaluasi, kami putuskan secara bersama-sama," ujarnya.
Berdasarkan hasil ini, Nurul Ghufron gagal terpilih menjadi Capim KPK periode 2024-2029. Ghufron dipastikan tidak bisa melanjutkan tahapan seleksi berikutnya, yaitu seleksi wawancara dan tes kesehatan jasmani-rohani.
Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik berkaitan dengan penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Inspektorat II Kementerian Pertanian atau Kementan, Andi Dwi Mandasari (ADM). Majelis Etik Dewan Pengawas atau Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik sedang kepada Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji pada Jumat, 6 September 2024.
Dewas KPK mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memberikan rekam jejak berupa catatan etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Pansel KPK. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
“Kami sudah memberikan informasi kepada Pansel tentang calon-calon yang mau jadi pimpinan KPK. Itu sudah kami sampaikan. Kami sampaikan apa adanya, catatan etik apa adanya,” kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2024.
Tumpak menyatakan Dewas KPK menyampaikan catatan itu sebelum sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Ghufron. Hal itu mereka lakukan karena pembacaan putusan itu sempat mengalami penundaan.
Defara Dhanya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Daftar 40 Nama Capim dan Calon Dewas KPK yang Lolos Penilaian Profil