TEMPO.CO, Jakarta - Kasus Harun Masiku kembali mencuat di agenda tes wawancara calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua Panitia Seleksi Capim KPK, Arif Satria, menanyakan ihwal mandeknya kasus tersebut di lembaga antirasuah ke Johanis Tanak.
Johanis Tanak saat ini menjabat Wakil Ketua KPK, dia juga ikut mendaftar sebagai calon pimpinan di lembaga antirasuah itu. Dia mengikuti seleksi tes wawancara Capim KPK di Kementerian Sekretariat Negara, Rabu, 18 September 2024.
"Banyak yang bertanya kepada saya, Capim KPK mau tidak menuntaskan berbagai kasus KPK yang belum tuntas, misalnya kasus Harun Masiku, Apakah ini masalah teknis sulit mencari orang atau ini masalah politis?" kata Arif yang menjadi pewawancara Johanis Tanak di ruang seleksi.
Johanis mengatakan pihaknya kesulitan mencari keberadaaan Harun Masiku. Menurut dia, hal ini diakibatkan kurangnya jumlah personel KPK untuk melakukan pencarian. Dia menyampaikan bahwa KPK tidak sama dengan polisi yang mempunyai banyak anggota dan tersebar di semua wilayah Indonesia.
"Kami sudah menyampaikan permintaan supaya Harun Masiku dinyatakan DPO, dan kami tetap melakukan pelacakan, pemantauan serta berkoordinasi dengan semua pihak," ujar Johanis menanggapi pertanyaan Arif itu.
Johanis juga mengungkap, dalam kasus Harun Masiku, personel KPK kesulitan untuk mengecek keberadaannya. Informasi yang diterimanya, Harun Masiku selalu berpindah tempat. "Manakala ada informasi, personel kami langsung turun ke lapangan untuk melakukan OTT. Tapi sampai dengan saat ini, kami juga belum bisa menemukan," ucap Johanis.
Johanis membantah adanya upaya intervensi pihak luar terhadap KPK untuk menghentikan pencarian Harun Masiku.
"Kami juga sudah meminta kepada polisi untuk melakukan penangkapan, supaya kami bisa secepatnya memproses perkaranya (Harun Masiku)," ucap Johanis.
Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Harun Masiku menjadi tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Suap ini ditengarai agar dia dapat menjadi Anggota DPR dari Fraksi PDIP, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019. Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Pilihan Editor: Kata Ketua Pansel KPK soal Dominasi Aparat Penegak Hukum dan Intervensi dalam Seleksi Capim